Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Biar Nggak Main Hakim Sendiri, Warga Diajak “Melek” Hukum
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Biar Nggak Main Hakim Sendiri, Warga Diajak “Melek” Hukum

Urusan tanah sampai ribut gara-gara kabar bohong bisa jadi masalah serius kalau warga nggak tahu jalur hukumnya. Karena itu, Kanwil Kemenkum Jateng turun langsung ke Kelurahan Sambiroto untuk membekali warga agar nggak asal bertindak ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

T. Budianto
Last updated: September 11, 2026 9:32 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
PENYULUHAN HUKUM: Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jateng, R. Danang Agung Nugroho menjadi pemateri dalam penyuluhan hukum di Kelurahan Sambiroto, Kota Semarang, Kamis (10/9/2026). (Foto: Kanwil Kemenkum Jateng)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng terus mendorong masyarakat agar nggak cuma tahu aturan hukum dari kabar berseliweran di media sosial. Warga juga perlu tahu apa yang harus dilakukan ketika menghadapi persoalan hukum.

Upaya itu dilakukan melalui penyuluhan hukum di Kelurahan Sambiroto, Kota Semarang, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Tim Penggerak PKK.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jateng, R. Danang Agung Nugroho menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut. Ada dua persoalan yang dibahas, yakni sengketa pertanahan dan tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.

Danang menjelaskan, sengketa tanah bisa muncul dari persoalan yang sebenarnya cukup sering terjadi di masyarakat. Mulai dari batas tanah yang bergeser, tanah warisan yang belum dibalik nama, hingga transaksi jual beli yang belum tercatat secara resmi.

Baca juga: Scroll Boleh, Asal Aman: Kemenkum Ingatkan Bahaya Dunia Digital

Karena itu, masyarakat diminta nggak menganggap remeh urusan dokumen dan administrasi pertanahan. Menurut Danang, dokumen yang lengkap dan administrasi yang tertib bisa menjadi langkah awal untuk mencegah konflik di kemudian hari.

Kalau sengketa telanjur terjadi, warga juga nggak harus langsung berujung ke pengadilan. Ada jalur litigasi maupun nonlitigasi yang bisa ditempuh, termasuk melalui ATR/BPN, mediasi, lembaga adat, hingga Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum).

“Pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum menjadi penting agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” jelas Danang.

Ketertiban Umum

Selain soal tanah, warga juga diberi pemahaman mengenai sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum. Materinya cukup dekat dengan aktivitas sehari-hari. Di antaranya mengenai pawai atau kegiatan di ruang publik, demonstrasi, memasuki rumah atau pekarangan orang lain, kekerasan bersama di muka umum, penyebaran berita bohong, serta tindakan lain yang bisa mengganggu ketenteraman masyarakat.

Artinya, warga nggak cuma diajak tahu mana yang boleh dan nggak boleh dilakukan, tetapi juga memahami konsekuensi ketika sebuah tindakan sudah masuk ranah hukum.

Danang sekaligus mengenalkan Posbankum Kelurahan sebagai tempat  masyarakat mendapatkan akses bantuan hukum di tingkat kelurahan. Layanan ini nggak sekadar tempat bertanya soal aturan.

Masyarakat juga bisa mendapatkan konsultasi dan penyuluhan hukum, bantuan negosiasi, mediasi atau perdamaian, pendampingan di luar pengadilan, hingga penyusunan dokumen hukum.

Baca juga: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker

Setelah materi selesai, peserta mengikuti post assessment. Evaluasi ini dilakukan untuk melihat seberapa jauh materi yang diberikan benar-benar dipahami warga.

Kanwil Kemenkum Jateng berharap kegiatan tersebut membuat masyarakat Sambiroto semakin paham hak dan kewajiban mereka, mampu mengenali potensi konflik sejak dini, serta tahu harus ke mana ketika menghadapi persoalan hukum.

Sebab, kesadaran hukum di tingkat kelurahan bukan cuma soal hafal pasal. Yang lebih penting, warga tahu cara menyelesaikan masalah tanpa membuat masalah baru.

Kadang persoalan hukum bermula dari hal yang kelihatannya sepele: batas tanah bergeser, dokumen belum beres, atau informasi di grup WhatsApp keburu dipercaya. Kalau semua masalah diselesaikan dengan emosi, yang tadinya cuma sengketa bisa naik kelas jadi perkara. Makanya, sebelum main hakim sendiri, mending main sesuai aturan. (tebe)

You Might Also Like

Uang Palsu Rp300 Juta Digerebek, Mesin Masih Nyala

KUR-nya Buat Rakyat, Duitnya Buat Mantri

Apes! Tarik Mobil Gagal, Debt Collector Bengkulu Tewas Dibacok Nasabah

10 Perda Surakarta Dicek, Ada yang Harus “Dipensiunkan”

Viral Brigadir Brimob Digerebek Istri di Rumah Janda, Ini Ajudan Bupati Purwakarta Bro!

TAGGED:kanwil kemenkum jatengkelurahan sambirotopenyuluhan hukum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article MTQ Nasional, Pemprov Siapkan 306 Nakes
Next Article 847 Kafilah Sudah Tiba di Semarang, MTQ Nasional Tinggal Gas!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PELATIHAN MENGGUNAKAN AI: Diskominfo Wonosobo menggelar pelatihan mengunakan AI untuk membuat konten desa dan seputar Pilkades, yang diikuti oleh 50 orang dari 25 Kelompok Infomrasi Masyarakat (KIM), belum lama ini.

Diskominfo Wonosobo Latih KIM Bikin Konten Informasi Desa Pakai AI

GEN Z TUMBANGKAN PARTAI PENGUASA - Massa pendukung gerakan mahasiswa Serbia saat menghadiri kampanye terakhir menjelang pemilihan parlemen di Belgrade pada Kamis (22/10/2026). Partai mahasiswa berhasil menghancurkan hegemoni partai penguasa yang telah berkuasa selama 14 tahun.

Aksi Demonstrasi Gen Z Hancurkan Cengkraman Partai Penguasa di Serbia

Karhutla Toraja, Makam Leluhur Ratusan Tahun Hangus

Ombudsman Sidak Lapas Semarang, Apa Temuannya?

Dinilai Bebani APBN, Jumlah Wantimpres Digugat ke MK

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Disapa sampai Diajak Nyanyi “Cik Cik Bum Bum”, Fadia Arafiq Pilih Bungkam

Juli 23, 2026
KORBAN - Ilustrasi korban pelecehan seksual dibungkam.
Hukum

Bejat! Oknum Anggota LSM di Semarang Diduga Hamili Gadis Autis Tetangganya

Mei 13, 2026
Hukum

Oalah Ternyata Begini Cara Bos Vendor Mark Up Harga

Juni 12, 2026
SIDANG KORUPSI--Kepala OPD Cilacap bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman di Pengadilan Tipkor Semarang, Selasa (18/8/2026) sore. (bae)
Hukum

Kepala OPD Cilacap Bingung, Ada Larangan Beri THR tapi Bupati Minta Iuran Lebaran untuk Forkopimda

Agustus 19, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Biar Nggak Main Hakim Sendiri, Warga Diajak “Melek” Hukum
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?