BACAAJA, JAKARTA – Pembaruan data penerima bantuan sosial (bansos) sedang jadi sorotan. Pemerintah diminta jangan sampai perubahan klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) malah bikin warga yang masih hidup serba pas-pasan kehilangan bantuan.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Mohd. Iqbal Romzi, mengingatkan bahwa perubahan data harus benar-benar menggambarkan kondisi warga di lapangan. Jangan cuma karena angka atau peringkat di sistem berubah, bantuan untuk keluarga yang sebenarnya masih rentan ikut terputus.
Menurut Iqbal, keluarga miskin, lansia, penyandang disabilitas, keluarga dengan anak, hingga pekerja rentan menjadi kelompok yang paling berisiko terdampak jika pembaruan data tidak akurat.
“Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN memang diperlukan agar bansos tepat sasaran. Namun, pembaruan data tidak boleh justru menyingkirkan keluarga yang secara nyata masih miskin dan rentan,” tegas Iqbal, Minggu (30/8/2026).
DTSEN digunakan untuk memetakan tingkat kesejahteraan keluarga melalui sistem desil. Dalam penyaluran sejumlah bansos, keluarga yang masuk desil 1 sampai 4 menjadi kelompok prioritas penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.
Masalahnya, ketika desil berubah karena data yang kurang sesuai, dampaknya bisa langsung dirasakan warga. Bukan cuma bantuan pangan atau uang tunai, perubahan status juga berpotensi berpengaruh pada akses layanan kesehatan, beasiswa, hingga berbagai program perlindungan sosial lainnya.
Iqbal menilai persoalan yang perlu dibereskan bukan hanya soal perubahan angka desil. Yang tak kalah penting adalah memastikan warga punya jalan yang jelas ketika merasa status ekonominya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Warga yang tiba-tiba kehilangan bantuan, menurut dia, perlu mendapatkan penjelasan mengenai alasan perubahan status. Mereka juga harus punya akses pengaduan yang gampang, transparan, serta mendapat kepastian kapan verifikasi lapangan dilakukan.
“Jangan sampai keluarga miskin yang kehilangan pekerjaan, menghadapi sakit menahun, merawat anggota keluarga disabilitas, atau mengalami bencana justru terlempar dari kelompok prioritas,” ujarnya.
Menurut Iqbal, data semestinya mengikuti kondisi nyata masyarakat. Bukan malah warga yang harus menyesuaikan diri dengan data yang ternyata keliru.
Karena itu, Komisi VIII DPR RI diminta memastikan Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, hingga pendamping sosial punya pola kerja yang sama dalam memperbarui data.
Pemutakhiran data sosial-ekonomi juga dinilai perlu dibarengi verifikasi lapangan. Pemerintah desa atau kelurahan serta pendamping sosial perlu dilibatkan supaya kondisi keluarga yang sebenarnya bisa diketahui dengan lebih baik.
Fraksi PKS kemudian mendorong sejumlah langkah agar pembaruan desil tidak berujung pada hilangnya hak warga yang masih membutuhkan bantuan.
Pertama, pemerintah diminta menunda penghentian bansos bagi keluarga yang mengalami perubahan desil sampai proses verifikasi dan pengajuan keberatan selesai. Perhatian khusus perlu diberikan kepada kelompok yang masuk kategori rentan.
Kedua, alasan perubahan status dan desil perlu bisa diketahui warga dengan bahasa yang mudah dipahami. Namun, keterbukaan tersebut tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi.
Ketiga, pemerintah perlu menetapkan batas waktu yang jelas untuk menangani pengaduan dan melakukan verifikasi lapangan. Jika kemudian warga terbukti masih layak menerima bantuan, mekanisme pemulihan bantuan juga harus tersedia.
Selanjutnya, pemerintah daerah, desa atau kelurahan, pendamping PKH, dan pekerja sosial perlu dilibatkan dalam proses pembaruan data. Mereka dinilai lebih dekat dengan kondisi warga sehingga bisa membantu memastikan data sesuai dengan keadaan terkini.
Fraksi PKS juga mendorong adanya audit independen terhadap akurasi pemeringkatan desil. Audit terutama dibutuhkan di wilayah yang banyak menerima keluhan soal penghentian atau perubahan status penerima bansos.
Iqbal menegaskan, perbaikan data memang penting agar bantuan tidak salah sasaran. Namun, proses tersebut jangan sampai membuat warga yang benar-benar membutuhkan justru tersingkir dari sistem perlindungan sosial.
“Ketepatan sasaran bukan hanya soal mengeluarkan yang tidak berhak. Ketepatan sasaran juga berarti memastikan yang benar-benar membutuhkan tidak terlewat,” kata Iqbal.
Ia mengingatkan adanya risiko exclusion error, yakni kondisi ketika warga yang sebenarnya masih miskin atau rentan justru tidak mendapatkan bantuan. Karena itu, pembenahan data seharusnya berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang paling membutuhkan. (*)

