Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Modus Bak Sampah, Komplotan Gasak Perhiasan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Modus Bak Sampah, Komplotan Gasak Perhiasan

Nugroho P.
Last updated: Agustus 28, 2026 6:04 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai sales yang menawarkan program pembuatan bak sampah dari pemerintah.
SHARE

BACAAJA, BANJARNEGARA – Warga Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara, dibuat waswas setelah rumah seorang warga didatangi tiga orang yang mengaku membawa program bantuan pemerintah. Bukannya menawarkan pembuatan bak sampah, kedatangan mereka ternyata diduga menjadi kedok untuk menggasak barang berharga dari dalam rumah.

Aksi tersebut terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, pemilik rumah berinisial SH (65) sedang tidak berada di lokasi dan hanya ada orang tua korban berinisial SY bersama seorang pembantu, RS.

Tiga orang kemudian datang dan menanyakan keberadaan pemilik rumah. Dua di antaranya mengaku sebagai sales yang hendak menjelaskan program pembuatan bak sampah dari pemerintah.

Kapolres Banjarnegara AKBP Aruma Chandra mengatakan, kedua pelaku lalu mengajak SY dan RS ke bagian pojok rumah untuk mendengarkan penjelasan soal program tersebut.

Namun, gelagat mereka mulai bikin curiga. SY melihat ada tiga orang yang datang, tetapi hanya dua orang yang sibuk memberikan penjelasan soal program bak sampah.

Kecurigaan itu makin kuat saat SY hendak masuk kembali ke rumah. Dua pelaku justru menahannya hingga terjadi aksi dorong-mendorong.

Di tengah situasi tersebut, SY akhirnya berhasil membuka pintu. Saat itulah terlihat pelaku lainnya keluar dari ruang tengah sambil membawa tas hijau milik korban.

SY dan RS spontan berusaha merebut tas tersebut. Sempat terjadi tarik-menarik, tetapi ketiganya berhasil kabur menggunakan sepeda motor ke arah barat.

Tas yang dibawa kabur itu ternyata berisi perhiasan milik korban. Isinya dua cincin dan satu gelang dengan total berat sekitar 20 gram.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Jejak Pelaku Terendus CCTV

Laporan pencurian itu langsung ditindaklanjuti Tim URC Macan Gilar-Gilar Satreskrim Polres Banjarnegara. Polisi kemudian mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk melacak arah kaburnya para pelaku.

Dari penelusuran tersebut, polisi mengetahui para pelaku bergerak ke arah barat. Satreskrim Polres Banjarnegara lalu berkoordinasi dengan Resmob Polresta Banyumas untuk mempersempit pencarian.

Petugas kemudian mendapat informasi bahwa salah satu tersangka berinisial KS alias Ucup (31), warga Banyumas, ternyata merupakan residivis.

Pencarian mengarah ke sebuah tempat kos di wilayah Jatilawang, Banyumas. Polisi akhirnya menangkap KS di lokasi tersebut.

Dalam pemeriksaan, KS mengaku menjalankan aksi bersama dua orang lainnya. Polisi kemudian bergerak mencari dua tersangka lain berdasarkan informasi yang didapat dari KS.

Pengejaran berlanjut hingga sebuah hotel di kawasan Baturraden, Banyumas. Di tempat itu, polisi berhasil mengamankan SIP alias SUL (36), warga Cilincing, Jakarta Utara, dan SU alias Enol (64), warga Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ketiganya lalu dibawa ke Polres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa ponsel, helm, jaket, sepatu, celana, kemeja, dan topi yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Banjarnegara juga mengingatkan warga supaya tidak gampang percaya dengan orang yang datang mengaku membawa program pemerintah. Apalagi jika mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas, identitas resmi, atau pemberitahuan dari perangkat RT/RW.

Warga juga diminta lebih waspada dan, jika memungkinkan, memasang CCTV di titik-titik strategis rumah maupun lingkungan. Rekaman kamera pengawas dinilai cukup membantu polisi dalam melacak pelaku saat terjadi tindak kejahatan.

Jika menemukan orang atau aktivitas yang mencurigakan di sekitar permukiman, masyarakat bisa segera menghubungi bhabinkamtibmas, kantor polisi terdekat, atau layanan darurat 110. (*)

You Might Also Like

Klik Undangan, Duit Rp1,3 Miliar di Rekening Junaenah, Wakil Ketua DPRD Batang Amblas

Terpidana Dheky: Gus Miftah Terima Duit Rp100 Juta dari Korupsi DJKA

Kelakuan Gokil AKBP Basuki: Lari Sambil Ketawa setelah ‘Hanya’ Dintuntut 5 Tahun Penjara

Sindikat Joki UTBK Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

Kasus Ponpes Pati: Baru 1 Korban Lapor, Lainnya Masih Diam atau Dipaksa Diam?

TAGGED:bak sampahbanjarnegaragasak perhiasanpenipuanperampokan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article RAPIKAN JARINGAN - Pekerja merapikan kabel jaringan jelang launching dan groundbreaking program PLTS 100 GWp di Waduk Gajah Mungkur, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pengecekan dan perapian dilakukan agar jaringan PLN Icon Plus dapat diandalkan saat digunakan. PLN Icon Plus Pastikan Infrastruktur Jaringan Andal, Launching-Groundbreaking Program PLTS 100 GWp
Next Article Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Dinkes Jateng), Zulfachmi Wahab. (Dok Pemprov Jateng) Dinkes Jateng Ungkap Alasan Program Dokter Internship Sempat Dihentikan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG KORUPSI--Sejumlah pejabat Pemda Cilacap bersaksi di sidang kasus korupsi Bupati dan Sekda Cilacap, Jumat (28/8/2026). (bae)

Tahu Saweran THR untuk Bupati Dilarang, Pejabat Cilacap Tetap Setor: Takut Dicap Tak Loyal

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Dinkes Jateng), Zulfachmi Wahab. (Dok Pemprov Jateng)

Dinkes Jateng Ungkap Alasan Program Dokter Internship Sempat Dihentikan

Modus Bak Sampah, Komplotan Gasak Perhiasan

RAPIKAN JARINGAN - Pekerja merapikan kabel jaringan jelang launching dan groundbreaking program PLTS 100 GWp di Waduk Gajah Mungkur, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pengecekan dan perapian dilakukan agar jaringan PLN Icon Plus dapat diandalkan saat digunakan.

PLN Icon Plus Pastikan Infrastruktur Jaringan Andal, Launching-Groundbreaking Program PLTS 100 GWp

FARIETAS BARU--Dua farietas jagung baru hasil penelitian pihak Unwahas. (ist)

Unwahas Cetuskan Dua Jagung Hibrida, Potensi Panen 13 Ton per Hektare

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Miris, Ratusan Perempuan dan Anak di Jateng Alami Kekerasan pada 2025

Desember 20, 2025
SIDANG PK--Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti dalam sidang PK di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Hukum

Mbak Ita Ungkit Lomba Nasi Goreng saat Sidang PK Lawan Putusan Hakim Tipikor

Mei 13, 2026
Pejabat di lingkungan Pemkab Pati mengikuti sosialisasi pemberantasan korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/4/2026).
Hukum

KPK Sebut Celah Korupsi Masih Terbuka Lebar di Pati, Siapa Hendak Bermain Lagi?

April 17, 2026
SUARAKAN KERESAHAN - Aktivis PMKRI Jateng-DIY, Natael Bremana, menyampaikan aspirasi dan kerasahan yang dirasakan mahasiswa dan rakyat kecil terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, saat mengikuti demonstrasi di Jakarta, pada 13 Juni 2026. (*)
Hukum

PMKRI Sorot TNI Kawal Jampidsus saat Polisi Sidik Kasus Mega Korupsi: Ada yang Janggal

Juli 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Modus Bak Sampah, Komplotan Gasak Perhiasan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?