Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: IDI Usul Gaji Dokter, Spesialis Tembus Rp110 Juta
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

IDI Usul Gaji Dokter, Spesialis Tembus Rp110 Juta

Nugroho P.
Last updated: Agustus 30, 2026 4:17 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
ilustrasi logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membawa usulan baru soal pendapatan dokter ke pemerintah. Angkanya cukup bikin perhatian: dokter umum diusulkan mendapat pendapatan minimum sekitar Rp30 juta-Rp34 juta per bulan, sementara dokter spesialis bisa mencapai lebih dari Rp110 juta.

Usulan tersebut tertuang dalam surat IDI Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang diterbitkan pada 27 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

IDI menyebut angka tersebut merupakan hasil kajian dan perhitungan terkait pendapatan yang dinilai layak bagi dokter. Tujuannya bukan sekadar soal kesejahteraan, tetapi juga untuk menjaga kualitas layanan kesehatan serta pemerataan tenaga medis di berbagai daerah.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum IDI Slamet Budiarto dan Sekretaris Jenderal IDI Telogo Wismo Agung Durmanto.

Dalam usulannya, IDI membagi standar pendapatan minimum berdasarkan jenis dan tempat kerja dokter. Untuk dokter umum di puskesmas, angka yang diajukan sebesar Rp34.380.140 per bulan dengan asumsi 160 jam kerja.

Sementara dokter umum yang bertugas di rumah sakit diusulkan mendapat pendapatan minimum Rp30.825.067 per bulan. Adapun dokter spesialis berada di angka paling tinggi, yakni Rp110.943.487 per bulan.

Jika dihitung berdasarkan jam kerja, dokter umum puskesmas diusulkan mendapat sekitar Rp217.688 per jam. Dokter umum rumah sakit Rp192.656 per jam, sedangkan dokter spesialis sekitar Rp693.396 per jam.

IDI menegaskan angka tersebut merupakan standar pendapatan minimum untuk jam kerja normal. Patokannya delapan jam sehari, 40 jam seminggu, atau 160 jam dalam sebulan.

Yang menarik, IDI ingin sistem tersebut dihitung berdasarkan waktu kerja, bukan jumlah pasien. Artinya, dokter tetap memiliki hak atas pendapatan minimum sesuai jam kerja meski jumlah pasien yang datang sedang ramai maupun sepi.

Menurut IDI, pola ini penting untuk memberikan kepastian pendapatan sekaligus menghargai waktu, kompetensi, tanggung jawab profesional, kesiapsiagaan, dan risiko yang dihadapi dokter dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, jumlah pasien dan tingkat kerumitan kasus tetap bisa menjadi pertimbangan tambahan. Begitu juga tindakan medis, keahlian tertentu, beban kerja, serta jam kerja tambahan di luar 160 jam per bulan.

IDI juga mengusulkan adanya perbedaan pendapatan berdasarkan kondisi wilayah. Dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, atau wilayah yang kekurangan tenaga medis diusulkan mendapat pendapatan setidaknya 50 persen lebih tinggi dari standar minimum.

Faktor lain seperti beban kerja, kompleksitas pasien, kompetensi atau spesialisasi tertentu, serta tingkat kemahalan dan kondisi sosial-ekonomi daerah juga dapat menjadi dasar pemberian pendapatan lebih tinggi.

Tak berhenti di situ, IDI meminta standar pendapatan tersebut dievaluasi secara rutin. Kenaikannya diusulkan minimal 10 persen setiap tahun untuk mengikuti inflasi, biaya hidup, dan perkembangan tuntutan profesi.

Soal pembayaran juga ikut disorot. IDI meminta seluruh komponen pendapatan yang menjadi hak dokter dibayarkan paling lambat satu bulan setelah pelayanan pada bulan sebelumnya selesai.

Bagi IDI, kepastian pembayaran tak kalah penting dari besaran pendapatan. Dokter dinilai memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan pasien, sekaligus menghadapi risiko profesi, persoalan hukum, dan tuntutan pelayanan yang terus berkembang.

IDI berharap pemerintah pusat dan daerah mempertimbangkan standar tersebut sebagai acuan nasional. Anggaran melalui APBN maupun APBD juga diharapkan bisa disiapkan agar standar pendapatan dokter dapat terpenuhi, khususnya bagi dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah.

Selain itu, standar tersebut diusulkan menjadi pedoman dalam menyusun kebijakan remunerasi, jasa pelayanan, insentif, serta berbagai bentuk pendapatan dokter lainnya.

Untuk dokter yang ditugaskan di wilayah dengan keterbatasan tenaga medis, IDI kembali menekankan perlunya tambahan insentif minimal 50 persen.

Pada akhirnya, IDI menilai kesejahteraan dokter punya kaitan erat dengan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan pendapatan yang lebih pasti dan layak, dokter diharapkan bisa bertahan dan tetap memberikan pelayanan secara optimal, termasuk di wilayah yang selama ini kekurangan tenaga medis. (*)

You Might Also Like

Siapkan Surat Lamaran! BPJS KetenagakerjaanBuka Kesempatan Berkarier

Kasus Penyekapan Intel di Aksi Semarang, Terdakwa Ngaku Niatnya Justru Mengamankan

Warga Pati Syukuran Gelar Tumpengan Usai Bupati Sudewo Kena OTT KPK

Pertama dalam Sejarah! Tak Ada Pemain Real Madrid di Timnas Spanyol

100 Persen Kelurahan di Solo Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih, Jadi yang Pertama di Jateng

TAGGED:doktergaji dokteridi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article LINTASI REL--Sejumlah pengendara berhenti di dalam area palang saat kereta api sedang melintas di perlintasan Mangkang, Semarang. (ist) KAI Bina Petugas yang Diduga Buka Palang Saat Kereta Susulan Melintas
Next Article Desil Berubah, Jangan Sampai Bansos Ikut Hilang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Gus Baha Pernah Tak Punya Uang, Ini Doanya, Bisa Ditiru

LANTIK PEJABAT: Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyalami Wakapolda baru, Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan dalam acara sertijab di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kamis (15/10/2026). (ist)

Kapolda Baru Rombak Pejabat Polda Jateng dan Sejumlah Kapolres, Simak Daftarnya

SIDANG KORUPSI: Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (kemeja biru) menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (15/10/2026). (bae)

Pencabutan Hak Politik Fadia Arafiq Harga Mati, KPK Tak Mau Negosiasi

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, saat ditemui di Gedung DPRD Jateng, Kamis (15/10/2026). (dul)

Kapolda Jateng Respons Kabar OTT KPK Tangkap Bupati Klaten

Jateng Borong Tiga Gelar Terbaik Anugerah Legislasi Daerah

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Aksi ikonik penyerang sayap PSG Khvicha Kvaratskhelia. Aksi terbang ini diproyeksikan jadi logo baru Ligue 1.
Sepak Bola

Ligue 1 Resmi Ganti Logo? Aksi Terbang Kvara Layak Diabadikan

Januari 3, 2026
Ekonomi

Rumah Baru Nggak Cuma Jual Lokasi, Tapi Juga Gas Gratis?

Mei 8, 2026
Daerah

Semarang Punya Tarian Baru

Agustus 9, 2026
Ekonomi

Rumus Baru, Nasib Lama: Buruh Tetap Mengeluh

November 10, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: IDI Usul Gaji Dokter, Spesialis Tembus Rp110 Juta
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?