Khoirul Nikmah, mahasiswi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) UPGRIS.
Situasi kecil bisa menjadi besar karena dibesar-besarkan oleh opini publik yang belum tentu benar.
Dalam beberapa tahun terakhir, kita semakin akrab dengan trial by netizen. Itu ditengarai dengan adanya penghakiman di medsos oleh netizen atas kesalahan seseorang, meskipun belum terbukti bersalah oleh pengadilan. Fenomena ini menunjukkan bahwa media sosial perlahan berubah menjadi semacam “pengadilan jalanan digital”. Asas praduga tak bersalah kerap diabaikan demi kepuasan moral sesaat.
Pada dasarnya, semua orang mempunyai hak untuk berpendapat di media sosial. Akan tetapi sekarang batas antara memberi kritik dan sekadar menghujat semakin tipis. Seharusnya, jika ingin mengkritik maka fokuslah ke tindakan atau masalahnya. Bukan malah menyerang orangnya secara pribadi. Akan tetapi kenyataannya yang sering terjadi justru sebaliknya. Banyak komentar kasar, menjatuhkan, bahkan hingga menyebarkan data pribadi (doxing) atau ancaman.
Ditambah lagi dengan media sosial itu mudah sekali membuat sesuatu yang sepele menjadi viral. Sekali ada video atau postingan yang “panas”, orang-orang langsung ikut komentar tanpa pikir panjang. Fitur share dan algoritma juga membuat semuanya makin cepat menyebar. Akhirnya, hujatan datang secara bebarengan dari berbagai arah. Satu orang bisa langsung jadi sasaran ribuan komentar negatif dalam waktu singkat. Dan situasinya jadi sulit dikendalikan.
Dampak dari fenomena ini tidak bisa dianggap sepele. Berbeda dengan sistem hukum formal yang memiliki batas waktu dan mekanisme rehabilitasi, “hukuman” dari netizen bersifat tidak terbatas. Jejak digital akan terus ada bahkan setelah klarifikasi diberikan. Akibatnya, korban bisa mengalami tekanan psikologis serius, kehilangan kesempatan kerja, hingga dikucilkan secara sosial.
Lebih jauh lagi, kondisi ini mencerminkan erosi empati dalam ruang digital. Ketika interaksi terbatas pada layar, banyak orang lupa bahwa di balik video atau foto tersebut terdapat manusia nyata dengan perasaan, keluarga, dan kehidupan yang bisa hancur akibat satu narasi yang belum tentu benar.
Fenomena itu juga mengancam prinsip dasar keadilan, yaitu due process of law. Di media sosial, pihak yang pertama kali membentuk narasi sering kali dianggap paling benar. Sehingga tidak ada ruang yang seimbang bagi pihak yang dituduh untuk memberikan klarifikasi.
Lebih berbahaya lagi, informasi yang beredar sering kali tidak utuh atau bahkan keliru, sehingga potensi risiko salah sasaran menjadi sangat tinggi. Dalam kondisi seperti ini, kebenaran bukan lagi hasil dari proses verifikasi, melainkan hasil dari opini mayoritas yang terbentuk secara cepat dan emosional.
Memang tidak bisa dipungkiri jika kekuatan netizen itu terkadang ada sisi baiknya juga. Ada beberapa kasus yang baru ditangani setelah viral. Istilahnya “no viral, no justice”. Tekanan dari publik bisa membuat suatu masalah jadi diperhatikan dan akhirnya ditindak. Tapi bukan berarti semua hal harus diselesaikan dengan cara “rame-rame menghakimi” di internet.
Jika semua orang langsung ikut menyerang tanpa tahu fakta lengkap, justru bisa jadi bumerang. Orang yang sebenarnya belum tentu bersalah malah terkena dampaknya duluan. Situasi kecil bisa menjadi besar karena dibesar-besarkan oleh opini publik yang belum tentu benar. Di titik ini, yang awalnya terlihat seperti bentuk kepedulian publik bisa berubah jadi serangan ramai-ramai yang berlebihan dan tidak terkendali.
Pada akhirnya, penting untuk diingat bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti bebas tanpa batas dan tanpa pertimbangan. Setiap komentar yang kita tulis tetap memiliki dampak bagi orang lain.
Terkadang hal sederhana seperti menahan diri sejenak sebelum ikut berkomentar atau membagikan sesuatu bisa membawa perbedaan yang besar. Tidak semua hal perlu langsung ditanggapi. Apalagi jika informasi yang beredar belum jelas kebenarannya. (*)
*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.

