BACAAJA, SEMARANG – Seorang perempuan berinisial RUI (28) ditangkap polisi setelah diduga mempromosikan situs judi online (judol) melalui media sosial dan merekrut endorser lain.
RUI diciduk di Dusun Bendo, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang pada Minggu (1/11/2026).
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan aktivitas RUI bermula pada Februari 2025. Saat itu, perempuan tersebut mulai bermain judi online jenis slot.
Pada akhir 2025, RUI mendapat tawaran melalui pesan Instagram dari seseorang berinisial TAN untuk menjadi endorser situs judi online. Dia ditawari kontrak selama satu bulan dengan bayaran Rp 3 juta.
“Pelaku memperoleh kontrak awal selama satu bulan dengan bayaran sebesar Rp 3 juta, dengan kewajiban mengunggah tautan situs judi online setiap hari melalui akun Instagram miliknya,” kata Wahyu, Selasa (3/11/2026).
Aktivitas RUI kemudian berkembang. Dia mendapat tawaran untuk merekrut orang lain agar ikut menjadi endorser. Dari setiap orang yang berhasil diajak bergabung, RUI dijanjikan mendapat imbalan berdasarkan kontrak.
RUI pun mulai merekrut sejumlah pengguna Instagram. Dia bertindak sebagai admin yang membawahi beberapa endorser untuk mempromosikan situs judi online.
Wahyu menjelaskan, pola perekrutan tersebut menyerupai sistem Multi Level Marketing (MLM). Pelaku mendapatkan keuntungan dari orang-orang yang berhasil direkrut untuk ikut mempromosikan situs perjudian.
Dalam mekanisme pembayaran, uang dari admin pusat lebih dulu dikirimkan ke rekening RUI. Setelah itu, RUI meneruskan pembayaran kepada masing-masing endorser dengan pemotongan sesuai kesepakatan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer dan satu unit iPhone 15 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, RUI diproses hukum atas dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial yang menjanjikan penghasilan mudah dan besar. (bae)

