BACAAJA, SEMARANG – Dua orang yang meninggal dunia akibat tertimpa pohon tumbang di Jalan Pandanaran, Semarang, Jumat (4/9/2026), ternyata merupakan pasangan suami istri.
Kedua korban yakni Susiana dan Christiawan Purbowo. Polisi menyebut keduanya berada di satu sepeda motor Honda Beat bernomor polisi H 2401 ZA.
Berdasarkan alamat, Susiana tercatat tinggal di Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur. Sementara Christiawan Purbowo tercatat tinggal Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan.
Meski beda alamat tinggal sebagaimana laporan polisi, Kapolsek Semarang Tengah Kompol Sugito membenarkan status hubungan kekeluargaan antara kedua korban.
Bacaaja: Wali Kota Semarang Minta Maaf soal Pohon Tumbang Tewaskan Dua Orang
Bacaaja: Pakar Hukum: Korban Pohon Tumbang Pandanaran Bisa Tempuh Jalur Pidana dan Perdata
“Suami istri,” tegas Sugito saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi Jumat sekitar pukul 11.50 WIB. Saat itu, pohon di pinggir Jalan Pandanaran tiba-tiba tumbang dan melintang ke badan jalan hingga menimpa dua sepeda motor.
Selain pasangan suami istri tersebut, seorang pengendara motor lainnya ikut menjadi korban. Dia adalah Ary Setiawan, warga Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati.
Ary mengalami luka ringan berupa lecet pada dahi, pipi dan telinga kiri. Ia juga mengeluhkan sakit pada lutut kiri dan mendapat penanganan di RS Hermina.
Polisi kemudian mengamankan dua sepeda motor yang terdampak pohon tumbang.
Keluarga korban bisa ajukan tuntutan
Keluarga korban tewas maupun korban luka-luka akibat pohon tumbang di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, bisa menempuh jalur hukum.
“Bagaimana perlindungan hukum dari korban-korban tersebut, tentu saja punya implikasi hukum, ya, baik pidana maupun perdata,” tegas pakar hukum pidana Universitas Agung Putra Semarang, Naufal Sebastian, Jumat (4/9/2026).
Dia menjelaskan, pohon tumbang tidak otomatis dianggap sebagai musibah atau force majeure. Penyebab tumbangnya pohon perlu diperiksa untuk melihat ada atau tidaknya unsur kelalaian.
Apakah pohon tumbang itu tumbang karena bencana yang tidak bisa dintisipasi atau ternyata robohnya pohon terjadi karena perawatan yang salah atau kelalaian dari pengelola pohon tersebut.
Bacaaja: Polisi Ungkap Identitas Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Pandanaran
Bacaaja: Apes! Tak Ada Angin-Hujan, 2 Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang
Menurut Naufal, kelalaian bisa menjadi persoalan pidana jika terbukti pohon tidak dirawat dengan baik. Misalnya, pohon sudah keropos atau lapuk tetapi tidak mendapat penanganan yang semestinya.
“Kalau itu bisa dibuktikan kelalaian, misalnya tidak memelihara dengan baik, ada yang kemudian keropos tapi lapuk tapi tidak diberikan penanganan yang baik tentu saja itu berpotensi tindak pidana karena kealpaan,” ujarnya.
Naufal menyebut salah satu pasal yang bisa dikenakan adalah Pasal 359 KUHP jika kelalaian tersebut terbukti menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Dia tidak harus sengaja tapi kalau lalai kemudian kelalaiannya itu mengakibatkan orang lain meninggal, nah dia bisa dikenakan pasal 359 KUHP,” katanya.
Selain pidana, korban atau keluarga korban juga dapat menempuh jalur perdata. Gugatan bisa diajukan dengan dasar perbuatan melawan hukum apabila kelalaian dalam perawatan pohon terbukti menimbulkan kerugian.
“Perbuatan melawan hukum itu kan pada prinsipnya adalah tindakan yang kemudian merugikan orang lain. Nah, kerugian ini kan sangat nyata ya ada korban sampai korban jiwa meninggal karena tindakan yang lalai merawat pohon,” jelas Naufal. (bae)

