BACAAJA, KULONPROGO – Kasus dugaan pelecehan seksual mencuat di Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang pria dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap sejumlah laki-laki.
Yang bikin kasus ini jadi perhatian, korban disebut berasal dari dua kelompok usia. Polisi menerima informasi bahwa ada korban yang masih anak-anak dan ada pula yang sudah dewasa.
Meski begitu, polisi belum mau buru-buru menyimpulkan perkara tersebut. Laporan baru diterima sehingga petugas masih mengumpulkan keterangan dan mengecek satu per satu informasi yang masuk.
“Sampai saat ini kami sudah menerima laporan. Ini baru laporan polisi, nanti setelah proses penyelidikan akan kami tingkatkan,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, Jumat (4/9/2026).
Sarjoko mengatakan seluruh korban yang dilaporkan merupakan laki-laki. Namun, polisi belum membeberkan identitas korban maupun rincian dugaan tindakan yang terjadi.
“Korban laki-laki, semuanya laki-laki,” ujarnya.
Saat ini polisi masih berada pada tahap awal penanganan perkara. Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan laporan tersebut nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Polisi juga masih mengumpulkan laporan lain yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut. Setelah informasi dianggap cukup, perkara akan didalami lebih lanjut melalui proses penyelidikan hingga penyidikan jika ditemukan dasar yang memenuhi unsur hukum.
“Ya, kita sementara ini masih proses menerima laporan semuanya. Nanti kalau sudah laporan semuanya, kita tingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan,” tutur Sarjoko.
Dalam proses penanganan, para korban nantinya akan mendapatkan pendampingan. Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan korban tetap mendapat perlindungan selama proses hukum berjalan.
Polisi sampai sekarang belum menyampaikan jumlah pasti korban. Bentuk dugaan pelecehan juga belum dijelaskan secara rinci karena petugas masih melakukan pendalaman.
Identitas pria yang dilaporkan pun belum diumumkan kepada publik. Polisi masih menempatkan perkara ini sebagai laporan awal dan perlu melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Polisi mengimbau agar informasi mengenai kasus tersebut tidak disebarkan secara serampangan, terutama informasi yang dapat membuka identitas korban. Proses hukum masih berjalan dan setiap dugaan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum. (*)

