Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gaji 3.000 Dolar, WNI Ternyata Dijebak Jadi Tentara Rusia
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gaji 3.000 Dolar, WNI Ternyata Dijebak Jadi Tentara Rusia

Nugroho P.
Last updated: November 3, 2026 1:34 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
ilustrasi Tentara Rusia. (ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Tawaran pekerjaan logistik di luar negeri menjadi pintu masuk jaringan perekrutan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Para calon korban awalnya tidak diberi tahu bahwa pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan aktivitas militer.

Contents
Dijanjikan Kontrak 300.000 Dolar ASLowongan Kerja Disebar Lewat Media SosialPenampungan Korban Berada di BogorTersangka Dijerat Undang-Undang Perdagangan Orang

Iming-imingnya terbilang fantastis. Mereka dijanjikan uang kontrak mencapai 300.000 dolar AS dan gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS jika bersedia menandatangani perjanjian kerja.

Fakta sebenarnya baru terbongkar setelah para korban tiba di tempat penampungan. Mereka kemudian mengetahui bahwa tujuan keberangkatan bukan untuk bekerja di bidang logistik, melainkan menjadi tentara bayaran Rusia.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan, perekrut memang sengaja tidak langsung menyebut pekerjaan tersebut sebagai tentara bayaran.

“Jadi betul bahwa tidak langsung menawarkan sebagai tentara bayaran, tetapi sebagai pekerja logistik,” ungkap Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Dijanjikan Kontrak 300.000 Dolar AS

Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan, tawaran pekerjaan tersebut dilengkapi iming-iming pendapatan besar.

Setiap calon korban dijanjikan uang sebesar 300.000 dolar AS sebagai imbalan penandatanganan kontrak kerja. Selain itu, mereka juga ditawari gaji rutin mencapai 3.000 dolar AS per bulan.

Besarnya tawaran tersebut diduga menjadi daya tarik bagi para korban untuk mengikuti proses perekrutan tanpa mengetahui risiko pekerjaan yang sebenarnya.

“Para korban awalnya diiming-imingi gaji yang cukup beda, yaitu untuk tanda tangan kontrak kerja sebesar 300.000 dollar AS,” kata Yolanda.

Lowongan Kerja Disebar Lewat Media Sosial

Dalam menjalankan aksinya, jaringan perekrut memanfaatkan iklan lowongan kerja di media sosial. Jenis pekerjaan yang ditawarkan dibuat beragam, termasuk kesempatan bekerja di sejumlah negara.

Orang yang tertarik diminta mengisi tautan pendaftaran. Setelah data masuk, perekrut akan menghubungi calon korban, kemudian menjemput mereka menuju lokasi yang sudah ditentukan.

Namun, setelah berada di tempat penampungan, para korban baru mengetahui pekerjaan sebenarnya adalah menjadi tentara bayaran di Rusia.

Polisi juga menemukan adanya tekanan terhadap korban yang berubah pikiran. Jika menolak berangkat atau meminta dipulangkan, mereka diwajibkan mengganti biaya transportasi menuju daerah asal masing-masing.

“Apabila mereka setuju, nanti korban akan menandatangani perjanjian keberangkatan. Apabila tidak atau mereka minta dipulangkan, maka mereka diwajibkan mengganti biaya transportasi ke daerah asal mereka masing-masing,” jelas Yolanda.

Penampungan Korban Berada di Bogor

Penyidikan Polres Bogor mengungkap lokasi penampungan calon korban berada di sebuah penginapan di Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut terdapat 22 korban dan tiga tersangka, dengan salah satu tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka FIK dan STH disebut berperan sebagai koordinator yang mengatur kebutuhan para korban selama menunggu keberangkatan ke Rusia.

Sementara itu, tersangka MBH bertugas menyediakan dana untuk membiayai seluruh tahapan perekrutan. Mulai dari penginapan, pemeriksaan kesehatan atau MCU, makan sehari-hari, pengurusan paspor dan visa, hingga tiket perjalanan.

Para korban mendapatkan uang makan sebesar Rp50.000 per orang setiap hari selama berada di lokasi penampungan.

Tersangka Dijerat Undang-Undang Perdagangan Orang

Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Pasal yang digunakan yakni Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kasus di Bogor ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan perekrutan WNI untuk dijadikan tentara bayaran Rusia yang ditangani sejumlah satuan kepolisian.

Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri mencatat total 58 WNI menjadi korban berdasarkan lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, dan Polres Bogor.

Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 13 tersangka. Beberapa di antaranya merupakan warga negara asing asal Rusia dan Ukraina, sementara satu orang lainnya masih buron.

Pengungkapan ini memperlihatkan bagaimana tawaran pekerjaan luar negeri dengan gaji fantastis bisa dimanfaatkan sebagai kedok perdagangan orang. Modus pekerjaan logistik menjadi cara perekrut menarik calon korban sebelum mengarahkan mereka ke pekerjaan berisiko sebagai tentara bayaran. (*)

You Might Also Like

Kondisi Mata Andrie Sangat Serius, Sidang Air Keras Mencekam

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

Ketahuan Curang UTBK, Alat Tersembunyi Bikin Geger Kampus Semarang

Aduh! Cuma Gara-Gara Senggolan, Sopir Taksi Online Ditodong Oknum Tentara

Pencuri Asal Banjarnegara Dibekuk Usai Bobol SD Bumitirto Tengah Malam

TAGGED:dijebak jadi tentarahukumtentara bayarantentara rusia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jaringan Tentara Bayaran Rusia Terbongkar, 13 Orang Tersangka
Next Article Diiming-imingi Rp400 Juta, Ternyata Zonk.. WNI Dijebak Jadi Tentara Rusia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina Pasang Alarm Antikorupsi di Pemkot Semarang

Ilustrasi hujan es.

Semarang Potensi Diguyur Hujan Es, BMKG Singgung Puncak Musim Hujan

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

KPK Pasrah? MAKI Duga Nusron akan Jepang Mangkir dari Pemeriksaan

Mencuri Karena Terdesak? Lantas, Siapa yang Memikirkan Korban?

Ilustrasi Mabes Polri dijaga rantis dan Brimob bersenjata lengkap.

Viral Kabar Dua Jenderal Polisi Bintang 2 Ditangkap, Jenderal Bintang 4 Dilepas

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tangis Darwanto, petani Madiun yang dipenjara gara-gara nyelametin landak jawa.
Hukum

Selamatin Landak Jawa yang Dilindungi Petani Madiun Malah Dibui, Hukum Macam Apa Ini?

Desember 18, 2025
Hukum

Guru SLB Yogya Diparkir, Kasusnya Kini Bergulir Serius

Februari 20, 2026
Hukum

Hampir Sepuluh Jam Diperiksa, Sony Pilih Irit Bicara Usai Keluar Kejagung

Juni 18, 2026
[11.26, 22/4/2026] Baihaqi Annizar - Jateng Today: Hoke2 [14.31, 22/4/2026] Baihaqi Annizar - Jateng Today: Ribuan Kendaraan Bodong Diselundupkan ke Timor Leste, Sindikat Dibongkar Polisi BACAAJA, SEMARANG - Praktik penyelundupan kendaraan bodong lintas negara kebongkar. Polda Jateng mengungkap sindikat yang sudah beroperasi sejak lama. Jumlahnya nggak sedikit. Ada 1.727 kendaraan yang diduga sudah dikirim ke Timor Leste sejak awal 2025. Kasus ini mulai terendus sejak Januari 2026. Polisi dapat info soal pengiriman kendaraan tanpa dokumen lengkap. Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto bilang, kecurigaan muncul dari kontainer berisi kendaraan yang cuma dilengkapi STNK. Bahkan ada yang tanpa surat jelas. Petugas lalu bergerak cepat. Satu kontainer diamankan di Exit Tol Krapyak, isinya 17 motor dan 2 mobil. Selang beberapa waktu, satu kontainer lagi disikat di Exit Tol Banyumanik. Muatannya serupa, kendaraan tanpa dokumen sah. Penyelidikan terus dikembangkan. Polisi kemudian menuju gudang di wilayah Wonosari, Klaten. Di sana ditemukan lagi belasan motor dan dua truk. Semuanya sudah siap dikirim ke luar negeri. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. AT (49) warga Klaten dan SS (52) warga Jakarta Selatan. AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung ke pembeli di Timor Leste. Dia juga yang menyediakan kendaraan dari berbagai sumber. Sementara SS jadi perantara. Tugasnya mencarikan jasa ekspedisi untuk pengiriman. Modusnya cukup rapi. Kendaraan dikumpulkan lalu dibuatkan dokumen ekspor fiktif. Setelah itu, kendaraan dikirim lewat kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Barang bukti yang diamankan cukup banyak. Mulai dari puluhan motor, mobil, truk, hingga dokumen dan ponsel. “Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk,” kata Djoko. Selama beroperasi, sindikat ini sudah mengirim sekitar 52 kontainer. Total kendaraan yang diselundupkan mencapai 1.727 unit. Nilai transaksi diperkirakan lebih dari Rp50 miliar. Keuntungan pelaku ditaksir lebih dari Rp10 miliar. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya. Polisi juga membuka kesempatan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan. Silakan datang ke Polda Jateng dengan membawa bukti kepemilikan. “Kalau identitasnya cocok, kendaraan akan diserahkan langsung tanpa biaya,” ujarnya. *bae [14.32, 22/4/2026] Baihaqi Annizar - Jateng Today: Polisi menunjukkan barang bukti kendaraan bodong yang hendak diselundupkan, Rabu (22/4/2026). (ist)
Hukum

Ribuan Kendaraan Bodong Diselundupkan ke Timor Leste, Sindikat Dibongkar Polisi

April 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gaji 3.000 Dolar, WNI Ternyata Dijebak Jadi Tentara Rusia
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?