BACAAJA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang menjerat pengusaha tambang galian C dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Penyidik kini mendalami aliran uang dari sektor pertambangan untuk memastikan apakah ada unsur suap yang melibatkan perusahaan tertentu.
Kasus ini berpotensi melebar karena KPK menemukan sejumlah dugaan penerimaan uang dari berbagai sumber. Tak hanya berkaitan dengan proyek pemerintah dan pemeriksaan laporan keuangan, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana dari kelompok pengusaha tambang di Klaten.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan penambahan pasal maupun pengembangan perkara akan bergantung pada kecukupan alat bukti. Jika ditemukan indikasi pemberian suap dari perusahaan tambang tertentu, KPK tidak menutup kemungkinan menambah sangkaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Sepanjang memang memenuhi kecukupan alat buktinya, tentunya nanti akan ada pengembangan penyidikan,” kata Taufik dalam keterangannya yang dikutip Senin, 19 Oktober 2026.
Uang Tambang Rp245 Juta Jadi Sorotan
Dalam penyidikan sementara, KPK menduga Hamenang menerima uang Rp245 juta sepanjang 2026 dari paguyuban pengusaha tambang galian C. Kelompok tersebut diketuai seorang pihak swasta bernama Legiman, sedangkan uang diduga disalurkan melalui Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Hamenang.
Untuk sementara, penerimaan tersebut dimasukkan dalam konstruksi dugaan gratifikasi berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK belum mengategorikannya sebagai suap karena masih mendalami pola pemberian dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Taufik menjelaskan, uang itu diduga diberikan secara sukarela setelah adanya permintaan dari bupati. Namun, penyidik tetap membuka kemungkinan perubahan konstruksi perkara apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pemberian suap.
KPK juga mengungkap dugaan pembayaran rutin dari pengusaha tambang galian C kepada LSM Lindu Aji dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan. Aliran uang tersebut menjadi salah satu informasi yang didalami penyidik untuk mengungkap lebih jauh hubungan antara pengusaha tambang dan pihak-pihak terkait.
Menurut Taufik, keberadaan beberapa perusahaan dalam kelompok pengusaha tambang membuat penyidik perlu menelusuri transaksi secara lebih terperinci.
Jika ditemukan bukti bahwa perusahaan tertentu memberikan uang dengan indikasi suap, KPK berpeluang mengembangkan penyidikan sekaligus menambahkan pasal terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Lima Klaster Dugaan Korupsi
Hamenang ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten dan Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hamenang.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan. Kedua, penerimaan uang dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Ketiga, dugaan setoran rutin dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD). Keempat, dugaan pemotongan upah pungut pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Sementara itu, klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari sektor pertambangan galian C. Seluruh klaster tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.
Dugaan Aliran Uang Miliaran Rupiah
Selain sektor pertambangan, KPK menduga Hamenang menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah penyedia atau kontraktor proyek pengadaan barang dan jasa.
Rinciannya, sekitar Rp1,9 miliar diduga berasal dari Muhammad Amin Wahyu Utomo. Uang tersebut disebut disalurkan melalui Rizqan Iryawan yang menjabat Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Penyidik menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Hamenang, termasuk membayar utang Pilkada dan kebutuhan operasional.
KPK juga menduga terdapat penerimaan Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudan Hamenang, Bramantya Samuel Rizkiargyanto. Selain itu, uang Rp100 juta diduga diterima dari pihak swasta lainnya melalui Rizqan Iryawan.
Dari klaster BLUD, BUMD, dan OPD, Hamenang diduga menerima setoran sekitar Rp1,8 miliar sejak 2025. Sejumlah instansi yang disebut terkait dengan penerimaan tersebut di antaranya PDAM, PT Aneka Usaha Perseroda, BPR Klaten, dan RSUD Bagas Waras.
Sementara itu, dugaan pemotongan upah pungut pejabat dan pegawai BPKPAD Kabupaten Klaten selama 2025–2026 disebut menghasilkan penerimaan sekitar Rp280 juta bagi Hamenang melalui Rizqan.
KPK masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dokumen dan percakapan dalam barang bukti elektronik yang belum seluruhnya terungkap saat OTT.
Dugaan Suap Pemeriksaan BPK Rp400 Juta
Kasus ini juga menyangkut dugaan kesepakatan pemberian uang Rp400 juta kepada Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah.
Menurut KPK, uang tersebut diduga dijanjikan agar temuan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar dihapus dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.
Temuan itu disebut tercantum dalam draf awal pemeriksaan, tetapi tidak lagi muncul dalam laporan akhir yang diterbitkan pada Mei 2026. KPK menduga perubahan tersebut berkaitan dengan negosiasi dan kesepakatan antara pihak-pihak terkait.
Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan suap tidak selalu mensyaratkan uang sudah berpindah tangan. Unsur janji juga menjadi bagian yang diperhatikan penyidik dalam konstruksi perkara tersebut.
KPK menyebut telah mengantongi bukti dan keterangan mengenai dugaan kesepakatan itu. Meski uang Rp400 juta diduga belum diserahkan, penyidik menilai janji yang berkaitan dengan perubahan hasil pemeriksaan tetap perlu ditelusuri.
Uang Rp934 Juta Disimpan dalam Tong Biru
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp1,2 miliar. Sebanyak Rp934 juta ditemukan di dalam tong berwarna biru di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Hamenang.
Selain uang dalam tong biru, penyidik menemukan Rp300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop serta 5.972 yuan atau setara sekitar Rp16 juta.
KPK menduga uang di dalam tong biru berasal dari beberapa klaster penerimaan, yakni pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dari OPD dan BUMD, serta sektor tambang galian C.
Uang tersebut tidak termasuk dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan karena Rp400 juta yang dijanjikan kepada pihak BPK diduga belum diserahkan.
Taufik menyebut Hamenang telah mengakui uang tersebut disimpan di rumah adiknya. Adapun penyimpanan uang dalam tong biru disebut merupakan inisiatif Hanaku.
Penyidik juga menemukan sejumlah amplop berisi uang yang diduga disiapkan untuk dibagikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klaten. Rencana pemberian tersebut kini turut didalami KPK.
Tiga Tersangka Ditahan KPK
Dalam perkara ini, Hamenang disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun ketentuan pidana dalam KUHP yang disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Ahmad Luthfi dijerat dengan sangkaan terkait penerimaan suap. Muhammad Amin Wahyu Utomo juga disangkakan terlibat dalam dugaan pemberian suap sesuai ketentuan pidana yang diterapkan penyidik.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 16 Oktober 2026.
KPK masih mendalami rangkaian penerimaan uang dalam lima klaster perkara tersebut, termasuk dugaan aliran dana dari pengusaha tambang galian C. Pengembangan penyidikan akan ditentukan berdasarkan bukti yang ditemukan, termasuk kemungkinan penambahan pasal suap dan pertanggungjawaban pihak lain. (*)

