Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pria Diduga Bakar Hutan Baluran, Ditangkap Petugas
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pria Diduga Bakar Hutan Baluran, Ditangkap Petugas

Nugroho P.
Last updated: September 8, 2026 6:57 am
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Taman Nasional Baluran ketika terjadi kebakaran hutan.
SHARE

BACAAJA, SITUBONDO – Petugas Taman Nasional Baluran mengamankan seorang pria yang diduga sengaja membakar daun-daun kering di kawasan hutan konservasi. Pria berinisial MF (40) itu ditangkap di Blok Kamto Pos Dua Grid 145, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait aktivitas pembakaran di kawasan Taman Nasional Baluran. Dari pemeriksaan awal, MF mengakui telah menyalakan api untuk membakar daun kering yang berada di sekitar pohon jati.

Kepala Balai TN Baluran, Agus Setiabudi, mengatakan aksi pembakaran itu dilakukan MF dalam rentang 31 Agustus hingga 3 September 2026. Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa ada pihak lain yang menyuruh.

“Pelaku mengakui melakukan perbuatan dengan membakar daun kering sejak Agustus sampai September,” kata Agus, Selasa (8/9/2026).

Saat diperiksa, MF juga mengakui menggunakan korek api gas untuk menyalakan api di kawasan Taman Nasional Baluran. Barang tersebut diduga dipakai dalam rangkaian pembakaran yang dilakukan beberapa kali.

Kasus ini jadi perhatian serius karena kawasan Baluran sedang menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang cukup tinggi. Kondisi vegetasi yang kering membuat api berpotensi cepat merambat dan meluas.

Catatan Balai Taman Nasional Baluran menunjukkan ada 70 kejadian kebakaran sepanjang Mei hingga Juli 2026. Total area yang terdampak dalam periode tersebut mencapai sekitar 838,79 hektare.

Kebakaran kembali terjadi pada 29 Agustus 2026. Saat itu, area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 50 hektare.

Sebelumnya, kebakaran di kawasan Taman Nasional Baluran bahkan disebut telah berdampak pada area yang jauh lebih luas. Kondisi tersebut membuat pengawasan kawasan konservasi makin diperketat, terutama saat musim rawan kebakaran.

Agus mengatakan kebakaran bukan cuma soal lahan yang hangus. Api juga bisa mengganggu vegetasi, habitat satwa, hingga ruang jelajah berbagai jenis hewan yang hidup di kawasan konservasi tersebut.

“Karhutla di kawasan konservasi dapat mengancam vegetasi, habitat dan ruang jelajah satwa, serta mengganggu aktivitas masyarakat di kawasan Taman Nasional Baluran,” ujarnya.

Karena itu, perlindungan dan pengawasan kawasan perlu diperkuat, khususnya ketika kondisi lapangan sedang kering dan risiko kebakaran meningkat. Petugas juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menyalakan api di dalam maupun sekitar kawasan taman nasional.

Agus menegaskan tindakan pembakaran hutan di kawasan konservasi bukan perkara sepele. Ada konsekuensi hukum yang bisa menjerat orang yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.

MF terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun. Ancaman tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Petugas masih melakukan proses pemeriksaan untuk mendalami rangkaian pembakaran tersebut. Langkah hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kawasan Taman Nasional Baluran bukan sekadar hamparan hutan. Di dalamnya terdapat ekosistem dan habitat satwa yang bisa terganggu hanya gara-gara satu sumber api.

Dengan kondisi cuaca dan vegetasi yang mudah terbakar, tindakan membakar daun kering di kawasan tersebut bisa berujung panjang. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat berubah menjadi kebakaran besar.

Balai TN Baluran pun terus meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Pengawasan di titik-titik yang dianggap rawan menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk menekan risiko karhutla.

Masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan juga diminta ikut menjaga kondisi hutan. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau sumber api, warga diharapkan segera melapor kepada petugas.

Penanganan kasus MF diharapkan menjadi pelajaran bahwa pembakaran sembarangan di kawasan konservasi bisa membawa dampak serius. Selain merusak lingkungan, pelakunya juga bisa berhadapan dengan ancaman hukuman pidana. (*)

You Might Also Like

Polisi Tangkap Rampok Sadis Boyolali di Kudus, Keluarga Korban Curiga Motif Utang Piutang

383 Honorer Fiktif Rugikan Negara Rp7,38 Miliar, Sekda Lampung Tengah Tersangka

Dituding Kebagian Uang Korupsi Rp2 M, Ketua DPRD Cilacap: Enggak!

Baru Sembilan Bulan Menjabat, Ardito Terseret Drama OTT KPK

Getah Karet Bawa Petaka, Bikin Kakek Mujiran Masuk Penjara 

TAGGED:hutan balurankarhutlakebakaran hutanpembakar hutantaman nasional baluran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Golkar Jateng Mulai “Muda”, 60 Persen Pengurus Diisi Generasi Milenial dan Gen Z
Next Article Jateng Siapkan Jalur Darat buat Kafilah MTQ

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kantin Sekolah, Pasar Baru Ekonomi Halal

Bersin sampai Menguap, Ternyata Ini Alasannya

PENGGELEDAHAN - Ilustrasi tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi. (ist)

Korporasi Jadi Tersangka Korupsi, PT Toba Pulp Lestari Terjerat Kasus Ekspor Bubur Kertas

Jangan Asal Bongkar Kebohongan dari Gerakan Mata, Ikuti Trik Ini

Ngaku Bawa Air Bersih, Truk Tangki Ini Malah Bawa Jutaan Rokok Ilegal

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi bandar udara (bandara).
Hukum

Bandara ‘Ilegal’ Diresmikan Jokowi, Pengamat: Negara dalam Negara

November 25, 2025
Hukum

KPK Buka Babak Baru, Pemanggilan Budi Karya Mulai Bergulir

Desember 2, 2025
Bella Puspita Sari didampingi penasihat hukumnya menjalani sidang pemeriksaan PK di PN Semarang, Senin (4/5/2026). (bae)
Hukum

Bella Ajukan PK, Berharap Bebas dari Jerat Hukum dan Kembali Berkumpul dengan Bayinya

Mei 4, 2026
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari saat menemui wartawan di kantornya, Jumat (24/4/2026). (ist)
Hukum

Beda Hasil Tes Urine Robig Zaenudin: Polda Bilang Positif, Lapas Negatif, Mana yang Valid?

April 25, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pria Diduga Bakar Hutan Baluran, Ditangkap Petugas
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?