BACAAJA, BANJARNEGARA – Warga Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara, dibuat waswas setelah rumah seorang warga didatangi tiga orang yang mengaku membawa program bantuan pemerintah. Bukannya menawarkan pembuatan bak sampah, kedatangan mereka ternyata diduga menjadi kedok untuk menggasak barang berharga dari dalam rumah.
Aksi tersebut terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, pemilik rumah berinisial SH (65) sedang tidak berada di lokasi dan hanya ada orang tua korban berinisial SY bersama seorang pembantu, RS.
Tiga orang kemudian datang dan menanyakan keberadaan pemilik rumah. Dua di antaranya mengaku sebagai sales yang hendak menjelaskan program pembuatan bak sampah dari pemerintah.
Kapolres Banjarnegara AKBP Aruma Chandra mengatakan, kedua pelaku lalu mengajak SY dan RS ke bagian pojok rumah untuk mendengarkan penjelasan soal program tersebut.
Namun, gelagat mereka mulai bikin curiga. SY melihat ada tiga orang yang datang, tetapi hanya dua orang yang sibuk memberikan penjelasan soal program bak sampah.
Kecurigaan itu makin kuat saat SY hendak masuk kembali ke rumah. Dua pelaku justru menahannya hingga terjadi aksi dorong-mendorong.
Di tengah situasi tersebut, SY akhirnya berhasil membuka pintu. Saat itulah terlihat pelaku lainnya keluar dari ruang tengah sambil membawa tas hijau milik korban.
SY dan RS spontan berusaha merebut tas tersebut. Sempat terjadi tarik-menarik, tetapi ketiganya berhasil kabur menggunakan sepeda motor ke arah barat.
Tas yang dibawa kabur itu ternyata berisi perhiasan milik korban. Isinya dua cincin dan satu gelang dengan total berat sekitar 20 gram.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Jejak Pelaku Terendus CCTV
Laporan pencurian itu langsung ditindaklanjuti Tim URC Macan Gilar-Gilar Satreskrim Polres Banjarnegara. Polisi kemudian mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk melacak arah kaburnya para pelaku.
Dari penelusuran tersebut, polisi mengetahui para pelaku bergerak ke arah barat. Satreskrim Polres Banjarnegara lalu berkoordinasi dengan Resmob Polresta Banyumas untuk mempersempit pencarian.
Petugas kemudian mendapat informasi bahwa salah satu tersangka berinisial KS alias Ucup (31), warga Banyumas, ternyata merupakan residivis.
Pencarian mengarah ke sebuah tempat kos di wilayah Jatilawang, Banyumas. Polisi akhirnya menangkap KS di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan, KS mengaku menjalankan aksi bersama dua orang lainnya. Polisi kemudian bergerak mencari dua tersangka lain berdasarkan informasi yang didapat dari KS.
Pengejaran berlanjut hingga sebuah hotel di kawasan Baturraden, Banyumas. Di tempat itu, polisi berhasil mengamankan SIP alias SUL (36), warga Cilincing, Jakarta Utara, dan SU alias Enol (64), warga Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ketiganya lalu dibawa ke Polres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa ponsel, helm, jaket, sepatu, celana, kemeja, dan topi yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Banjarnegara juga mengingatkan warga supaya tidak gampang percaya dengan orang yang datang mengaku membawa program pemerintah. Apalagi jika mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas, identitas resmi, atau pemberitahuan dari perangkat RT/RW.
Warga juga diminta lebih waspada dan, jika memungkinkan, memasang CCTV di titik-titik strategis rumah maupun lingkungan. Rekaman kamera pengawas dinilai cukup membantu polisi dalam melacak pelaku saat terjadi tindak kejahatan.
Jika menemukan orang atau aktivitas yang mencurigakan di sekitar permukiman, masyarakat bisa segera menghubungi bhabinkamtibmas, kantor polisi terdekat, atau layanan darurat 110. (*)

