Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hak Angket Ijazah Gibran Mulai Loyo, Pengamat Buka Suara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
NasionalPolitik

Hak Angket Ijazah Gibran Mulai Loyo, Pengamat Buka Suara

Nugroho P.
Last updated: Oktober 26, 2026 12:57 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Wacana hak angket DPR untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai dipertanyakan kelanjutannya. Meski sempat menjadi pembicaraan politik, sampai Senin (26/10/2026), belum terlihat langkah konkret yang memastikan usulan tersebut bakal benar-benar bergulir di parlemen.

Contents
Syarat Gampang, Langkah Nyata Belum KelihatanPolemik Ijazah Gibran Dinilai SensitifHak Angket Benar-Benar Masuk Angin?

Pengamat politik Adi Prayitno menilai, secara aturan, mengajukan hak angket sebenarnya bukan perkara sulit. Namun, kemudahan dari sisi persyaratan itu belum diikuti gerakan nyata para anggota DPR untuk membawa wacana tersebut ke tahap berikutnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan, apakah hak angket masih punya tenaga politik untuk diperjuangkan atau justru mulai kehilangan momentum. Adi bahkan menduga wacana tersebut bisa saja sudah mulai kehilangan gairah di tengah sensitifnya persoalan yang menyangkut orang nomor dua di Indonesia itu.

“Kalau kita baca regulasinya rasa-rasanya hak angket di DPR itu sesuatu yang sangat mudah karena salah satu syaratnya hanya diusulkan oleh 25 anggota DPR dan minimal diusulkan dua fraksi,” kata Adi, Senin (26/10/2026).

Syarat Gampang, Langkah Nyata Belum Kelihatan

Menurut Adi, dari sisi aturan, pengajuan hak angket DPR relatif mudah dilakukan. Usulan tersebut cukup diajukan sedikitnya 25 anggota DPR dan melibatkan minimal dua fraksi.

Artinya, persoalan utama bukan semata-mata soal terpenuhi atau tidaknya persyaratan formal. Tantangan yang lebih besar justru terletak pada kemauan politik anggota DPR untuk membawa isu tersebut ke pembahasan resmi.

Namun, hingga kini, belum tampak pergerakan yang cukup jelas untuk memastikan hak angket terkait polemik ijazah Gibran benar-benar akan diajukan.

Kondisi itu membuat nasib wacana hak angket masih menggantung. Belum ada kepastian apakah para pengusul akan menggalang dukungan lebih luas atau memilih tidak melanjutkan rencana tersebut.

Polemik Ijazah Gibran Dinilai Sensitif

Adi menduga, sikap hati-hati anggota DPR berkaitan dengan sensitifnya persoalan yang hendak dibahas. Polemik ijazah Gibran menyangkut Wakil Presiden sehingga langkah politik untuk menindaklanjutinya dinilai tidak bisa dilepaskan dari berbagai pertimbangan.

“Jika dilihat sepertinya kawan-kawan DPR itu sangat berhati-hati. Karena ingin menyangkut terkait dengan ijazah yang dimiliki wakil presiden RI ini itu yang cukup sensitif,” ujarnya.

Menurutnya, kehati-hatian tersebut bisa menjadi salah satu faktor yang membuat wacana hak angket belum menunjukkan perkembangan berarti.

Di sisi lain, tanpa adanya dukungan politik yang jelas, usulan hak angket berpotensi berhenti sebatas wacana. Apalagi, DPR masih perlu melihat sejauh mana keinginan anggota parlemen untuk membawa persoalan tersebut ke jalur politik formal.

Hak Angket Benar-Benar Masuk Angin?

Adi pun mempertanyakan apakah wacana hak angket masih memiliki daya tarik politik bagi anggota DPR. Ia menduga, isu yang semula ramai dibicarakan itu bisa saja mulai kehilangan momentum karena belum ada langkah nyata untuk mewujudkannya.

“Jangan-jangan hak angket ini sudah masuk angin, sudah tidak bergairah untuk diwujudkan di DPR karena dianggap sesuatu yang tidak seksi secara politik,” tandasnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan keraguan terhadap kelanjutan wacana hak angket, bukan kepastian bahwa usulan itu telah dihentikan.

Untuk saat ini, nasib hak angket terkait polemik ijazah Gibran masih belum jelas. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada langkah anggota DPR dalam menggalang dukungan dan menentukan apakah wacana tersebut benar-benar dibawa ke parlemen atau akhirnya meredup tanpa tindak lanjut. (*)

You Might Also Like

Paving Mumbul, Jalan Amburadul, Pemkot Bertahap Benahi Ngaliyan

Kelakuan Gokil AKBP Basuki: Lari Sambil Ketawa setelah ‘Hanya’ Dintuntut 5 Tahun Penjara

Semarang Kota Terandal 2026

Nataru Boleh Libur, Layanan Kesehatan Semarang Nggak Ikut Cuti

Bima Arya Sentil Bupati Pekalongan: Ngaku Tak Paham Hukum Kok Mau Jadi Kepala Daerah?

TAGGED:hak angketheadlineIjazah Gibranwapres gibran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PEDULI LINGKUNGAN - Lestarikan lingkungan, Srikandi PLN Icon Plus ajak masyarakat kelola sampah dan memanfaatkan barang bekas menjadi barang berharga. Ubah Barang Bekas Jadi Bernilai, Srikandi PLN Icon Plus Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Next Article BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK Sulap Tanah Rampasan Korupsi Jadi Penunjang Layanan BPN

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Microsoft Buka Pintu Pensiun Dini, 60.000 Karyawan Masuk Radar

Benarkah HP Baru Wajib Dicas 8 Jam? Ini Faktanya

PELATIHAN MENGGUNAKAN AI: Diskominfo Wonosobo menggelar pelatihan mengunakan AI untuk membuat konten desa dan seputar Pilkades, yang diikuti oleh 50 orang dari 25 Kelompok Infomrasi Masyarakat (KIM), belum lama ini.

Diskominfo Wonosobo Latih KIM Bikin Konten Informasi Desa Pakai AI

GEN Z TUMBANGKAN PARTAI PENGUASA - Massa pendukung gerakan mahasiswa Serbia saat menghadiri kampanye terakhir menjelang pemilihan parlemen di Belgrade pada Kamis (22/10/2026). Partai mahasiswa berhasil menghancurkan hegemoni partai penguasa yang telah berkuasa selama 14 tahun.

Aksi Demonstrasi Gen Z Hancurkan Cengkraman Partai Penguasa di Serbia

Karhutla Toraja, Makam Leluhur Ratusan Tahun Hangus

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Fokus

Psikolog Ajak Korban Bullying Berani Bercerita dan Minta Bantuan

Oktober 8, 2026
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Politik

Gus Yahya Tolak Mundur, Rapat Alim Ulama: Gak Ada Pemakzulan

November 24, 2025
Fokus

Aksi Solidaritas Keselamatan Jalan Sepi Pejabat, Mahasiswa Siapkan Demo Lanjutan

April 14, 2026
KIAI CABUL--Tampang Achmad Fauzi alias Abah Khan, pengasuh ponpes di Kota Semarang yang cabuli santriwatinya, mengenakan kaus 'Ngopeni Nglakoni' saat digelandang ke kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (24/6/2026). (ist)
Hukum

Kiai Cabul Semarang Abah Khan Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

September 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hak Angket Ijazah Gibran Mulai Loyo, Pengamat Buka Suara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?