BACAAJA, JAKARTA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membawa usulan baru soal pendapatan dokter ke pemerintah. Angkanya cukup bikin perhatian: dokter umum diusulkan mendapat pendapatan minimum sekitar Rp30 juta-Rp34 juta per bulan, sementara dokter spesialis bisa mencapai lebih dari Rp110 juta.
Usulan tersebut tertuang dalam surat IDI Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang diterbitkan pada 27 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
IDI menyebut angka tersebut merupakan hasil kajian dan perhitungan terkait pendapatan yang dinilai layak bagi dokter. Tujuannya bukan sekadar soal kesejahteraan, tetapi juga untuk menjaga kualitas layanan kesehatan serta pemerataan tenaga medis di berbagai daerah.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum IDI Slamet Budiarto dan Sekretaris Jenderal IDI Telogo Wismo Agung Durmanto.
Dalam usulannya, IDI membagi standar pendapatan minimum berdasarkan jenis dan tempat kerja dokter. Untuk dokter umum di puskesmas, angka yang diajukan sebesar Rp34.380.140 per bulan dengan asumsi 160 jam kerja.
Sementara dokter umum yang bertugas di rumah sakit diusulkan mendapat pendapatan minimum Rp30.825.067 per bulan. Adapun dokter spesialis berada di angka paling tinggi, yakni Rp110.943.487 per bulan.
Jika dihitung berdasarkan jam kerja, dokter umum puskesmas diusulkan mendapat sekitar Rp217.688 per jam. Dokter umum rumah sakit Rp192.656 per jam, sedangkan dokter spesialis sekitar Rp693.396 per jam.
IDI menegaskan angka tersebut merupakan standar pendapatan minimum untuk jam kerja normal. Patokannya delapan jam sehari, 40 jam seminggu, atau 160 jam dalam sebulan.
Yang menarik, IDI ingin sistem tersebut dihitung berdasarkan waktu kerja, bukan jumlah pasien. Artinya, dokter tetap memiliki hak atas pendapatan minimum sesuai jam kerja meski jumlah pasien yang datang sedang ramai maupun sepi.
Menurut IDI, pola ini penting untuk memberikan kepastian pendapatan sekaligus menghargai waktu, kompetensi, tanggung jawab profesional, kesiapsiagaan, dan risiko yang dihadapi dokter dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, jumlah pasien dan tingkat kerumitan kasus tetap bisa menjadi pertimbangan tambahan. Begitu juga tindakan medis, keahlian tertentu, beban kerja, serta jam kerja tambahan di luar 160 jam per bulan.
IDI juga mengusulkan adanya perbedaan pendapatan berdasarkan kondisi wilayah. Dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, atau wilayah yang kekurangan tenaga medis diusulkan mendapat pendapatan setidaknya 50 persen lebih tinggi dari standar minimum.
Faktor lain seperti beban kerja, kompleksitas pasien, kompetensi atau spesialisasi tertentu, serta tingkat kemahalan dan kondisi sosial-ekonomi daerah juga dapat menjadi dasar pemberian pendapatan lebih tinggi.
Tak berhenti di situ, IDI meminta standar pendapatan tersebut dievaluasi secara rutin. Kenaikannya diusulkan minimal 10 persen setiap tahun untuk mengikuti inflasi, biaya hidup, dan perkembangan tuntutan profesi.
Soal pembayaran juga ikut disorot. IDI meminta seluruh komponen pendapatan yang menjadi hak dokter dibayarkan paling lambat satu bulan setelah pelayanan pada bulan sebelumnya selesai.
Bagi IDI, kepastian pembayaran tak kalah penting dari besaran pendapatan. Dokter dinilai memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan pasien, sekaligus menghadapi risiko profesi, persoalan hukum, dan tuntutan pelayanan yang terus berkembang.
IDI berharap pemerintah pusat dan daerah mempertimbangkan standar tersebut sebagai acuan nasional. Anggaran melalui APBN maupun APBD juga diharapkan bisa disiapkan agar standar pendapatan dokter dapat terpenuhi, khususnya bagi dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah.
Selain itu, standar tersebut diusulkan menjadi pedoman dalam menyusun kebijakan remunerasi, jasa pelayanan, insentif, serta berbagai bentuk pendapatan dokter lainnya.
Untuk dokter yang ditugaskan di wilayah dengan keterbatasan tenaga medis, IDI kembali menekankan perlunya tambahan insentif minimal 50 persen.
Pada akhirnya, IDI menilai kesejahteraan dokter punya kaitan erat dengan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan pendapatan yang lebih pasti dan layak, dokter diharapkan bisa bertahan dan tetap memberikan pelayanan secara optimal, termasuk di wilayah yang selama ini kekurangan tenaga medis. (*)

