Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Penyelundup 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Tangki Air Segera Diadili
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Penyelundup 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Tangki Air Segera Diadili

R. Izra
Last updated: November 3, 2026 10:22 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
LIMPAHKAN TERSANGKA: Dua tersangka kasus penyelundupan 1,59 juta batang rokok ilegal, BF dan ASE (kaus oranye) diserahkan penyidik ke penuntut umum Kejari Kota Semarang. (ist)
LIMPAHKAN TERSANGKA: Dua tersangka kasus penyelundupan 1,59 juta batang rokok ilegal, BF dan ASE (kaus oranye) diserahkan penyidik ke penuntut umum Kejari Kota Semarang. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Dua orang tersangka kasus penyelundupan 1,59 juta batang rokok ilegal menggunakan truk tangki air segera menjalani persidangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bea Cukai Semarang.

“Sudah dilimpahkan ke kami, selanjutnya akan kamu limpahkan ke pengadilan,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, Selasa (3/11/2026).

Bacaaja: Ngaku Bawa Air Bersih, Truk Tangki Ini Malah Bawa Jutaan Rokok Ilegal
Bacaaja: Rp2,2 Miliar Melayang, Rokok Ilegal Hangus Dimusnahkan di Purbalingga

Dua tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial BF dan ASE. Keduanya diduga bekerja sama dengan Faridi alias ABA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk melakukan tindak pidana di bidang cukai.

Jaksa menjerat para tersangka menggunakan Pasal 54 Undang-Undang Cukai juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana. Sebagai alternatif, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 56 UU Cukai.

Barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan berupa 1.594.800 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek. Seluruh rokok tersebut diduga tidak dilekati pita cukai.

“Rokok tersebut diangkut menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang telah dimodifikasi menyerupai truk tangki air,” jelas Lilik.

Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Semarang menghentikan truk tersebut di Gerbang Tol Banyumanik pada 2 September 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat itu, truk mengaku membawa air bersih dari Pamekasan, Madura, menuju Jakarta. Dari luar, kendaraan tersebut tampak seperti truk tangki air biasa. Bahkan, air terlihat menetes melalui selang yang terpasang di bagian tangki.

Namun, petugas curiga dengan pengiriman air bersih dari Madura ke Jakarta yang dinilai tidak wajar dari sisi logistik dan ekonomi. Pemeriksaan lebih lanjut pun dilakukan untuk memastikan muatan kendaraan.

Hasilnya, petugas justru menemukan 1,59 juta batang rokok berbagai merek di dalam tangki. Muatan tersebut bukan air bersih seperti yang disampaikan pengemudi. (bae)

You Might Also Like

Melacak Keberadaan Nusron Wahid, Dirjen Imigrasi: Belum Terinformasi Kembali ke Indonesia

Dugaan Joki hingga Mahasiswi ‘Super Cerdas’, Kuliah S3 Fadia Arafiq di Untag Disorot

Bareskrim Tetapkan Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Tempuh Praperadilan

KPK Bidik Pengusaha Tambang, Kasus Bupati Klaten Memanas

Pelecehan di KA Bukan Candaan! KAI Semarang Blacklist Lima Pelaku

TAGGED:kejari semarangPN Semarangrokok ilegaltruk tangki
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi Akal Imitasi (AI) bisa menjadi ancaman bagi tenaga kerja. Rekor di Asia Tenggara! Orang Indonesia Doyan Bikin Gambar Pakai Gemini AI, Sehari 9 Juta Gambar
Next Article MASA DEPAN PEMILU - Seminar Nasional Kelompok Studi Hukum Islam (KSHI) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), membahasa masa depan hukum Pemilu di Indonesia. Politik Uang hingga Putusan Ijazah Gibran Jadi Sorotan, KSHI FH Undip Bahas Masa Depan Hukum Pemilu

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Peneliti Puskampol Indonesia, Andy Suryadi.

Puskampol Pertanyakan Akurasi Data Intelijen, Polemik Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo

MASA DEPAN PEMILU - Seminar Nasional Kelompok Studi Hukum Islam (KSHI) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), membahasa masa depan hukum Pemilu di Indonesia.

Politik Uang hingga Putusan Ijazah Gibran Jadi Sorotan, KSHI FH Undip Bahas Masa Depan Hukum Pemilu

LIMPAHKAN TERSANGKA: Dua tersangka kasus penyelundupan 1,59 juta batang rokok ilegal, BF dan ASE (kaus oranye) diserahkan penyidik ke penuntut umum Kejari Kota Semarang. (ist)

Penyelundup 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Tangki Air Segera Diadili

Ilustrasi Akal Imitasi (AI) bisa menjadi ancaman bagi tenaga kerja.

Rekor di Asia Tenggara! Orang Indonesia Doyan Bikin Gambar Pakai Gemini AI, Sehari 9 Juta Gambar

Pemkab Ajak Warga Ngawi Melek Tata Ruang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

2026, Tersangka di Jateng Wajib “Kerja Sosial”

Desember 2, 2025
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, saat ditemui di Gedung DPRD Jateng, Kamis (15/10/2026). (dul)
Hukum

Kasus Iwan Budi Masih Gelap, Kapolda Jateng: Nanti Kita Cek Penanganannya

Oktober 16, 2026
Hukum

Nyekap Intel Pas May Day, Mahasiswa Undip Kena Tuntut 2 Bulan Penjara

September 23, 2025
Hukum

Drama Saham PSIS Tamat di Meja Hakim

Oktober 23, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Penyelundup 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Tangki Air Segera Diadili
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?