Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tragis! Dua Korban Tewas Pohon Tumbang Pandanaran Ternyata Suami Istri
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Tragis! Dua Korban Tewas Pohon Tumbang Pandanaran Ternyata Suami Istri

R. Izra
Last updated: September 5, 2026 12:19 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
POHON TUMBANG--Petugas membersihkan pohon yang tumbang di Jalan Pandanaran Semarang, Jumat (4/9/2026). (ist)
POHON TUMBANG--Petugas membersihkan pohon yang tumbang di Jalan Pandanaran Semarang, Jumat (4/9/2026). (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Dua orang yang meninggal dunia akibat tertimpa pohon tumbang di Jalan Pandanaran, Semarang, Jumat (4/9/2026), ternyata merupakan pasangan suami istri.

Kedua korban yakni Susiana dan Christiawan Purbowo. Polisi menyebut keduanya berada di satu sepeda motor Honda Beat bernomor polisi H 2401 ZA.

Berdasarkan alamat, Susiana tercatat tinggal di Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur. Sementara Christiawan Purbowo tercatat tinggal Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan.

Meski beda alamat tinggal sebagaimana laporan polisi, Kapolsek Semarang Tengah Kompol Sugito membenarkan status hubungan kekeluargaan antara kedua korban.

Bacaaja: Wali Kota Semarang Minta Maaf soal Pohon Tumbang Tewaskan Dua Orang
Bacaaja: Pakar Hukum: Korban Pohon Tumbang Pandanaran Bisa Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

“Suami istri,” tegas Sugito saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi Jumat sekitar pukul 11.50 WIB. Saat itu, pohon di pinggir Jalan Pandanaran tiba-tiba tumbang dan melintang ke badan jalan hingga menimpa dua sepeda motor.

Selain pasangan suami istri tersebut, seorang pengendara motor lainnya ikut menjadi korban. Dia adalah Ary Setiawan, warga Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati.

Ary mengalami luka ringan berupa lecet pada dahi, pipi dan telinga kiri. Ia juga mengeluhkan sakit pada lutut kiri dan mendapat penanganan di RS Hermina.

Polisi kemudian mengamankan dua sepeda motor yang terdampak pohon tumbang.

Keluarga korban bisa ajukan tuntutan

Keluarga korban tewas maupun korban luka-luka akibat pohon tumbang di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, bisa menempuh jalur hukum.

“Bagaimana perlindungan hukum dari korban-korban tersebut, tentu saja punya implikasi hukum, ya, baik pidana maupun perdata,” tegas pakar hukum pidana Universitas Agung Putra Semarang, Naufal Sebastian, Jumat (4/9/2026).

Dia menjelaskan, pohon tumbang tidak otomatis dianggap sebagai musibah atau force majeure. Penyebab tumbangnya pohon perlu diperiksa untuk melihat ada atau tidaknya unsur kelalaian.

Apakah pohon tumbang itu tumbang karena bencana yang tidak bisa dintisipasi atau ternyata robohnya pohon terjadi karena perawatan yang salah atau kelalaian dari pengelola pohon tersebut.

Bacaaja: Polisi Ungkap Identitas Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Pandanaran
Bacaaja: Apes! Tak Ada Angin-Hujan, 2 Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang

Menurut Naufal, kelalaian bisa menjadi persoalan pidana jika terbukti pohon tidak dirawat dengan baik. Misalnya, pohon sudah keropos atau lapuk tetapi tidak mendapat penanganan yang semestinya.

“Kalau itu bisa dibuktikan kelalaian, misalnya tidak memelihara dengan baik, ada yang kemudian keropos tapi lapuk tapi tidak diberikan penanganan yang baik tentu saja itu berpotensi tindak pidana karena kealpaan,” ujarnya.

Naufal menyebut salah satu pasal yang bisa dikenakan adalah Pasal 359 KUHP jika kelalaian tersebut terbukti menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Dia tidak harus sengaja tapi kalau lalai kemudian kelalaiannya itu mengakibatkan orang lain meninggal, nah dia bisa dikenakan pasal 359 KUHP,” katanya.

Selain pidana, korban atau keluarga korban juga dapat menempuh jalur perdata. Gugatan bisa diajukan dengan dasar perbuatan melawan hukum apabila kelalaian dalam perawatan pohon terbukti menimbulkan kerugian.

“Perbuatan melawan hukum itu kan pada prinsipnya adalah tindakan yang kemudian merugikan orang lain. Nah, kerugian ini kan sangat nyata ya ada korban sampai korban jiwa meninggal karena tindakan yang lalai merawat pohon,” jelas Naufal. (bae)

You Might Also Like

Pemprov Kembali Gelar Pasar Rakyat dan Budaya, Gratis dan Terbuka untuk Umum

KDMP Jual Kebutuhan Sehari-hari, Pedagang Kecil di Jambu Ketar-ketir: Wong Cilik Dodolan Opo?

Jalan Undip-Unnes Akhirnya “Naik Kelas”

Cukai Seret, Target Tinggi: Jurus Purbaya “Ajak Damai” Rokok Ilegal

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

TAGGED:korban tewaspandanaranpasutriSemarangtertimpa pohon
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PRAJURIT NAKAL - Ilustrasi oknum TNI nakal menghadapi persidangan militer. TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Gak Jadi Dipecat, Hukuman Diringankan
Next Article Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) silam. TAUD Sebut Dilmil Infrastruktur Umpunitas, Putusan Janggal Banding TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DEMO BERUJUNG RUSUH - Polisi menangkap peserta aksi demonstrasi di depan gedung DPRD DIY, kawasan Malioboro, Selasa (21/10/2026) malam.

Suara Petasan dan Aba-aba Serbu: Demonstrasi di Malioboro Berujung Ricuh, Massa Aksi Dikeroyok Ormas

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.

Disdikpora Wonosobo bakal Dipecah, Afif: 2027 Dispora Jadi OPD Sendiri

BARANG BUKTI: Barang bukti kasus judi togel dari 3 daerah yang diungkap tim Polda Jateng, dipamerkan saat konferensi pers, Selasa (20/10/2026). (ist)

Polda Jateng Bongkar Jaringan Togel di Tiga Wilayah, Rp2,4 Miliar Diblokir

SIKAPI PERCERAIAN: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng bersama pihak Pengadilan Agama Semarang menjalin kerja sama menyikapi kasus perceraian. (ist)

Tiap Tahun Ribuan Pasutri Cerai, Pemkot Semarang Pikirkan Nasib Janda dan Anaknya

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).

Harapan Ojol Jateng di Tengah Rencana Revisi UU Lalu Lintas

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Keliling SPBU Naik Vespa, Taj Yasin Pastikan Stok BBM Aman

Maret 9, 2026
CERITA PENGALAMAN--Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng (kanan depan) membawa pengalaman Kota Semarang menghadapi persoalan sampah dan perubahan iklim ke forum nasional di Jakarta. (ist)
Info

Agustina Bawa Cerita Sampah dan Banjir Semarang ke Jakarta

September 18, 2026
SIDANG KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo (baju batik) bersalaman sambil tersenyum usai sidang di Tipikor, Senin (15/6/2026). (bae)
Hukum

Sudewo Raja Tega? Peras Calon Perangkat Desa di Pati Rp2,49 Miliar

Juni 15, 2026
CALON TUNGGAL - Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan nama Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI.
Ekonomi

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Begini Respons DPR

Agustus 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tragis! Dua Korban Tewas Pohon Tumbang Pandanaran Ternyata Suami Istri
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?