Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bayi Tiga Hari di Solo Dijual Rp6 Juta, Terdesak Utang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bayi Tiga Hari di Solo Dijual Rp6 Juta, Terdesak Utang

Nugroho P.
Last updated: September 24, 2026 6:40 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Iustrasi bayi.
SHARE

BACAAJA, SOLO – Kasus perdagangan anak mengungkap cerita memilukan di Solo. Seorang ibu muda berinisial MDS (20), warga Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah menjual bayinya yang baru berusia tiga hari seharga Rp6 juta.

Contents
Bayi Baru Tiga Hari Sudah DijualDibayar Rp6 Juta oleh Calon PembeliTerdesak Utang dan Kebutuhan HarianPolisi Amankan Barang Bukti

Transaksi tersebut terjadi di wilayah Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Minggu (9/8/2026). Polisi kini menetapkan MDS sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum.

Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, keputusan menjual bayi itu muncul setelah tersangka merasa kesulitan merawat anaknya. Kondisi ekonomi dan utang juga disebut ikut menjadi faktor yang mendorong tersangka mengambil keputusan tersebut.

Bayi Baru Tiga Hari Sudah Dijual

Peristiwa itu bermula ketika MDS melahirkan bayinya di salah satu rumah sakit di Solo pada Rabu (5/8/2026). Bayi tersebut merupakan hasil hubungan antara tersangka dengan seorang pria.

Setelah keluar dari rumah sakit pada 8 Agustus 2026, bayi kemudian dibawa MDS ke tempat kosnya. Namun, setelah tiga hari merawat anak tersebut, tersangka mengaku merasa kesulitan untuk mengurus bayinya.

“Setelah keluar dari rumah sakit, yaitu pada tanggal 8 Agustus 2026, bayi dibawa ke kosnya pelaku. Kemudian setelah tiga hari dirawat, pelaku ini merasa keberatan atau kesulitan dalam merawat bayi tersebut,” kata Heru saat konferensi pers di Mako 2 Polresta Solo, Kamis (24/9/2026).

Dibayar Rp6 Juta oleh Calon Pembeli

Karena merasa tidak sanggup merawat bayi, MDS kemudian mencari orang yang bersedia membeli anaknya. Pada Minggu (9/8/2026), tersangka bertemu dengan seseorang berinisial M yang disebut sebagai calon pembeli.

Keduanya kemudian melakukan transaksi. Bayi tersebut diserahkan dengan imbalan uang sebesar Rp6 juta.

Polisi menyebut uang hasil transaksi itu kemudian digunakan untuk sejumlah kebutuhan. Sekitar Rp4 juta dipakai untuk membayar utang, sedangkan Rp2 juta lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Terdesak Utang dan Kebutuhan Harian

Wakapolresta Solo menyebut faktor ekonomi menjadi salah satu latar belakang kasus tersebut. Selain merasa kesulitan merawat bayi, tersangka juga berada dalam kondisi terdesak utang dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami sudah sampaikan tadi bahwa pelaku merasa tidak bisa merawat terkait dengan bayi yang dilahirkan sehingga menjual bayi tersebut kepada orang lain,” ujar Heru.

Polisi masih menangani kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sejumlah barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Polisi Amankan Barang Bukti

Beberapa barang yang diamankan polisi antara lain jarik, handuk berwarna biru, dan pakaian bayi. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti dalam proses penyidikan kasus perdagangan anak.

MDS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga terus mendalami rangkaian transaksi yang melibatkan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, MDS dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berkaitan dengan larangan memperdagangkan, menjual, atau membeli anak.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Kasus ini masih berproses dan polisi akan menindaklanjuti pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut. (*)

You Might Also Like

OTT Lagi, OTT Lagi… Luthfi Ingatkan Jangan Main Api di Birokrasi

Aroma Wewangian Misterius di Kuta Bikin Turis India Kehilangan Uang Puluhan Juta

IGD Yowari Memanas, Emosi Keluarga Pasien Meledak, Dokter dan Perawat Dianiaya

Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

Sekolah Negeri Lagi Diuji, Respati Ajak Warga Solo Balik Percaya

TAGGED:bayibayi dijualSoloterdesak utang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi Makan Bergizi Gratis (MBG). Diduga MBG Makan Korban Ratusan Siswa di Sampang Cilacap
Next Article KORBAN KERACUNAN - Sejumlah korban keracunan MBG di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapat perawatan medis lebih lanjut, Rabu (23/9/2026). 276 Orang Keracunan MBG di Batang, dari Siswa hingga Orang Tua

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Warga Takut Kasus Geotermal Dieng Terulang di Gunung Ungaran

CEK KESEHATAN RUTIN - PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah mendorong seluruh personel untuk mengenali kondisi tubuh melalui pelaksanaan Daily Health Checking. Pemeriksaan rutin kesehatan ini dilakukan bagi personel sebelum memulai aktivitas kerja.

PLN Icon Plus Dorong Penerapan Budaya HSSE melalui Daily Health Checking

AKSI DI GUBERNURAN--Warga yang melakukan aksi jalan kaki dari Gedong Songo membaur dengan massa aksi Jateng Guyub di depan Gubernuran, Semarang, Kamis (24/9/2026). (bae)

Jalan Kaki dari Gedong Songo, Warga Suarakan Penolakan Geotermal di Gubernuran

Tujuh Kafilah Semarang Dapat Hadiah Umrah dari Wali Kota

Belajar Disiplin, Warga Binaan Lapas Purwodadi Jadi Petugas Upacara

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Dari Balik Jeruji Lapas Semarang, Cabai dan Harapan Mulai Bertunas

Juni 7, 2026
DAPAT MOBIL--Pelari asal Boyolali, Fikri (berkacamata hitam) menerima hadiah mobil listrik secara simbolis di panggung Soekarno Run SOC 2026. (rng)
Info

Doa Orang Tua Antar Fikri Pelari Boyolali Boyong Mobil Listrik di Soekarno Run 2026

Juni 28, 2026
Hukum

8 Fakta Terbaru Kasus Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Agustus 23, 2026
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Hukum

Drama Hukum di Medan: Korban Pencurian Jadi Tersangka, Polisi Bilang Begini

Februari 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bayi Tiga Hari di Solo Dijual Rp6 Juta, Terdesak Utang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?