BACAAJA, SEMARANG- Pemilik kendaraan bermotor di Jateng punya waktu hingga akhir tahun untuk memanfaatkan keringanan pajak dari pemerintah provinsi. Mulai 21 September 2026, denda atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibebaskan.
Tak berhenti di situ, pemilik lebih dari satu kendaraan juga mendapat keringanan berupa pembebasan pajak progresif. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan kedua, ketiga, keempat, hingga kendaraan berikutnya.
Program tersebut berlaku selama lebih dari tiga bulan, yakni mulai 21 September sampai 28 Desember 2026. Ketentuannya tertuang dalam Keputusan Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1.321.
Baca juga: Pemprov Jateng Klaim Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, tapi Rakyat Tetap Bayar Lebih Mahal
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk relaksasi agar masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan dapat memanfaatkannya.
“Dengan memberikan relaksasi kepada yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor,” ujar Masrofi dalam Info Press Conf di Gedung Bapenda Jateng, Jumat (18/9/2026).
Pajak Progresif
Bagi masyarakat yang memiliki beberapa kendaraan, aturan pajak progresif juga tidak diberlakukan selama program berlangsung. Dengan demikian, kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya tidak dikenai tambahan tarif progresif seperti ketentuan normal.
Meski mendapat keringanan, masyarakat tetap memiliki kewajiban membayar pokok pajak kendaraannya. Pembebasan dalam program ini hanya berlaku untuk sanksi administrasi atau denda. “Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus,” kata Masrofi.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk insentif yang disiapkan Pemprov Jateng untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Sebelumnya, pada Februari 2026, pemerintah juga telah memberikan relaksasi berupa diskon pajak sebesar 5 persen.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Dipermudah, Nggak Punya KTP Pemilik Lama Tetap Bisa
Masrofi mengimbau masyarakat memanfaatkan masa relaksasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. “Mohon dapat diinformasikan ke masyarakat, supaya program ini berjalan dengan baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Jadi, bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak, kesempatan sudah dibuka. Dendanya boleh hilang, tetapi pokok pajaknya tetap harus pulang. (dul)

