Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ade Safri Bilang Kasus Saham Gorengan PIPA Masuki Babak Baru, 2 Tersangka Sudah Dilimpahkan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Ade Safri Bilang Kasus Saham Gorengan PIPA Masuki Babak Baru, 2 Tersangka Sudah Dilimpahkan

R. Izra
Last updated: September 17, 2026 7:17 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak kasih update terbaru kasus saham gorengan PIPA. Ade Safri bilang dua tersangka sudah dilimpahkan.

Kasus dugaan saham gorengan PT Multi Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA masuk babak baru. Bareskrim Polri segera melimpahkan dua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Bacaaja: Pertamina NRE Ekspansi ke Luar Negeri, Borong Saham Perusahaan EBT di Filipina
Bacaaja: Investor Muda Andy Hakim Usul MBG IPO di BEI, Biar Ritel Unyu Bisa Ikut Punya Sahamnya

“Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap untuk dua orang tersangka,” kata Ade Safri, Selasa (15/9/2026).

Dua tersangka tersebut yakni DA, mantan financial advisor PT MML, dan BH, eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sementara satu tersangka lainnya, RE, yang merupakan project manager PT MML dalam proses Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Umum Perdana, masih dalam tahap pemenuhan petunjuk dari JPU.

Perusahaan tak layak bisa IPO

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi dalam proses penawaran umum perdana saham atau IPO PT MML.

Bareskrim menduga perusahaan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Namun, proses menuju IPO diduga dibuat seolah-olah memenuhi persyaratan.

DA disebut berperan sebagai financial advisor yang ditunjuk oleh Junaedi, mantan Direktur Utama PT MML yang kini telah menjadi terpidana.

Keduanya diduga membuat laporan keuangan perusahaan yang berisi informasi material yang tidak sesuai fakta. Tujuannya diduga untuk meningkatkan nilai aset perusahaan agar bisa melakukan IPO dan tercatat di BEI.

Dugaan permainan tidak berhenti pada laporan keuangan. DA juga disebut meminta bantuan Mugi Bayu Pratama, mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Divisi Penilai Perusahaan 1 BEI, agar proses review IPO dipermudah.

Salah satunya dengan meminta bocoran pertanyaan evaluasi. BH kemudian disebut memberikan kisi-kisi pertanyaan tersebut kepada Mugi Bayu Pratama untuk diteruskan kepada DA.

Menurut penyidik, BH mengetahui adanya kepentingan pihak tertentu di balik permintaan tersebut. Padahal, pemberian bocoran pertanyaan evaluasi merupakan tindakan yang dilarang berdasarkan aturan dan SOP BEI.

Bareskrim menduga PT MML sejatinya tidak layak melakukan IPO karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Pasar Modal, KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kini, dua tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap akan segera menghadapi proses persidangan.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut dugaan manipulasi laporan keuangan dan proses evaluasi IPO yang seharusnya menjadi salah satu pintu penting untuk menjaga kualitas perusahaan yang masuk bursa. (*)

You Might Also Like

Minta Jaksa Hadirkan Bobby di Sidang Korupsi, Rumah Hakim di Medan Terbakar

Mayor Faisal Dituntut 5 Tahun, Dipecat dari TNI AL

Biar Nggak Main Hakim Sendiri, Warga Diajak “Melek” Hukum

Susu Sapi Dijual Mahal Diam-Diam, Eks Bos Balai Baturraden Kini Ditahan

Investor Muda Andy Hakim Usul MBG IPO di BEI, Biar Ritel Unyu Bisa Ikut Punya Sahamnya

TAGGED:beiipokejaksaanpipasaham gorengan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article CEGAH KORUPSI--Delegasi Kejari Kota Semarang memberi edukasi pencegahan korupsi atau penyimpangan saat FGD di RSWN, Rabu (16/9/2026). (ist) Kejari Semarang Minta RSWN Perketat Pengawasan Cegah Pungli hingga Gratifikasi
Next Article BERPIHAK KEPADA KORBAN - Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Kurnia Muhajar, berkomitmen penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di UIN Walisongo berpihak kepada korban. (dul) Dosen Cabul UIN Walisongo Semarang Kini ‘Bebas Tugas’

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Raih Juara Layanan Investasi, Modal Jangan Dibikin Ribet

Nusron Wahid Disorot, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Muktamar NU di Jombang

Doa Move On dari Mantan, Biar Hati Kembali Tenang

Notaris Diawasi, Warga Dapat Kepastian Hukum

BLUSUKAN KE GUDANG - Bupati Temanggung Agus Setyawan (Agus Gondrong) blusukan ke gudang tembakau perwakilan pabrikan rokok di Temanggung, untuk memastikan tembakau petani terserap dengan harga layak, Rabu (16/9/2026).

Blusukan ke Perwakilan Pabrik Rokok, Bupati Temanggung Ingin Pastikan Tembakau Petani Terserap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hotman Paris dan tim mendampingi kliennya, bos Sritex dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/4/2026). (bae)
HukumUnik

Hotman Bongkar Fakta Mengejutkan: Bos Sritex Disikat setelah Tolak Gabung BUMN Danareksa

April 28, 2026
Hukum

KPK Kembali Geledah Rektorat Unsoed, Bawa Empat Koper

Agustus 25, 2026
Hukum

Niat Meniru Konten Dewasa, Guru SD Kini Tersandung Kasus

Juni 25, 2026
Hukum

Warga Binaan Diajak Turun ke Sawah, Ikut Tanam Padi Serentak se-Jateng

September 12, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ade Safri Bilang Kasus Saham Gorengan PIPA Masuki Babak Baru, 2 Tersangka Sudah Dilimpahkan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?