BACAAJA, SEMARANG- Advokat Mahir Maulana (27), korban dugaan pengeroyokan di Jalan Veteran, Semarang hingga kini belum bisa kembali bekerja. Keluarga korban berharap polisi segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Sampai sekarang korban masih belum bisa bekerja (sebagai pengacara), untungnya kondisi sudah membaik,” ujar juru bicara keluarga korban, Dio Hermansyah, Selasa (22/9/2026).
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 1 Agustus 2026. Saat itu Mahir bersama sejumlah rekannya berada di kawasan Jalan Veteran, Kota Semarang.
Keributan tiba-tiba terjadi. Mahir disebut berusaha melerai situasi tersebut, tetapi upaya itu justru berujung pada kekerasan terhadap dirinya. Berdasarkan video yang dilihat keluarga korban, Mahir mengalami tindakan kekerasan dicekik, dipiting, dipukul hingga akhirnya terjatuh dan kehilangan kesadaran.
Baca juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan Advokat di Jl Veteran Naik Penyidikan
Kata Dio, perkara ini bukan sekadar dugaan penganiayaan. Keluarga korban menduga terdapat lebih dari satu orang yang melakukan kekerasan terhadap Mahir.
Karena itu, keluarga berharap polisi segera menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
SPDP Dikirim
Menurut informasi, penyidik Polrestabes Semarang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (22/9/2026).
Setelah adanya proses tersebut, pihak korban berharap proses penanganan perkara segera berlanjut ke penentuan tersangka. “Dengan dikirimnya SPDP dan naik penyidikan, tentunya penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, sehingga penyidik perlu untuk segera tetapkan tersangka,” pintanya.
Meski demikian, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Advokat Peradi SAI Semarang Sorot Pasal Karet: Mudah Digunakan Jerat Demonstran
Di sisi lain, pihak korban juga menyoroti isi SPDP. Budi Lahong selaku kuasa hukum korban mengkritik dokumen SPDP di mana nama yang tercantum hanya pelapor tanpa ada pelapor. “Sepengetahuan kami sesuai konstruksi hukum acara pidana, isi dari SPDP adalah pihak terlapor bukan pelapor,” kritiknya.
Bagi korban, hampir dua bulan tentu bukan waktu yang sebentar. Tubuh boleh mulai pulih, tapi urusan hukum tetap butuh kepastian. Jangan sampai korban sudah siap kembali bekerja, sementara kasusnya masih sibuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab. (bae)

