BACAAJA, SEMARANG- Urusan solar bagi nelayan Jateng bukan perkara sepele. Bahan bakar ini menjadi salah satu penentu apakah kapal bisa berangkat melaut atau justru harus parkir di dermaga.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum atas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar. Menurutnya, penindakan tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha, daya saing, dan masa depan nelayan.
Saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal oleh kapal SPOB Nurfaizah 03 di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin (21/9/2026), Luthfi menyebut sektor perikanan tangkap memiliki ketergantungan tinggi terhadap solar bersubsidi maupun nonsubsidi.
Bahkan, sekitar 60-70 persen operasional kapal di wilayah Jateng disebut bergantung pada bahan bakar tersebut. “Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal,” kata Luthfi.
Ia menilai kepastian akses terhadap solar menjadi kebutuhan penting bagi nelayan. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlangsungan usaha masyarakat pesisir.
“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” tegasnya.
Baca juga: Ribuan Nelayan Pati Demo Turun ke Jalan, Tuntut Harga Solar Turun: Melaut Makin Berat!
Luthfi juga mendorong aparat dan instansi terkait untuk memastikan penerapan hukum berjalan setara, termasuk terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah laut.
Ia menyoroti ketentuan penyaluran solar bersubsidi bagi kapal perikanan dengan ukuran maksimal 30 GT (gross tonnage). Menurutnya, aturan tersebut harus dijaga implementasinya agar nelayan yang memenuhi persyaratan tetap memperoleh bahan bakar sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, Luthfi menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar untuk masyarakat apabila perkara yang ditangani telah berkekuatan hukum tetap. “Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat kita,” ujarnya. Meski demikian, penyaluran barang bukti tetap harus mengikuti proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata membeberkan kronologi pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut.
Menurut Denih, operasi bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026. Sehari setelahnya, Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03.
Kapal tersebut diketahui berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang. SPOB Nurfaizah 03 berbendera Indonesia dan memiliki tonase 634 GT. Kapal itu dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra serta membawa 13 awak kapal dengan nakhoda berinisial FL.
Hasil pemeriksaan menemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang kemudian diamankan dari ruang palka kapal.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal,” kata Denih.
Kelengkapan Dokumen
Tak hanya muatan BBM, pemeriksaan juga menemukan sejumlah persoalan dalam dokumen kapal. Di antaranya, kapal disebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest. Sejumlah sertifikat kapal juga dilaporkan telah kedaluwarsa.
Dokumen yang disebut bermasalah meliputi sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, dan sertifikat keselamatan radio kapal barang. Temuan tersebut masih dalam pendalaman penyidik TNI AL.
Denih mengatakan, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti, barang bukti BBM yang telah melalui seluruh proses hukum diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membantu nelayan.
“Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” ujarnya.
Rencana penyaluran itu nantinya melibatkan sejumlah instansi, mulai dari kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, hingga lembaga terkait lainnya.
Baca juga: Avtur Lebih Murah dari Harga Solar, Terbang Jadi Lebih Hemat dari Naik Mobil Diesel?
Namun, Denih menegaskan pengungkapan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan jumlah BBM yang diamankan. Lebih jauh, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga wilayah laut Indonesia dari aktivitas ilegal.
“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Allan Hermit Prasetyo menyatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.
Ia mengajak seluruh pihak mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap. “Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” kata Allan.
Dengan demikian, rencana pemanfaatan solar untuk nelayan masih bergantung pada perkembangan penyidikan dan proses hukum yang berjalan.
Buat nelayan, solar itu modal bekerja, bukan barang koleksi buat ditimbun. Kapal boleh besar, muatan boleh ratusan ton, tetapi hukum tetap harus jadi kompas. Sebab laut bukan gudang BBM ilegal, dan nelayan jangan sampai cuma kebagian ombak ketika urusan solar berubah jadi permainan. (tebe)

