BACAAJA, JOMBANG — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) diwarnai kerusuhan, yang terjadi di area sekitar Gedung Serbaguna (GSG) Hasbullah Said PPBU Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Minggu (30/8/2026).
Kericuhan terjadi saat di dalam gedung sedang berlangsung agenda pembahasan tata tertib pemilihan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sejumlah orang mencoba menerobos area sidang, massa juga disebut berusaha mengganggu jalannya kegiatan dengan melakukan tindakan yang berdampak pada sistem kelistrikan gedung.
Bacaaja: Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU Berubah: dari Voting Muktamirin Menjadi Ditunjuk AHWA
Bacaaja: Kubu Siapa yang Coba Menyingkirkan Poros Lirboyo dari Kandidat AHWA? Dua Nama Kiai Sepuh Disorot
Kericuhan ini berpangkal dari perdebatan soal syarat calon Ketua Umum PBNU. Massa menilai syarat calon Ketua Umum PBNU digunakan untuk mengganjal majunya KH Muhammad Yusuf Chudlori alias Gus Yusuf sebagai kandidat calon.
Mereka memprotes aturan yang mewajibkan mantan pejabat politik menjalani masa jeda atau masa iddah satu tahun sebelum bisa maju sebagai calon Ketua Umum PBNU.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan dukungan kepada Gus Yusuf sekaligus menuntut proses muktamar berjalan adil.
“Kami ingin melawan anasir-anasir jahat, yang mencoba merusak keadilan di Muktamar NU, betul!” teriak orator.
Massa langsung menjawab, “Betul!”
Dukungan kepada Gus Yusuf juga terus diteriakkan. “Hidup Gus Yusuf, hidup keadilan, lawan kezaliman!” seru orator.
Masa iddah satu tahun jadi perdebatan
Kericuhan ini bermula dari perdebatan dalam Sidang Pleno IV Penetapan Tata Tertib (Tatib). Salah satu poin yang diperdebatkan adalah aturan soal mantan pejabat politik yang ingin maju sebagai Ketua Umum PBNU.
Dalam aturan perkumpulan NU, mantan pejabat politik harus menunggu satu tahun sejak mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan politik sebelum bisa mencalonkan diri.
Masalahnya, aturan tersebut dinilai bisa menghambat sejumlah nama yang sedang masuk bursa. Salah satunya adalah Gus Yusuf.
Gus Yusuf diketahui baru melepas jabatan sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada Februari 2026. Artinya, masa jeda atau masa iddah satu tahun membuat peluangnya untuk maju dalam Muktamar ke-35 NU dipersoalkan.
Dalam sidang, sejumlah peserta mendorong agar aturan tersebut dihapus. Ada juga usulan agar masa jeda tidak lagi satu tahun, melainkan dipangkas menjadi enam bulan.
Namun, perdebatan berlangsung alot. Belum ada kesepakatan. Sidang akhirnya diskors. Masalahnya, setelah sidang diskors, massa pendukung Gus Yusuf masih bertahan di lokasi dan menggelar aksi.
Hingga sekitar pukul 13.15 WIB, sidang belum juga terlihat kembali dimulai. Situasi ini membuat dinamika Muktamar NU ke-35 makin panas.
Sebab, selain menentukan arah kepemimpinan NU lima tahun ke depan, aturan pencalonan Ketua Umum PBNU kini ikut menjadi titik panas yang membelah perdebatan di arena muktamar. (*)

