Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kantin Sekolah, Pasar Baru Ekonomi Halal
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Opini

Kantin Sekolah, Pasar Baru Ekonomi Halal

Redaktur Opini
Last updated: September 8, 2026 11:29 am
By Redaktur Opini
5 Min Read
Share
SHARE

Evita Yuliati, analis Yunior Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah.

Bagi kantin sekolah, halal saja belum cukup. Konsumennya adalah anak-anak sehingga keamanan pangan tidak dapat ditawar.

Siapa sangka, masa depan ekonomi halal bisa dimulai dari kantin sekolah? Nilai transaksi seorang siswa mungkin hanya Rp5.000 atau Rp10.000. Pedagangnya pun sebagian besar usaha mikro. Namun, transaksi kecil yang terjadi berulang setiap hari di ribuan sekolah sesungguhnya membentuk pasar yang tidak kecil.

Momentum itu semakin penting menjelang 18 Oktober 2026. Produk makanan dan minuman yang diproduksi pelaku usaha mikro dan kecil memasuki kewajiban bersertifikat halal. Artinya, bagi Usaha Mikro dan Kecil, halal bukan lagi sekadar label untuk meningkatkan citra. Tetapi bagian dari kepatuhan sekaligus peluang meningkatkan kualitas usaha.

Pertanyaannya, siapkah pedagang kecil kita? Bagi sebagian UMK, kata “sertifikasi” masih terdengar rumit. Ada yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kesulitan mendokumentasikan bahan baku, sering berganti pemasok, atau belum terbiasa mencatat proses produksi.

Padahal, pemerintah telah menyediakan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Pada 2026, BPJPH membuka kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK yang memenuhi kriteria. Kesempatan ini perlu dimanfaatkan. Jangan menunggu Oktober tiba untuk mulai berbenah.

Sekolah dapat menjadi pintu masuknya. Alih-alih setiap pedagang berjuang sendiri, sekolah bersama pemerintah daerah dan pendamping halal dapat mendata pedagang, membantu pengurusan NIB, memeriksa bahan baku, hingga mendampingi proses sertifikasi. Dengan cara itu, kewajiban halal tidak menjadi beban baru, tetapi justru menjadi jalan menuju formalisasi usaha mikro.

Sertifikat halal tentu penting. Namun, bagi kantin sekolah, halal saja belum cukup. Konsumennya adalah anak-anak sehingga keamanan pangan tidak dapat ditawar. Makanan halal yang diolah menggunakan peralatan kotor atau disimpan secara tidak tepat tetap dapat membahayakan kesehatan. Karena itu, sertifikasi halal harus berjalan bersama standar higiene, sanitasi, dan keamanan pangan.

Di sinilah konsep Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS) menjadi menarik. Zona KHAS semestinya tidak berhenti pada papan nama atau seremoni. Ia harus menjadi cara baru mengelola usaha: bahan baku semakin terlacak, kebersihan terjaga, proses produksi membaik, legalitas tertib, dan konsumen memperoleh jaminan lebih kuat.

Kantin sekolah menjadi tempat yang ideal untuk memulainya. Ekosistemnya jelas, konsumennya tetap, dan pengawasan relatif mudah dilakukan. Manfaatnya bahkan dapat melampaui urusan makanan. Bayangkan seorang pedagang kantin yang sebelumnya berjualan secara informal. Ia kemudian memiliki NIB, mendapat sertifikat halal, menerapkan higiene sanitasi, mulai mencatat transaksi, menggunakan pembayaran digital, hingga memiliki rekam jejak usaha.

Perubahan sederhana tersebut dapat membuka jalan menuju akses pembiayaan yang lebih luas. Inilah makna UMK naik kelas yang sebenarnya. Bukan sekadar omzet bertambah. Tetapi usaha menjadi lebih tertib, produktif, dipercaya konsumen, dan memiliki kesempatan berkembang. Tantangannya adalah bagaimana pertumbuhan tersebut ikut dirasakan pedagang kecil. Kantin sekolah dapat menjadi salah satu jawabannya.

Kesalahan yang perlu dihindari adalah menjadikan jumlah sertifikat sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan. Pertanyaan yang lebih penting justru muncul setelah sertifikat diterbitkan: apakah omzet pedagang meningkat? Apakah proses produksi semakin efisien? Apakah produk lokal semakin banyak digunakan? Apakah pedagang memperoleh akses pembiayaan?

Karena itu, dibutuhkan kolaborasi. Sekolah menyediakan pasar dan tata kelola. BPJPH dan pendamping halal memperkuat sertifikasi. Dinas kesehatan memastikan higiene dan keamanan pangan. Pemerintah daerah membantu legalitas dan pembinaan. Industri keuangan membuka literasi serta akses pembiayaan. Bank Indonesia bersama berbagai pemangku kepentingan dapat memperkuat ekosistem halal, UMKM, dan sistem pembayaran.

Menjelang 18 Oktober 2026, UMK tidak perlu melihat wajib halal dengan rasa takut. Jadikan tenggat itu sebagai alarm untuk berbenah. Urus legalitasnya. Pastikan bahan bakunya. Jaga kebersihannya. Dapatkan sertifikat halalnya. Catat transaksinya. Lalu, tumbuhkan usahanya. Sebab ekonomi halal tidak selalu harus dimulai dari kawasan industri besar. Ia bisa tumbuh dari satu warung kecil, satu sertifikat, satu transaksi, dan satu kantin sekolah.

Dari tempat anak-anak membeli makanan saat jam istirahat itulah, UMK bisa naik kelas dan rantai ekonomi halal Indonesia tumbuh semakin kuat. (*)

*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.

You Might Also Like

Mengapa Shopee Affiliate Menjadi Primadona Kerja Sampingan Mahasiswa?

Selingkuh adalah Tindakan Krisis Moral

Bagimana Krisis Iklim Mengganggu Hubungan Keluarga

Memendam Amarah Ibarat Bom yang Bisa Meledak Kapan Saja

Bencana Ekologis Dimulai Ketika Manusia Memandang Alam sebagai Benda Mati

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bersin sampai Menguap, Ternyata Ini Alasannya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kantin Sekolah, Pasar Baru Ekonomi Halal

Bersin sampai Menguap, Ternyata Ini Alasannya

PENGGELEDAHAN - Ilustrasi tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi. (ist)

Korporasi Jadi Tersangka Korupsi, PT Toba Pulp Lestari Terjerat Kasus Ekspor Bubur Kertas

Jangan Asal Bongkar Kebohongan dari Gerakan Mata, Ikuti Trik Ini

Ngaku Bawa Air Bersih, Truk Tangki Ini Malah Bawa Jutaan Rokok Ilegal

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Opini

Fenomena “Trial by Netizen” dan Krisis Etika di Ruang Digital

April 20, 2026
Kedatangan Jokowi ke kediaman Presiden Prabowo pada Sabtu, 4 Oktober 2025 membuat publik bertanya-tanya. ada apa gerangan sang mantan presiden itu menemui presiden?
Opini

Pertemuan Jokowi–Prabowo: Silaturahmi, Gimmick atau Sinyal Politik?

Oktober 7, 2025
Opini

Perempuan, Cantik Aja Nggak Cukup!

Februari 13, 2026
Opini

Bagaimana Orang Jawa Mengungkapkan Rasa Cinta

Desember 22, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kantin Sekolah, Pasar Baru Ekonomi Halal
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?