BACAAJA, SEMARANG- Antusiasme masyarakat untuk menjadi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah periode 2027-2031 ternyata cukup tinggi.
Hingga penutupan pendaftaran pada Jumat (28/8/2026) pukul 14.00 WIB, sekretariat telah menerima sebanyak 177 berkas pendaftaran. Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan proses penjaringan calon anggota KI Jateng pada periode sebelumnya.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jateng, Dhoni Widianto mengatakan, pada 2022 jumlah pendaftar tercatat sebanyak 74 orang. Kini, jumlahnya mencapai 177 orang atau naik sekitar 139 persen.
Artinya, minat masyarakat untuk ikut mengawal isu keterbukaan informasi publik di Jateng semakin besar. “Ini merupakan angka yang cukup bagus ya,” ujar Dhoni saat ditemui di Sekretariat Pendaftaran KI Jateng, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital Jawa Tengah, kemarin.
Menariknya, para pendaftar datang dari beragam latar belakang. Ada yang berprofesi sebagai wiraswasta, dosen, hingga advokat. Keberagaman latar belakang tersebut dinilai menjadi salah satu gambaran tingginya perhatian masyarakat terhadap tata kelola informasi publik.
Baca juga: Kursi Komisioner KI Jateng Dibuka
Dhoni mengatakan, jumlah pendaftar masih berpotensi mengalami perubahan karena dalam ketentuan pendaftaran, dokumen juga dapat dikirim melalui pos.
“Hingga pukul 14.00 WIB, sudah masuk dan tercatat sebanyak 177 pendaftar. Ada kemungkinan juga bisa bertambah, karena di ketentuan bisa dikirim via pos,” katanya.
Setelah masa pendaftaran ditutup, para calon belum bisa langsung bernapas lega. Selanjutnya, seluruh dokumen akan masuk tahap verifikasi yang dijadwalkan berlangsung pada 4-10 September 2026.
Hasil seleksi administrasi kemudian akan diumumkan pada 14 September 2026 melalui laman resmi Pemprov Jateng. Para peserta diminta aktif memantau informasi melalui situs jatengprov.go.id, ppid.jatengprov.go.id, dan kipjateng.jatengprov.go.id.
Waspada Penipuan
Tim seleksi juga menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pungutan biaya. Dhoni bahkan mengingatkan para pendaftar agar waspada terhadap pihak-pihak yang mencoba mengatasnamakan panitia seleksi.
Menurutnya, tim seleksi tidak akan menghubungi peserta secara pribadi melalui telepon maupun pesan singkat. “Ini sesuai arahan dari Gubernur bahwa kami bekerja tanpa intervensi dari mana pun. Kami juga tidak menghubungi calon, baik melalui telepon maupun pesan singkat. Jadi, jika ada yang mengatasnamakan timsel, pasti itu bukan dari kami,” tegasnya.
Setelah lolos tahap administrasi, peserta masih harus menghadapi sejumlah proses seleksi lainnya. Mulai dari tes potensi diri, tes psikologi, hingga wawancara.
Jadi, angka 177 bukan sekadar jumlah pendaftar, tetapi juga awal dari persaingan panjang menuju kursi Komisi Informasi Jateng. Dhoni mengatakan, tugas komisioner KI ke depan juga tidak akan semakin mudah.
Baca juga: Pattiro Laporkan Komisi Informasi Jateng yang Telat Tangani Sengketa Informasi
Perubahan pola komunikasi dan derasnya arus informasi di era digital menjadi tantangan tersendiri. Komisioner tak hanya dituntut mengawal badan publik agar terbuka dalam menyampaikan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mereka juga harus mampu beradaptasi dengan tantangan baru di tengah disrupsi informasi. “Selain mengawal badan publik agar bisa menyampaikan informasi secara luas sesuai perundang-undangan, juga ada tantangan era globalisasi yang jelas berbeda dari empat tahun lalu,” pungkas Dhoni.
Ketika 177 orang berebut masuk Komisi Informasi, tantangan sesungguhnya justru ada di luar ruang seleksi: bagaimana membuat informasi publik benar-benar mudah diakses, bukan seperti harta karun yang harus dicari pakai petunjuk, surat permohonan, dan kesabaran tingkat dewa. (tebe)

