BACAAJA, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) mengamankan 17 orang, baik dari pejabat negara maupun pihak swasta.
OTT KPK di Bogor terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
KPK menyebut, dari sejumlah tersangka, 4 orang di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Bacaaja: KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Tampung Uang Haram ATR/BPN
Bacaaja: OTT KPK di Bogor: Presdir Summarecon dan Anak Buah Nusron Ditangkap, Puluhan Koper Uang Disita
Dalam perkara ini, KPK turut menyita uang tunai dan valuta asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar pada Senin (14/9/2026).
Uang tersebut ditemukan dalam sekitar 20 koper, kardus, boks, dan sejumlah wadah lainnya. Salah satu lokasi penemuan uang disebut berada di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif di kawasan Cibubur.
Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut menjadi sorotan dalam perkara ini. Sejumlah laporan media menyebut Gus Arif diduga mengaku kepada penyidik bahwa uang yang ditemukan di kediamannya merupakan milik Nusron.
Namun, informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi KPK sebagai fakta mengenai kepemilikan uang. Kementerian ATR/BPN juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai kabar tersebut.
Yang sudah disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB disebut sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid adalah:
- Arif Sugiyanto alias Gus Arif;
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq;
- Erwin, pihak swasta;
- Muhammad Fakhri, pihak swasta.
“Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Saudara NW,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).
Delapan orang jadi tersangka
Selain empat nama tersebut, KPK menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Sebelumnya, KPK mengamankan 17 orang dalam OTT tersebut.
Saat OTT pertama kali diungkap, KPK menyebut uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan dan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Setelah dihitung, totalnya mencapai sekitar Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Jumlah tersebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam penyidikan.
Namun, KPK masih harus mengurai dari mana uang tersebut berasal, untuk apa digunakan, dan siapa saja yang diduga menerima maupun menyerahkannya.
Peran Gus Arif dan Fahd masih didalami
KPK juga masih mendalami peran Arif Sugiyanto dan Fahd A Rafiq dalam perkara tersebut. Keduanya diduga menjadi ‘pengepul’ uang untuk NW. Diduga, peran serupa juga dimainkan oleh dua tersangka dari pihak swasta.
Arif menjadi sorotan karena sebagian uang ditemukan di kediamannya. Sementara Fahd juga diamankan dalam OTT dan keterangannya dibutuhkan untuk mengurai konstruksi perkara.
Sejumlah pemberitaan menyebut Arif diduga menjadi penghubung antara pihak tertentu di Kementerian ATR/BPN dengan pihak perusahaan. Namun, peran tersebut masih dalam proses penyidikan.
KPK juga membuka kemungkinan memanggil Nusron Wahid jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Untuk saat ini, asal-usul dan pemilik sebenarnya uang Rp106,3 miliar tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman KPK. Begitu pula dengan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara HGB di Bogor. (*)

