BACAAJA, SEMARANG– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah memverifikasi tiga warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia, Selasa (27/10). Pemeriksaan ini tidak hanya mencakup kelengkapan administrasi, tetapi juga menguji pengetahuan, kesungguhan, serta potensi kontribusi pemohon bagi Indonesia.
Ketiga pemohon tersebut adalah Osamah Saadi Abdullah Al Fadhli asal Irak, Salman Mohammed Hussein Ba Ashn asal Yaman, dan Mouayad Ahmad asal Suriah. Verifikasi berlangsung di Ruang Bima dan dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Jateng, Deni Kristiawan.
Pemeriksaan melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, antara lain Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Agama, Polda Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Pajak, serta dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Deni mengatakan, pemeriksaan substantif diperlukan untuk memastikan pemohon memiliki kesungguhan menjadi bagian dari bangsa Indonesia dan memahami tanggung jawab sebagai warga negara.
Baca juga: Kanwil Kemenkum-Bank Jateng Buka Peluang Kolaborasi
“Melalui pemeriksaan ini, kita ingin meyakinkan bahwa niatan mereka untuk menjadi warga negara Indonesia itu kuat, dari sisi pengetahuan, kemanfaatan, dan kontribusi kepada negara. Kita harapkan mereka tidak hanya menumpang hidup, tetapi juga bermanfaat bagi bangsa dan negara. Alasan dan kontribusinya itu yang kita tekankan,” ujar Deni.
Ia menjelaskan, verifikasi dilakukan secara berjenjang. Hasil pemeriksaan di tingkat wilayah akan menjadi bahan pertimbangan sebelum permohonan diteruskan ke pemerintah pusat. Jika persyaratan belum terpenuhi, pemohon harus melengkapi atau menyempurnakan dokumen terlebih dahulu.
Kelengkapan Berkas
Tim pemeriksa meneliti persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kelengkapan berkas dan uji materi mengenai pengetahuan tentang Indonesia. Pemohon juga diminta menunjukkan wawasan serta visi dan misi yang mendasari pengajuan kewarganegaraan.
Proses tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan. Pedoman ini menekankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam pemeriksaan administratif maupun substantif.
Khusus permohonan Salman Mohammed Hussein Ba Ashn, terdapat mekanisme berbeda. Sebelumnya, ia mengajukan naturalisasi. Namun, karena masuk kategori anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih kewarganegaraan, penyelesaian permohonannya ditempuh melalui pengajuan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK).
Permohonan naturalisasi tersebut kemudian dibatalkan dan dialihkan menjadi permohonan SKSK, dengan salah satu persyaratan berupa pelepasan status kewarganegaraan di negara asal.
Baca juga: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker
Melalui verifikasi lintas instansi, Kanwil Kemenkum Jateng berupaya memastikan setiap permohonan ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, proses pewarganegaraan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen, tetapi juga mempertimbangkan pemahaman pemohon tentang Indonesia serta kesiapan mereka menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara. (tebe)

