BACAAJA, SUKOHARJO — AKBP Andika Dharma Sena dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Selain Dharma Sena, tiga pejabat Polres Sukoharjo lainnya turut dicopot dari jabatan.
Hal ini buntut dari kontroversi penggeledahan Ponpes Putri Hamalatul Qur’an di Sukoharjo pada dini hari. Tata cara penggeledahan tersebut menuai sorotan berbagai kalangan, lantaran dinilai berlebihan dan sama sekali tidak humanis.
Pencopotan dilakukan setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa keempat personel tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan empat anggota yang diperiksa terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.
Bacaaja: Ansor Jateng Kritik Cara Polisi Geledah Ponpes Putri di Sukoharjo: Tindakan Arogan
Bacaaja: Komnas HAM Bongkar Kejanggalan Penggerebekan Pesantren Sukoharjo
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh Propam Mabes Polri. Keempat personel tersebut juga telah dinonaktifkan.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” lanjutnya.
Propam Dalami Dugaan Pelanggaran
Polri belum berhenti pada pencopotan jabatan. Propam Mabes Polri masih mendalami dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan kode etik dalam penggeledahan tersebut.
Trunoyudo menyebut ada dua proses yang berjalan. Pertama, penegakan hukum atas kasus yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri.
“Terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri,” ujarnya.
Geledah Ponpes Pukul 03.20 WIB
Sebelumnya, aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob menggeledah Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Namun, pelaksanaan penggeledahan tersebut memicu keresahan di kalangan santri, orang tua, pengasuh, hingga keluarga besar pesantren.
Polri menyatakan berbagai keluhan terkait tindakan aparat akan didalami secara objektif dan profesional. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11).
Kini, pencopotan empat personel tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pemeriksaan internal Polri. Publik masih menunggu hasil pendalaman Propam untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun etik dalam penggeledahan pesantren tersebut. (*)

