BACAAJA, SEMARANG- Menitipkan mobil ke petugas valet berarti menyerahkan kendaraan beserta kuncinya untuk dikelola sementara. Karena itu, ketika muncul kerugian selama kendaraan berada di tangan petugas, konsumen tidak serta-merta harus menanggungnya sendiri.
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah Abdun Mufid mengatakan, layanan valet memiliki konsekuensi tanggung jawab bagi penyedia jasa. Hal itu disampaikannya menyikapi dugaan hilangnya perhiasan senilai sekitar Rp130 juta dari mobil pengunjung Kafe Antarakata di Semarang.
Menurut Abdun, valet pada dasarnya merupakan layanan parkir yang dilengkapi pelayanan tambahan. Petugas menerima kendaraan dan kunci, memindahkannya ke lokasi parkir, lalu menyerahkannya kembali kepada pemilik setelah selesai.
Baca juga: LP2K Jateng Respons Putusan MK soal Kuota Hangus, Minta Operator Lakukan Ini
“Valet itu kan sebenarnya semacam parkir, cuma dia punya pelayanan plus. Ketika konsumen ingin memarkirkan kendaraan, langsung di-handle petugas dengan meminta kunci, kemudian membawa dan menempatkan mobilnya,” kata Abdun, Selasa (15/9/2026).
Dengan adanya transaksi jasa tersebut, layanan valet masuk dalam lingkup perlindungan konsumen. Jika konsumen mengalami kerugian, pelaku usaha pada prinsipnya dapat dimintai ganti rugi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ganti ruginya berupa penggantian uang, kompensasi atau penggantian sesuai dengan nilai yang setara,” ujarnya. Namun, siapa yang harus bertanggung jawab tidak bisa langsung dipukul rata. Abdun mengatakan, hal pertama yang perlu dilihat adalah siapa pengelola layanan valet tersebut.
Pihak Bertanggungjawab
Jika valet menjadi bagian dari pelayanan restoran atau hotel, tanggung jawab berada pada pengelola tempat tersebut. Sedangkan jika layanan diserahkan kepada perusahaan lain, pihak ketiga yang menjalankan jasa valet dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau itu include bagian-bagian dari pelayanan dari perusahaan tempat tersebut, misalnya restoran atau hotel, maka itu menjadi tanggung jawab mutlak dari hotel atau restoran tersebut,” jelasnya.
Meski begitu, kewajiban memberikan ganti rugi juga tidak berarti pelaku usaha otomatis dinyatakan bersalah. Mereka dapat terbebas dari tanggung jawab apabila mampu membuktikan kerugian terjadi bukan karena kesalahannya, melainkan akibat kesalahan konsumen.
“Ketika pelaku usaha bisa membuktikan bahwa itu bukan karena kesalahan pelaku usaha dan itu adalah kesalahan konsumen, maka tanggung jawab itu menjadi hilang atau tidak berlaku,” katanya.
Baca juga: Mau Glowing Malah Pusing? BPOM Ingatkan Bahaya Kosmetik dan Treatment Asal-asalan
Abdun menekankan, penyelesaian setiap kasus tetap harus melihat fakta dan bukti secara adil. Konsumen memiliki hak memperoleh kompensasi apabila memang terbukti dirugikan dalam layanan yang digunakan.
“Harus dilakukan upaya-upaya yang fair secara adil bagi konsumen, di mana konsumen prinsipnya berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi ketika dirugikan,” ujarnya.
Ujungnya sederhana: ketika konsumen menyerahkan kunci, bukan berarti menyerahkan hak. Valet memang bertugas memindahkan mobil dari titik A ke titik parkir, bukan memindahkan tanggung jawab ke konsumen kalau kemudian ada masalah. (dul)

