BACAAJA, SRAGEN – Hubungan asmara yang berakhir diduga berbuntut panjang bagi FAM (24), perempuan asal Solo. Ia melaporkan seorang pria asal Sragen berinisial BNS yang disebut membawa dan menyekapnya selama sekitar dua pekan.
Tak hanya kehilangan kebebasan, FAM juga mengaku mendapat perlakuan kasar selama berada di rumah BNS. Kasus ini kini ditangani Polres Sragen dan masih masuk tahap penyelidikan.
Polisi sedang mengurai kronologi kejadian sekaligus mengecek dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, sementara beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu ikut ditelusuri.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno mengatakan FAM dan BNS sebelumnya memang memiliki hubungan asmara. Keduanya awalnya hanya berstatus teman kerja di sebuah kafe.
“Antara korban dan terlapor BNS ini ada hubungan asmara. Awal mulanya sebatas teman kerja di sebuah kafe,” kata Agus saat ditemui di Mapolres Sragen, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan keterangan sementara korban, masalah mulai memanas setelah FAM memutuskan hubungan. Ia disebut memilih mengakhiri hubungan karena sudah merasa tidak nyaman dengan perilaku BNS.
“FAM meminta untuk putus, inilah kemungkinan indikasi awal yang menyebabkan adanya perlakuan kekerasan,” ujar Agus.
Polisi kini masih mendalami rangkaian kejadian tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah laporan yang disampaikan korban memenuhi unsur tindak pidana.
Agus mengatakan beberapa saksi sudah diperiksa. Polisi juga menelusuri sejumlah tempat yang diduga menjadi bagian dari rangkaian peristiwa antara korban dan terlapor.
Soal kabar bahwa FAM sedang hamil, polisi belum memberikan keterangan lebih jauh. Pemeriksaan medis terhadap korban sudah dilakukan, tetapi hasilnya belum disampaikan ke publik karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Sudah memeriksa medis dan hasilnya masih dirahasiakan dulu nggeh karena masih taraf penyelidikan,” ungkap Agus.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah ayah FAM, SM (62), membuat laporan ke polisi. Ia menyebut anak keduanya dibawa BNS ke wilayah Sragen pada awal Agustus 2026.
Menurut cerita sang ayah, hubungan FAM dan BNS awalnya sebatas rekan kerja. Namun, situasi berubah ketika FAM disebut dibawa dari tempat kerja dan ponselnya disita.
“Awalnya teman kerja. Di tempat kerja anak saya dibawa lari, ponselnya disita. Anaknya dibawa ke rumahnya (rumah BNS) disekap,” kata SM kepada wartawan.
Setelah sekitar dua pekan, FAM disebut berhasil keluar dari rumah tersebut dan menuju Ngawi. Ia kemudian tinggal sementara di rumah saudara dan memberi kabar kepada keluarganya.
Namun, persoalan belum selesai. Saat keluarga hendak menjemput, FAM disebut kembali dibawa oleh BNS.
FAM kemudian berhasil melarikan diri lagi dan menghubungi keponakannya. Keponakan korban lalu menjemputnya dan membawanya kembali ke Ngawi.
BNS disebut kemudian mendatangi FAM di Ngawi. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi intimidasi hingga akhirnya BNS dibawa ke kantor polisi di wilayah Ngawi.
Keduanya kemudian menjalani proses mediasi di kantor polisi. Pihak keluarga FAM pada saat itu juga menyampaikan bahwa korban disebut sedang hamil dengan usia kandungan sekitar satu bulan.
Polres Sragen kini masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian tersebut. Polisi juga belum menetapkan status hukum terhadap BNS karena proses pemeriksaan masih berjalan. (*)

