Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mulai 21 September, Jateng Hapus Denda dan Pajak Progresif Kendaraan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Mulai 21 September, Jateng Hapus Denda dan Pajak Progresif Kendaraan

Punya tunggakan pajak kendaraan? Warga Jateng mendapat kesempatan melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda. Pemprov Jateng juga membebaskan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya hingga akhir Desember 2026.

T. Budianto
Last updated: September 18, 2026 3:59 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pemilik kendaraan bermotor di Jateng punya waktu hingga akhir tahun untuk memanfaatkan keringanan pajak dari pemerintah provinsi. Mulai 21 September 2026, denda atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibebaskan.

Tak berhenti di situ, pemilik lebih dari satu kendaraan juga mendapat keringanan berupa pembebasan pajak progresif. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan kedua, ketiga, keempat, hingga kendaraan berikutnya.

Program tersebut berlaku selama lebih dari tiga bulan, yakni mulai 21 September sampai 28 Desember 2026. Ketentuannya tertuang dalam Keputusan Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1.321.

Baca juga: Pemprov Jateng Klaim Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, tapi Rakyat Tetap Bayar Lebih Mahal

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk relaksasi agar masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan dapat memanfaatkannya.

“Dengan memberikan relaksasi kepada yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor,” ujar Masrofi dalam Info Press Conf di Gedung Bapenda Jateng, Jumat (18/9/2026).

Pajak Progresif

Bagi masyarakat yang memiliki beberapa kendaraan, aturan pajak progresif juga tidak diberlakukan selama program berlangsung. Dengan demikian, kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya tidak dikenai tambahan tarif progresif seperti ketentuan normal.

Meski mendapat keringanan, masyarakat tetap memiliki kewajiban membayar pokok pajak kendaraannya. Pembebasan dalam program ini hanya berlaku untuk sanksi administrasi atau denda. “Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus,” kata Masrofi.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk insentif yang disiapkan Pemprov Jateng untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Sebelumnya, pada Februari 2026, pemerintah juga telah memberikan relaksasi berupa diskon pajak sebesar 5 persen.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Dipermudah, Nggak Punya KTP Pemilik Lama Tetap Bisa

Masrofi mengimbau masyarakat memanfaatkan masa relaksasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. “Mohon dapat diinformasikan ke masyarakat, supaya program ini berjalan dengan baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Jadi, bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak, kesempatan sudah dibuka. Dendanya boleh hilang, tetapi pokok pajaknya tetap harus pulang. (dul)

You Might Also Like

Ratusan Produsen-Pembeli Dikumpulkan Demi Harga Tetap Waras

Dalih Aipda Robig: Gamma Tewas Bukan karena Saya Tembak, tapi . . .

Goa Kreo Masih Cantik, Tapi Wisatawannya ke Mana?

Dukung Industri Hijau, Jateng Segera Bangun Dua PLTS Terapung

Jateng Media Summit 2026: Jadi Ajang Media Lokal “Reset Arah”

TAGGED:bapenda jatengheadlinepajak kendaraanpemprov jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article RAPIKAN JARINGAN - PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melakukan perapihan kabel jaringan di wilayah Wonosobo, untuk menjaga keandalan infrastuktur. PLN Icon Plus Lakukan Perapian Kabel Jaringan di Wonosobo, Jaga Keandalan Infrastruktur
Next Article PSIS Resmi Datangkan Rifky Dwi Septiawan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum korban Zainal Petir saat memberi keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026). (dul)

“Kami Bosan dengan Janji-janji”, Korban Koperasi BLN Ingin Uang Segera Dikembalikan

PEMAPARAN - PLN Icon Plus hadir dalam Rapat Kerja Direktorat Distribusi PT PLN (Persero) Tahun 2026 di Yogyakarta, presentasi pemanfaatan teknologi digital dan infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung operasional serta pengembangan sistem kelistrikan.

PLN Icon Plus Paparkan Inovasi Digital dalam Rapat Kerja Direktorat Distribusi 2026

CERITA PENGALAMAN--Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng (kanan depan) membawa pengalaman Kota Semarang menghadapi persoalan sampah dan perubahan iklim ke forum nasional di Jakarta. (ist)

Agustina Bawa Cerita Sampah dan Banjir Semarang ke Jakarta

GUS YAZID--Gus Yazid mengenakan rompi tahanan, didampingi tim penasihat hukumnya, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)

Gus Yazid Gak Mau Kalah sama Jaksa, Nyusul Ikutan Banding Vonis Setahun

PSIS Resmi Datangkan Rifky Dwi Septiawan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Mas Septa, sang penjaga mimpi masa kecil dengan aneka mainan jadul, menunjukkan ribuan koleksi di Nostalgia Gallery.
Kerjo Aneh-aneh

Mas Septa Penjaga Kenangan Masa Kecil: Koleksi Ribuan Item Mainan Jadul dari ‘Lorong Waktu’

Oktober 11, 2025
LATIHAN PENANGANAN KARHUTLA - Kodim 0728/Wonogiri menggelar latihan gabungan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Alas Kethu.
Info

Kebakaran Hutan dan Lahan di Jateng Meledak 700 Persen

Agustus 25, 2026
Fokus

Kekeringan Mengintai, Ada Wilayah Jateng Dua Bulan Nggak Hujan

Juni 30, 2026
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi (tengah) sedang menghadiri RUPS Bank Jateng, Jumat (27/2/2026). (ist)
Info

Ada Korupsi Setengah Triliun Rupiah, Luthfi: Bank Jateng Paling Sehat di Indonesia

Februari 28, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mulai 21 September, Jateng Hapus Denda dan Pajak Progresif Kendaraan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?