Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kemenkum Jateng Verifikasi Tiga Pemohon Kewarganegaraan RI
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kemenkum Jateng Verifikasi Tiga Pemohon Kewarganegaraan RI

T. Budianto
Last updated: Oktober 28, 2026 5:52 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SIDANG VERIFIKASI: Kabid Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Jateng Deni Kristiawan (tengah) memimpin sidang verifikasi permohonan kewarganegaraan tiga WNA di Ruang Bima Kanwil Kemenkum Jateng, Semarang, Selasa (27/10/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah memverifikasi tiga warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia, Selasa (27/10). Pemeriksaan ini tidak hanya mencakup kelengkapan administrasi, tetapi juga menguji pengetahuan, kesungguhan, serta potensi kontribusi pemohon bagi Indonesia.

Ketiga pemohon tersebut adalah Osamah Saadi Abdullah Al Fadhli asal Irak, Salman Mohammed Hussein Ba Ashn asal Yaman, dan Mouayad Ahmad asal Suriah. Verifikasi berlangsung di Ruang Bima dan dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Jateng, Deni Kristiawan.

Pemeriksaan melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, antara lain Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Agama, Polda Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Pajak, serta dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Deni mengatakan, pemeriksaan substantif diperlukan untuk memastikan pemohon memiliki kesungguhan menjadi bagian dari bangsa Indonesia dan memahami tanggung jawab sebagai warga negara.

Baca juga: Kanwil Kemenkum-Bank Jateng Buka Peluang Kolaborasi

“Melalui pemeriksaan ini, kita ingin meyakinkan bahwa niatan mereka untuk menjadi warga negara Indonesia itu kuat, dari sisi pengetahuan, kemanfaatan, dan kontribusi kepada negara. Kita harapkan mereka tidak hanya menumpang hidup, tetapi juga bermanfaat bagi bangsa dan negara. Alasan dan kontribusinya itu yang kita tekankan,” ujar Deni.

Ia menjelaskan, verifikasi dilakukan secara berjenjang. Hasil pemeriksaan di tingkat wilayah akan menjadi bahan pertimbangan sebelum permohonan diteruskan ke pemerintah pusat. Jika persyaratan belum terpenuhi, pemohon harus melengkapi atau menyempurnakan dokumen terlebih dahulu.

Kelengkapan Berkas

Tim pemeriksa meneliti persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kelengkapan berkas dan uji materi mengenai pengetahuan tentang Indonesia. Pemohon juga diminta menunjukkan wawasan serta visi dan misi yang mendasari pengajuan kewarganegaraan.

Proses tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan. Pedoman ini menekankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam pemeriksaan administratif maupun substantif.

Khusus permohonan Salman Mohammed Hussein Ba Ashn, terdapat mekanisme berbeda. Sebelumnya, ia mengajukan naturalisasi. Namun, karena masuk kategori anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih kewarganegaraan, penyelesaian permohonannya ditempuh melalui pengajuan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK).

Permohonan naturalisasi tersebut kemudian dibatalkan dan dialihkan menjadi permohonan SKSK, dengan salah satu persyaratan berupa pelepasan status kewarganegaraan di negara asal.

Baca juga: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker

Melalui verifikasi lintas instansi, Kanwil Kemenkum Jateng berupaya memastikan setiap permohonan ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, proses pewarganegaraan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen, tetapi juga mempertimbangkan pemahaman pemohon tentang Indonesia serta kesiapan mereka menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara. (tebe)

You Might Also Like

Janji Manis Pengurus BLN: Mau Balikin Dana 41.000 Nasabah yang Tertahan

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Jadi Saksi, Batal Tersangka?

Pelaku Bakar Mobil dan Pos Polisi saat Demo Ricuh Semarang Akhirnya Ketangkep

Jejak Adik Kepala BNPB dalam Pusaran Korupsi Dana Bencana, Jadi Tersangka OTT KPK

Kisah Pilu Bella, Audit Janggal Antarkan Dia ke Penjara dan Dipaksa Pisah dari Bayinya

TAGGED:kanwil kemenkum jatengWNA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article TOREHKAN SEJARAH - Reihan, alumni JIDS, resmi menorehkan sejarah sebagai orang asing pertama yang menjadi sopir bus profesional di kawasan Fuji Five Lakes, Prefektur Yamanashi, Jepang. Alumni JIDS Kembali Torehkan Prestasi di Jepang, Sopir Bus Asing Pertama di Prefektur Yamanashi
Next Article Agustina Prihatin Dua Atlet Meninggal Saat Porprov: Keselamatan Harus Jadi Prioritas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina Kenang Prestasi Ayudiah Rivana: Atlet Muda Kebanggaan Semarang

Agustina Prihatin Dua Atlet Meninggal Saat Porprov: Keselamatan Harus Jadi Prioritas

Kemenkum Jateng Verifikasi Tiga Pemohon Kewarganegaraan RI

TOREHKAN SEJARAH - Reihan, alumni JIDS, resmi menorehkan sejarah sebagai orang asing pertama yang menjadi sopir bus profesional di kawasan Fuji Five Lakes, Prefektur Yamanashi, Jepang.

Alumni JIDS Kembali Torehkan Prestasi di Jepang, Sopir Bus Asing Pertama di Prefektur Yamanashi

Jaga Cadangan Air Tanah, Pemprov Gencarkan Gerakan Sak Omah Sak Sumur Resapan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kompak, Dua Sekda Klaten Beda Era Dituntut Lima Tahun Bui

Maret 18, 2026
Hukum

New Zealand Ninggal Janji: Korban TPPO Akhirnya Bicara

Januari 12, 2026
SAKSI SIDANG--Kepala Desa Sidoluhur, Sudardi duduk di kursi roda saat bersaksi di sidang korupsi Bupati Pati, Sudewo, di Semarang, Senin (10/8/2026). (bae)
Hukum

Sakit dan Pakai Kursi Roda, Kades dari Pati Tetap Bersaksi di Sidang Sudewo

Agustus 10, 2026
MASSA RICUH: Massa pendukung terdakwa Sudewo Bupati Pati yang mengawal sidang vonis, bersitegang dengan aparat keamanan di luar pengadilan, Rabu (21/10/2026). (bae)
Hukum

Massa Pendukung Sudewo Jebol Pagar dan Adu Dorong dengan Polisi

Oktober 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kemenkum Jateng Verifikasi Tiga Pemohon Kewarganegaraan RI
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?