BACAAJA, SEMARANG- Sebanyak 322.117 kepala keluarga (KK) di Jateng telah terdaftar dalam sistem perlindungan sosial digital. Pendataan tersebut terus diperkuat agar masyarakat yang membutuhkan dapat teridentifikasi dan memperoleh akses perlindungan sosial secara lebih tepat.
Untuk mendukung pendaftaran dan verifikasi, Pemprov Jateng telah menyediakan 5.994 agen perlindungan sosial (Perlinsos) yang tersebar di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.360 agen tercatat aktif membantu masyarakat dalam proses pendaftaran.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Perluasan Uji Coba Perlindungan Sosial Digital Berbasis Infrastruktur Digital Publik yang digelar secara daring, Selasa (8/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut B. Pandjaitan dan diikuti Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Luthfi menyatakan dukungan penuh terhadap digitalisasi perlindungan sosial. Namun, ia mengingatkan bahwa secanggih apa pun sistem digital, peran pendamping di lapangan tetap penting. Sebab, sebagian besar sasaran bantuan sosial berasal dari kelompok desil 1 hingga 4, mulai dari masyarakat sangat miskin hingga kelompok rentan miskin.
Baca juga: Bansos Masih Banyak Salah Sasaran, Ini Jurus Pemerintah
Karena itu, Luthfi meminta jumlah dan kapasitas agen pendamping diperkuat dengan melibatkan berbagai unsur yang dekat dengan masyarakat.
Mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Posyandu, hingga unsur masyarakat lainnya. Penguatan agen dinilai penting agar proses verifikasi tidak sekadar berlangsung secara administratif, tetapi benar-benar menggambarkan kondisi warga di lapangan.
Sasaran Bantuan
Menurut Luthfi, evaluasi masih menemukan persoalan ketepatan sasaran bantuan. Salah satunya data penerima yang belum diperbarui meski kondisi ekonomi penerima sudah berubah.
Dengan sistem Perlinsos digital, persoalan tersebut diharapkan dapat dikurangi. Data penerima dapat diperbarui secara real-time dan melalui proses verifikasi sehingga kondisi warga tidak terus tercatat berdasarkan data lama.
“Kami dari Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung sekali kegiatan ini, cuma kami berpesan agar agen ini diperkuat agar tepat sasaran terkait verifikasi,” tegas Luthfi.
Baca juga: Desil Berubah, Jangan Sampai Bansos Ikut Hilang
Digitalisasi perlindungan sosial juga memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran maupun pengkinian data secara on-demand. Artinya, masyarakat tidak harus selalu menunggu pendataan berjenjang untuk memperbarui informasi terkait kondisi sosial ekonominya.
Ketua DEN Luhut B. Pandjaitan pun meminta Jateng memperluas keterlibatan berbagai unsur hingga tingkat paling bawah. Pemerintah daerah, lurah, TNI, Polri, Babinsa, hingga Koramil didorong ikut membantu masyarakat mengakses sistem perlindungan sosial digital.
Tujuannya jelas: bantuan harus sampai kepada mereka yang memang membutuhkan, bukan kepada mereka yang sekadar masih tercatat membutuhkan. Karena pada akhirnya, digitalisasi bukan cuma soal data masuk sistem. Yang lebih penting, datanya jangan sampai masuk sekali lalu ditinggal bertahun-tahun. Warga berubah, kondisi ekonomi berubah, maka data juga harus ikut move on. (tebe)

