Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Parkir Valet Bukan Berarti Aman 100 Persen, LP2K: Konsumen Tetap Harus Waspada
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Parkir Valet Bukan Berarti Aman 100 Persen, LP2K: Konsumen Tetap Harus Waspada

R. Izra
Last updated: September 15, 2026 4:09 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi parkir mobil valet.
Ilustrasi parkir mobil valet.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Parkir valet memang praktis. Tak perlu capek-capek nyari parkir. Tinggal serahkan kunci. Beres. Namun, Menyerahkan kunci mobil kepada petugas valet bukan berarti konsumen bisa sepenuhnya melepas urusan keamanan.

Konsumen tetap perlu mengamankan barang berharga. Sebaiknya, barang-barang berharga memang tidak ditinggal di dalam mobil. Sementara penyedia valet bertanggung jawab menjaga kendaraan selama berada dalam penguasaannya.

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah Abdun Mufid mengatakan, persoalan tersebut harus dilihat dari dua sisi. Hal itu disampaikannya menyusul dugaan hilangnya perhiasan senilai sekitar Rp130 juta dari mobil pengunjung Kafe Antarakata di Semarang.

Bacaaja: Ada Barang Hilang Saat Valet? LP2K Jateng Jelaskan Hak Konsumen
Bacaaja: Media Asing Ramai Sorot Pencopotan Purbaya: ‘Sudah Lama Dinantikan’

Menurut Abdun, konsumen sebaiknya tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, terutama benda bernilai tinggi.

“Kalau dalam perspektif preventif, konsumen memang harus tahu diri juga ketika barangnya barang-barang berharga, apalagi nilainya besar dan mudah diambil, itu harus diamankan,” kata Abdun, Selasa (15/9/2026).

Namun, kewaspadaan konsumen bukan berarti pengelola valet bebas dari tanggung jawab. Ketika kendaraan dan kuncinya sudah diserahkan, mobil berada dalam penguasaan penyedia jasa.

“Ketika barang itu kemudian dikuasai oleh pihak penyedia jasa maka yang bertanggung jawab adalah pihak yang menguasai itu,” ujarnya.

Karena itu, pengamanan seharusnya dilakukan bersama. Konsumen menjaga barang miliknya, sedangkan pengelola valet memastikan kendaraan yang dititipkan mendapat pengamanan yang patut.

“Satu oleh konsumen sendiri agar tidak menaruh barang-barang berharga di dalam kendaraan, tetapi tanggung jawab pelaku parkir atau valet adalah juga mengamankan dengan pengamanan yang patut,” jelasnya.

Abdun juga menyarankan penyedia valet memberikan pemberitahuan yang jelas sejak awal, termasuk larangan meninggalkan barang berharga di kendaraan dan ketentuan tanggung jawab apabila terjadi kehilangan.

“Untuk menghindari dispute seperti itu harus ada notifikasi yang jelas. Jadi, misalnya ada notifikasi dari pihak penyedia jasa dilarang menyimpan barang berharga dan sebagainya,” katanya.

Menurutnya, sejumlah pengelola valet juga menggunakan asuransi untuk mengantisipasi kerugian. Namun, hal itu tidak otomatis menghapus kewajiban penyedia jasa menjaga kendaraan yang telah dipercayakan konsumen.

“Tidak menghilangkan sebuah tanggung jawab pelaku usaha bahwa dia bertanggung jawab penuh atas keamanan dari yang dia kuasai sebagai amanah dari konsumen,” tegasnya.

Jika terjadi sengketa dan tidak ditemukan titik temu, konsumen dapat menempuh penyelesaian melalui BPSK sebagai jalur di luar pengadilan.

“Kalau di luar pengadilan bisa menyelesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, misalnya untuk dimediasi sehingga bisa dicari win-win solution,” pungkas Abdun. (dul)

You Might Also Like

Enam Tim Tampil di Piala Presiden 2025, Dua Klub Asing

Didesak Mundur Warga, Sudewo: “Saya Istikamah”

Dokter IGD Ini Viral, Cara Ngomongnya Bikin Adem Banget

Frank Van Kempen Resmi Nahkodai Timnas Indonesia U-20, PSSI Siapkan Jalan ke Piala Dunia 2027

Polisi Jogja Aniaya Warga Semarang hingga Tewas Dibui 2,5 Tahun

TAGGED:antara katalp2k jatengparkir valetvalet
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Klinik Ibunda Klampok Sabet Faskes JKN Terbaik
Next Article Ilustrasi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT KPK di Bogor: Presdir Summarecon dan Anak Buah Nusron Ditangkap, Puluhan Koper Uang Disita

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TOLAK SEKBER - Sejumlah pegiat lintas seni-budaya di Kota Solo menolak pendirian Sekber oleh kelompok yang mengeklaim sebagai ahli waris Bonrojo, Selasa (15/9/2026).

Keinginan Ahli Waris Sri Wedari Ingin Dirikan Sekber Mendapat Penolakan, Sengketa Bonrojo Memanas

Tak Mau Kalah dari Game Online, Xiangqi Kudus Bidik Pelajar

Warga Ambal Diajak Sigap Hadapi Ancaman Longsor

Bupati Nonaktif Cilacap Minta Dibebaskan: “Saya Tak Pernah Perintah Kumpulkan THR”

Agustina Ajak Kafilah MTQ Keliling Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Truk Sembako MBG Terguling, Warung Kopi Hancur

September 3, 2026
Info

Prediksi Astronom Dunia: Lebaran 2026 Jumat, Hilal Susah Terlihat

Maret 13, 2026
Ilustrasi sertifikat tanah sengketa.
Hukum

JK Geram Tanahnya Diserobot, Menteri ATR Ngaku BPN Salah Fatal

November 9, 2025
Raja Keraton Solo, Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII, mangkat pada Minggu (2/11).
Info

Kabar Duka: Raja Keraton Kasunanan Solo PB XIII Mangkat pada Usia 77 Tahun

November 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Parkir Valet Bukan Berarti Aman 100 Persen, LP2K: Konsumen Tetap Harus Waspada
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?