Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Luthfi: Solar buat Melaut, Bukan Ditimbun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Luthfi: Solar buat Melaut, Bukan Ditimbun

Bagi nelayan, solar bukan sekadar bahan bakar. Salah hitung pasokan, kapal bisa berhenti melaut dan penghasilan ikut tersendat. Pemprov Jateng mendukung penindakan BBM ilegal, termasuk dugaan pengangkutan 407 ton solar oleh kapal SPOB Nurfaizah 03 yang kini masih diproses secara hukum.

T. Budianto
Last updated: September 21, 2026 4:18 pm
By T. Budianto
6 Min Read
Share
KONFRES BBM ILEGAL: Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi bersama Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal oleh kapal SPOB Nurfaizah 03 di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin (21/9/2026). (Foto: Pemprov Jateng)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Urusan solar bagi nelayan Jateng bukan perkara sepele. Bahan bakar ini menjadi salah satu penentu apakah kapal bisa berangkat melaut atau justru harus parkir di dermaga.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum atas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar. Menurutnya, penindakan tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha, daya saing, dan masa depan nelayan.

Saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal oleh kapal SPOB Nurfaizah 03 di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin (21/9/2026), Luthfi menyebut sektor perikanan tangkap memiliki ketergantungan tinggi terhadap solar bersubsidi maupun nonsubsidi.

Bahkan, sekitar 60-70 persen operasional kapal di wilayah Jateng disebut bergantung pada bahan bakar tersebut. “Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal,” kata Luthfi.

Ia menilai kepastian akses terhadap solar menjadi kebutuhan penting bagi nelayan. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlangsungan usaha masyarakat pesisir.

“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” tegasnya.

Baca juga: Ribuan Nelayan Pati Demo Turun ke Jalan, Tuntut Harga Solar Turun: Melaut Makin Berat!

Luthfi juga mendorong aparat dan instansi terkait untuk memastikan penerapan hukum berjalan setara, termasuk terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah laut.

Ia menyoroti ketentuan penyaluran solar bersubsidi bagi kapal perikanan dengan ukuran maksimal 30 GT (gross tonnage). Menurutnya, aturan tersebut harus dijaga implementasinya agar nelayan yang memenuhi persyaratan tetap memperoleh bahan bakar sesuai kebutuhan.

Di sisi lain, Luthfi menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar untuk masyarakat apabila perkara yang ditangani telah berkekuatan hukum tetap. “Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat kita,” ujarnya. Meski demikian, penyaluran barang bukti tetap harus mengikuti proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata membeberkan kronologi pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut.

Menurut Denih, operasi bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026. Sehari setelahnya, Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03.

Kapal tersebut diketahui berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang. SPOB Nurfaizah 03 berbendera Indonesia dan memiliki tonase 634 GT. Kapal itu dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra serta membawa 13 awak kapal dengan nakhoda berinisial FL.

Hasil pemeriksaan menemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang kemudian diamankan dari ruang palka kapal.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal,” kata Denih.

Kelengkapan Dokumen

Tak hanya muatan BBM, pemeriksaan juga menemukan sejumlah persoalan dalam dokumen kapal. Di antaranya, kapal disebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest. Sejumlah sertifikat kapal juga dilaporkan telah kedaluwarsa.

Dokumen yang disebut bermasalah meliputi sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, dan sertifikat keselamatan radio kapal barang. Temuan tersebut masih dalam pendalaman penyidik TNI AL.

Denih mengatakan, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti, barang bukti BBM yang telah melalui seluruh proses hukum diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membantu nelayan.

“Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” ujarnya.

Rencana penyaluran itu nantinya melibatkan sejumlah instansi, mulai dari kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, hingga lembaga terkait lainnya.

Baca juga: Avtur Lebih Murah dari Harga Solar, Terbang Jadi Lebih Hemat dari Naik Mobil Diesel?

Namun, Denih menegaskan pengungkapan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan jumlah BBM yang diamankan. Lebih jauh, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga wilayah laut Indonesia dari aktivitas ilegal.

“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Allan Hermit Prasetyo menyatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.

Ia mengajak seluruh pihak mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap. “Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” kata Allan.

Dengan demikian, rencana pemanfaatan solar untuk nelayan masih bergantung pada perkembangan penyidikan dan proses hukum yang berjalan.

Buat nelayan, solar itu modal bekerja, bukan barang koleksi buat ditimbun. Kapal boleh besar, muatan boleh ratusan ton, tetapi hukum tetap harus jadi kompas. Sebab laut bukan gudang BBM ilegal, dan nelayan jangan sampai cuma kebagian ombak ketika urusan solar berubah jadi permainan. (tebe)

You Might Also Like

Trump Dicap Tidak Waras, Isu Pemakzulan Kembali Menguat Lagi

Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Glamping Maut Temanggung: Butuh 5 Hari

Menkeu Suahasil Diminta Tak Naikkan Tarif Cukai Rokok, APTI: Jangan Bikin Petani Makin Tertekan

Duel Sesama Pejuang: PSIS vs Persipal, Siapa Kabur dari Zona Merah?

Hakim Tolak Keberatan Prabowo Soal Korupsi Lahan Bulog

TAGGED:ahmad luthfibbm ilegalheadline
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article SIDANG TUNTUTAN--Bupati Pati Sudewo (memakai rompi tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae) Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi?KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih
Next Article GIIAS Semarang 2026 Kembali Digelar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tren Positif Berlanjut, Gol Telat Hari Nur Selamatkan PSIS

GIIAS Semarang 2026 Kembali Digelar

Luthfi: Solar buat Melaut, Bukan Ditimbun

SIDANG TUNTUTAN--Bupati Pati Sudewo (memakai rompi tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae)

Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi?KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih

RICUH--Massa pendukung Bupati Sudewo tampak menunjuk-nunjuk jaksa KPK usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae)

Pendukung Sudewo Ngamuk, Berusaha Serang Jaksa di Ruang Sidang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

OTT Guncang Sukoharjo, Gubernur: “Pelayanan Publik Jangan Tumbang”

Juli 11, 2026
Info

Fun Walk & Run PSMTI, Taj Yasin: Hidup Sehat Jangan Cuma Wacana

Mei 25, 2026
Hukum

Gubernur Riau Terjaring OTT, KPK Didesak Nggak Setengah Hati

November 4, 2025
Ilustrasi pembacokan.
Hukum

Ngeri! Satpol PP Kebumen Tewas Dibacok saat Hendak Evakuasi ODGJ

Februari 3, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Luthfi: Solar buat Melaut, Bukan Ditimbun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?