Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui

R. Izra
Last updated: September 9, 2026 9:11 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)
DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Gus Yazid divonis satu tahun penjara karena dinilai membantu eks-Pangdam Diponegiro, Letjen TNI Widi Prasetijono menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana.

Peran itu dilakukan Gus Yazid dengan membuat kuitansi fiktuf yang seolah-olah menunjukkan adanya penyerahan dana hibah Rp20 miliar dari Widi ke Yayasan Silmi Kaffah milik Gus Yazid.

“Padahal senyatanya tidak pernah terjadi penyerahan uang Rp20 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang, Rabu (9/9/2026).

Bacaaja: Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap
Bacaaja: Kowad Cantik Diduga Dapat Jatah Alphard dari Letjen Widi, TPPU Korupsi BUMD Cilacap

Hakim menilai Gus Yazid bersedia membuat kuitansi tersebut karena dijanjikan bantuan untuk pembangunan pesantren.

Persekongkolan itu masuk dalam kategori turut serta melakukan TPPU. “Maka terdakwa turut serta melakukan tidak pidana bersama Letjen Widi,” kata hakim.

Gus Yazid divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Usai sidang, kuasa hukum Gus Yazid menyatakan menerima putusan hakim itu meski sempat berharap kliennya divonis bebas.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi jual beli lahan HGU Carui Cilacap antara PT Rumpun Sari Antan (cucu usaha Kodam Diponegiro) dan PT Cilacap Segara Artha (BUMD Cilacap).

Dalam perkara tersebut, eks Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan Andhi Nur Huda disebut memberi Rp21,05 miliar untuk Widi. Uang itu tidak langsung masuk ke rekening Widi, tetapi ditransfer melalui rekening kedua adiknya.

Letjen Widi kini sedang diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (bae)

You Might Also Like

Bripda Rio Ikuti Jejak Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia, Brimob Aceh Murka

Lebaran di Balai Kota: Bukan Cuma Salat, Tapi Ajang Ngumpul Tanpa Sekat

Kurator Sritex Protes 72 Mobil Disita Kejagung

Minum Kopi Jangan Asal, Ada Doanya, Warisan Para Sufi

Gak Cuma Satu! Emil Ungkap 19 Lembaga Pendidikan Terdampak Keracunan MBG di Sidoarjo

TAGGED:gus yazidheadlinekorupsi bumd cilacapletjen widipangdam iv/diponegorotppu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article CEK KESIAPAN MTQ - Dirjen Kemenag, Abu Rokhmad, Setelah menghadiri rapat checking terakhir kesiapan Provinsi Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026). (dul) 2.242 Peserta Siap Ramaikan MTQ Nasional di Semarang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui

CEK KESIAPAN MTQ - Dirjen Kemenag, Abu Rokhmad, Setelah menghadiri rapat checking terakhir kesiapan Provinsi Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026). (dul)

2.242 Peserta Siap Ramaikan MTQ Nasional di Semarang

JENGUK KORBAN: Menteri HAM RI, Natalius Pigai didampingi KaKanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng saat meninjau korban dugaan keracunan program MBG di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo, Grobogan, Selasa (13/1/2026). (ist)

Keracunan MBG Terbesar di Pati? 231 Siswa Tumbang, Operasional SPPG Gembong 1 Dihentikan Sementara

Panggung utama event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang. (ist)

12 Venue MTQ Nasional Dilengkapi Posko Kesehatan, 306 Tim Medis Siaga

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid (kemeja hijau) duduk mendengarkan vonis putusan kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

DPRD Jateng: Jangan Ada Anak Putus Sekolah karena SPMB

Juli 3, 2026
Pengurus DPD PDIP Jateng, Agustina Wilujeng Pramestuti (ketiga dari kanan) memberi arahan sebelum menguji tes wawancara calon ketua PAC di Panti Marhaen, Sabtu (2/5/2026). (bae)
Info

5.000-an Kader PDIP di Jateng Ikut Seleksi Ketua PAC, dari Muda hingga Senior Ada

Mei 2, 2026
Info

Dari Ojol sampai Penyapu Jalan Ketemu di Dapur Marhaen, Nasi Lodeh Nyaris Ludes

Mei 11, 2026
AUDIENSI - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menerima audiensi sejumlah warga fari berbagai daerah di Jateng yang masing-masing membawa persoalan berbeda.
Info

Jateng Lagi Banyak Masalah? Warga Serbu Kantor Gubernur Bawa Segudang Keluhan

Juli 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?