Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bikin Jejaring Mirip MLM untuk Endors Judol, Perempuan Semarang Meringkuk di Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bikin Jejaring Mirip MLM untuk Endors Judol, Perempuan Semarang Meringkuk di Penjara

R. Izra
Last updated: November 3, 2026 5:58 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
PROMOSI JUDOL: Seorang perempuan berinisial RUI (kanan) ditangkap polisi setelah diduga mempromosikan situs judi online. (ist)
PROMOSI JUDOL: Seorang perempuan berinisial RUI (kanan) ditangkap polisi setelah diduga mempromosikan situs judi online. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Seorang perempuan berinisial RUI (28) ditangkap polisi setelah diduga mempromosikan situs judi online (judol) melalui media sosial dan merekrut endorser lain.

RUI diciduk di Dusun Bendo, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang pada Minggu (1/11/2026).

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan aktivitas RUI bermula pada Februari 2025. Saat itu, perempuan tersebut mulai bermain judi online jenis slot.

Pada akhir 2025, RUI mendapat tawaran melalui pesan Instagram dari seseorang berinisial TAN untuk menjadi endorser situs judi online. Dia ditawari kontrak selama satu bulan dengan bayaran Rp 3 juta.

“Pelaku memperoleh kontrak awal selama satu bulan dengan bayaran sebesar Rp 3 juta, dengan kewajiban mengunggah tautan situs judi online setiap hari melalui akun Instagram miliknya,” kata Wahyu, Selasa (3/11/2026).

Aktivitas RUI kemudian berkembang. Dia mendapat tawaran untuk merekrut orang lain agar ikut menjadi endorser. Dari setiap orang yang berhasil diajak bergabung, RUI dijanjikan mendapat imbalan berdasarkan kontrak.

RUI pun mulai merekrut sejumlah pengguna Instagram. Dia bertindak sebagai admin yang membawahi beberapa endorser untuk mempromosikan situs judi online.

Wahyu menjelaskan, pola perekrutan tersebut menyerupai sistem Multi Level Marketing (MLM). Pelaku mendapatkan keuntungan dari orang-orang yang berhasil direkrut untuk ikut mempromosikan situs perjudian.

Dalam mekanisme pembayaran, uang dari admin pusat lebih dulu dikirimkan ke rekening RUI. Setelah itu, RUI meneruskan pembayaran kepada masing-masing endorser dengan pemotongan sesuai kesepakatan.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer dan satu unit iPhone 15 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, RUI diproses hukum atas dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial yang menjanjikan penghasilan mudah dan besar. (bae)

You Might Also Like

Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa

Agustina Ogah Balikin Jabatan, Eks Bos PDAM Dipaksa Duel Lagi

Polisi Korban Penipuan CPNS Kejaksaan Bersaksi di Persidangan

Apes! Tarik Mobil Gagal, Debt Collector Bengkulu Tewas Dibacok Nasabah

Penipu Ulung Ditangkap di Solo, Pelarian Hengky Setia Budi Berakhir di Lapas Kedungpane

TAGGED:endorsjudi onlinejudolkejari semarangpolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pakar: Pembangunan Masif di Kawasan Atas Perbesar Risiko Banjir Semarang
Next Article Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Polisi Bintang 4 Jadi Tersangka

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Polisi Bintang 4 Jadi Tersangka

PROMOSI JUDOL: Seorang perempuan berinisial RUI (kanan) ditangkap polisi setelah diduga mempromosikan situs judi online. (ist)

Bikin Jejaring Mirip MLM untuk Endors Judol, Perempuan Semarang Meringkuk di Penjara

Pakar: Pembangunan Masif di Kawasan Atas Perbesar Risiko Banjir Semarang

Jateng Guyur Petani dengan 1.507 Alsintan, Panen Sehektare Cuma 2 Jam!

Pemprov Gandeng KPK, BPK, dan BPKP Cegah Korupsi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

AKBP Basuki Akui Salah tapi Tak Pernah Minta Maaf Atas Kematian Levi

Maret 17, 2026
Chiko Radityatama Agung Putra menunduk saat dengar putusan kasus pidananya di PN Semarang, Kamis (5/3/2026). (bae)
Hukum

Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Maret 6, 2026
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
Hukum

Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara

Januari 3, 2026
Unik

Polisi Buru Pelaku Pelemparan Batu ke KA Sancaka di Wilayah Klaten

Juli 9, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bikin Jejaring Mirip MLM untuk Endors Judol, Perempuan Semarang Meringkuk di Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?