BACAAJA, YOGYAKARTA – Niat membayar utang malah membawa seorang ASN PPPK paruh waktu berurusan dengan polisi. ATA (32), pegawai RSUD Wonosari, Gunungkidul, diduga mencuri kompresor yang dipakai untuk mendukung proses sterilisasi alat medis di tempatnya bekerja.
Aksi itu dilakukan bersama ADL (29), warga Baleharjo, Wonosari. Kompresor yang mereka bawa kabur kemudian dijual ke wilayah Sukoharjo dan menghasilkan uang Rp3,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto mengatakan kedua tersangka sudah ditangkap pada 28 Agustus 2026. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian tersebut.
“Keduanya ditangkap 28 Agustus lalu, dan sudah ditetapkan tersangka,” kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (1/9/2026).
Kasus ini terungkap setelah petugas RSUD Wonosari hendak melakukan sterilisasi alat medis pada Sabtu (8/8/2026). Saat proses akan dimulai, mesin high term ternyata tidak bisa mencapai suhu yang seharusnya.
Petugas kemudian melakukan pengecekan untuk mencari sumber masalah. Dari pemeriksaan itu, diketahui satu unit kompresor yang berada di halaman belakang instalasi pusat sterilisasi ternyata sudah raib.
Pihak RSUD Wonosari kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Gunungkidul. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku dan keberadaan kompresor.
Tim Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul akhirnya mengarah kepada salah satu pegawai rumah sakit. Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada ATA yang bekerja sebagai ASN PPPK paruh waktu di RSUD Wonosari.
Menurut polisi, aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak gembok pintu gerbang. Setelah berhasil masuk, kompresor dibawa keluar dan dimasukkan ke dalam mobil.
Kedua pelaku kemudian mencoba menghilangkan jejak dengan mengganti kendaraan yang digunakan. Kompresor tersebut selanjutnya dibawa untuk dijual ke wilayah Sukoharjo.
“Pelaku cukup jeli. Untuk mengelabui petugas mereka mengganti mobil untuk menjual kompresor,” ujar Tri.
Dari hasil penjualan, keduanya mendapatkan uang Rp3,5 juta. Polisi menyebut uang tersebut digunakan untuk membayar utang sekaligus memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit mobil, satu kompresor, serta dokumen milik RSUD Wonosari.
Polisi kini memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Atas sangkaan tersebut, mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus untuk memastikan seluruh rangkaian aksi pencurian tersebut. (*)

