BACAAJA, JAKARTA- Saat ini Jateng sedang menjaga dua hal sekaligus: sawah untuk urusan pangan dan lahan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menegaskan, perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus terus diperkuat agar produktivitas pangan tidak tergerus alih fungsi lahan.
Hal itu disampaikan Luthfi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Data Pemprov Jateng mencatat luas lahan pertanian di Jawa Tengah sekitar 1,5 juta hektare. Pada 2025, produksi padi atau gabah kering giling (GKG) hampir mencapai 11 juta ton. Kontribusinya sekitar 15,6 persen terhadap produksi gabah kering nasional.
Untuk 2026, produksi padi Jateng ditargetkan mencapai 10,5 juta ton hingga akhir tahun. Karena itu, Luthfi mengingatkan agar lahan pertanian tidak mudah bergeser fungsi. “Sawah hilang tidak mungkin akan kembali. Kita perlu mempertahankan luas lahan pertanian, agar jangan sampai beralih fungsi,” tegasnya.
Baca juga: Jateng Gaspol Regenerasi Petani
Menurut Luthfi, capaian LP2B di Jateng bahkan telah melampaui target minimum 87 persen yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN. Namun, persoalan tidak sepenuhnya selesai. Sejumlah daerah perkotaan masih menghadapi keterbatasan lahan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.
Luthfi pun mengusulkan adanya insentif bagi kabupaten/kota yang sudah memenuhi target LP2B. “Kabupaten/kota yang sudah mencapai target juga harus segera diberikan insentif,” ujarnya.
Ia juga meminta Kementerian ATR/BPN mempercepat sertifikasi LP2B. Kepastian status lahan dinilai penting agar pemerintah maupun investor bisa membedakan mana lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan dan mana yang wajib dipertahankan sebagai lahan pangan.
Di tengah upaya mempertahankan sawah, Luthfi juga membawa isu investasi. Ia meminta kewenangan perizinan berbasis risiko yang selama ini berada di pemerintah pusat dapat didelegasikan kepada pemerintah provinsi. Menurutnya, langkah itu bisa mempercepat proses perizinan dan mendukung pertumbuhan kawasan industri.
“Kawasan industri itu salah satu andalan untuk menumbuhkan ekonomi baru di wilayah kita. Kalau perizinan di pusat, kami yang sudah menyiapkan 12 kawasan industri merasa kesulitan. Kalau bisa itu didelegasikan kepada kami,” katanya.
Fondasi Ekonomi
Artinya, tantangannya bukan sekadar memilih antara sawah atau industri. Pemerintah perlu memastikan pembangunan ekonomi tidak menggerus lahan pangan yang justru menjadi salah satu fondasi ekonomi jangka panjang.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan mengapresiasi Jateng yang telah memenuhi target 87 persen LP2B pada Juli 2026. Menurutnya, setelah lahan sawah yang harus dipertahankan sudah jelas, pemerintah dapat memetakan lahan yang memungkinkan dimanfaatkan untuk mendukung investasi.
“Setelah LP2B dipertahankan 87 persen sebagai lahan sawah, maka tinggal menindaklanjuti lahan mana yang bisa dieksplorasi untuk mendukung investasi,” katanya.
Sementara Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan, penerapan target LP2B harus melihat kondisi masing-masing daerah secara utuh.
Baca juga: Jateng Kejar 970 Ribu Hektare Lahan Hijau
Ia mencontohkan Kota Surakarta yang memiliki keterbatasan lahan pertanian. Karena itu, target tidak bisa diterapkan secara kaku tanpa melihat kondisi wilayah.
“Jadi kita melihat secara holistik, jangan dipaksakan, tapi siapkan mekanisme bagaimana bisa disubsidi oleh daerah lain. Target 87 persen itu harus dilihat kecukupan provinsi juga,” ujarnya.
RDP tersebut diikuti gubernur se-Indonesia serta bupati dan wali kota secara daring. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Darmawan turut hadir.
Ujung-ujungnya sederhana: sawah memang tidak bisa dicetak ulang seperti kawasan industri. Jadi sebelum satu hektare terakhir berubah jadi beton, mungkin yang perlu dikejar bukan cuma izin investasinya, tapi juga akal sehat tata ruangnya. (tebe)

