BACAAJA, JAKARTA – Dugaan penyimpangan dalam pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur tengah didalami Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Di tengah proses pemeriksaan itu, Kemenhaj mengingatkan bahwa nomor porsi merupakan bagian dari hak jemaah dan bukan sesuatu yang bisa dipindahtangankan lewat transaksi.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid menegaskan, nomor porsi haji reguler tidak semestinya dijadikan lahan jual beli. Pemerintah ingin memastikan antrean keberangkatan haji tetap berjalan sesuai aturan dan hak jemaah tidak dirugikan.
“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan,” kata Harun dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/9/2026).
Penegasan tersebut muncul setelah Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pelimpahan nomor porsi haji reguler pada operasional haji 2026 di Jawa Timur. Menurut Harun, setiap laporan yang mengarah pada dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan, pelimpahan nomor porsi berkaitan langsung dengan hak jemaah. Karena itu, prosesnya harus mengikuti persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan,” ujarnya.
Harun mengatakan Kemenhaj juga ingin memastikan seluruh data yang digunakan dalam proses pelimpahan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Perlindungan terhadap hak jemaah menjadi salah satu hal yang ditekankan dalam pemeriksaan tersebut.
“Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi,” katanya.
Menurut Harun, aturan mengenai pelimpahan nomor porsi sebenarnya sudah mengatur persyaratan maupun pihak yang dapat menerima pelimpahan. Artinya, mekanisme tersebut tidak bisa dipakai untuk menjual atau memperdagangkan antrean keberangkatan haji.
“Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Harun.
Sebelumnya, Kemenhaj telah mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Klarifikasi terhadap sejumlah pihak dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 14-18 September 2026.
Dalam proses tersebut, Kemenhaj telah meminta keterangan dari 19 orang dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka berasal dari sejumlah unsur yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan proses pelimpahan nomor porsi.
Pihak yang dimintai keterangan antara lain jajaran Kemenhaj di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah hingga keluarga jemaah.
Pendalaman ini dilakukan untuk melihat secara lebih jelas bagaimana proses pelimpahan nomor porsi tersebut berlangsung. Kemenhaj juga ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan mekanisme yang seharusnya digunakan untuk melindungi hak calon jemaah haji. (*)

