Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gus Yazid Gak Mau Kalah sama Jaksa, Nyusul Ikutan Banding Vonis Setahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gus Yazid Gak Mau Kalah sama Jaksa, Nyusul Ikutan Banding Vonis Setahun

R. Izra
Last updated: September 18, 2026 4:14 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
GUS YAZID--Gus Yazid mengenakan rompi tahanan, didampingi tim penasihat hukumnya, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
GUS YAZID--Gus Yazid mengenakan rompi tahanan, didampingi tim penasihat hukumnya, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Gus Yazid akhirnya ikut mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah itu ditempuh setelah jaksa lebih dulu menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Semarang.

Penasihat hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, mengatakan kliennya sebelumnya sebenarnya cenderung menerima putusan hakim. Namun, sikap jaksa yang memilih banding membuat ia mengambil langkah serupa.

“Kami akhirnya juga mengajukan banding,” kata Petir, Jumat (18/9/2026).

Bacaaja: Jaksa Tak Terima Gus Yazid Dihukum Ringan Setahun Bui, Nyatakan Banding
Bacaaja: Kowad Cantik Diduga Dapat Jatah Alphard dari Letjen Widi, TPPU Korupsi BUMD Cilacap

Saat persidangan vonis pada Rabu (9/9/2026), kubu Gus Yazid memang masih menyatakan pikir-pikir. Menurut Petir, pihaknya saat itu mempertimbangkan untuk menerima putusan karena amar dan pertimbangan hakim dinilai cukup memuaskan.

“Tadinya inginnya begitu, kalau jaksa sudah menerima kita enggak banding,” tuturnya.

Namun, setelah mengetahui jaksa mengajukan banding, Petir mengatakan pihaknya ikut mendaftarkan upaya hukum tersebut. Surat pernyataan banding juga telah dibuat dan didaftarkan ke pengadilan.

“Ya, sana banding, saya juga ikut banding. Saya sudah bikin surat pernyataan banding dan sudah didaftarkan banding juga di pengadilan,” ujarnya.

Petir mengatakan pihaknya kini masih menunggu memori banding dari jaksa. Isi memori tersebut nantinya akan dipelajari untuk menentukan poin-poin yang akan dibantah dalam kontra memori banding.

Gus Yazid sebelumnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan korupsi jual beli lahan HGU Carui Cilacap antara PT Rumpun Sari Antan dan PT Cilacap Segara Artha.

Majelis hakim menyatakan Gus Yazid bersalah karena dinilai membantu menyamarkan uang hasil tindak pidana yang diterima mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dari Andhi Nur Huda, eks Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan. (bae)

You Might Also Like

Banjir Nggak Bisa Diatasi Sendiri, Bro…

Kota Lama Paling Laris Selama Libur Nataru, Gratisan Memang Juara

Mahasiswa Untag Kenang Dosen Levi Ceria dan Friendly, Desak Polisi Usut Tuntas

Biang Ruwet Nih! Oknum Pegawai Bank Pasar Semarang Minta Fee ke Nasabah

Rohaniawan Lintas Iman dan Budayawan Sejati Itu Telah Pergi, Romo Mudji Sutrisno Wafat

TAGGED:gus yazidgus yazid bandingheadlinejaksakorupsi bumd cilacaptppu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PSIS Resmi Datangkan Rifky Dwi Septiawan
Next Article CERITA PENGALAMAN--Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng (kanan depan) membawa pengalaman Kota Semarang menghadapi persoalan sampah dan perubahan iklim ke forum nasional di Jakarta. (ist) Agustina Bawa Cerita Sampah dan Banjir Semarang ke Jakarta

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jalan Sehat di Alun-alun Ngawi, Hadiah Umrah hingga Motor Jadi Rebutan

Ilustrasi hujan deras.

Waspada Cuaca Ekstrem di Semarang: 2-4 Hari Tak Hujan Justru Bisa Jadi Pertanda Bahaya

MANGKRAK - Tangga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di Jalan Mgr. Sugiyopranoto, Kecamatan Semarang Selatan, tampak lapuk dimakan usia. Saat ini, banyak JPO di Semarang mangkrak tak terpakai. (ist) Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wabug Jateng) Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat memberi keterangan kepada awak media di Gedung Gradhika Kota Semarang, Senin (2/11/2026). (dul)

Gus Yasin Minta Penanganan Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo Berjalan Transparan

BANJIR SEMARANG: Warga berjalan menerjang banjir di wilayah Kelurahan Tambakrejo, Kota Semarang, Rabu (29/10/2025). (bae)

Bagaimana Prediksi Banjir di Genuk Tahun Ini? Begini Penjelasan BPBD Kota Semarang

MANGKRAK - Tangga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di Jalan Mgr. Sugiyopranoto, Kecamatan Semarang Selatan, tampak lapuk dimakan usia. Saat ini, banyak JPO di Semarang mangkrak tak terpakai. (ist) Tangga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang sudah lapuk di makan usia. (Ist)

Mengapa JPO Semarang Mangkrak Tak Terpakai? Djoko Setijowarno Soroti Infrastruktur Tak Inklusif

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Plesir

Dieng Bikin Wisatawan Betah di Atas Awan

September 1, 2026
Info

Gak Ada Gebrakan, UMP Jateng 2026 Masih akan Jadi Terendah Nasional?

Desember 18, 2025
Info

Jumat, Jalan Pemuda ‘Disulap’ Jadi Panggung Paskah

April 16, 2026
Info

Soal Program 3 Juta Rumah, Jateng Dianggap Paling Siap

Mei 19, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gus Yazid Gak Mau Kalah sama Jaksa, Nyusul Ikutan Banding Vonis Setahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?