BACAAJA, BANYUMAS – Pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada dua dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ikut terseret polemik dugaan pelanggaran integritas akademik. Ada dorongan agar penghargaan yang diterima Dr. Lasmedi Afuan dan Prof. Dr. Eng. Agus Maryoto tersebut ditinjau kembali.
Polemik ini mencuat setelah salah seorang dosen Unsoed, Ir Yanto, meminta pemerintah melalui Kemendiktisaintek membatalkan penghargaan untuk Agus Maryoto. Yanto sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran integritas akademik yang melibatkan Agus.
Pihak Unsoed akhirnya memberikan penjelasan soal dasar pemberian penghargaan tersebut. Kampus menegaskan proses pengusulan dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku saat itu.
Juru Bicara Unsoed Dian Bestari Santi Rahayu mengatakan kampus menghormati kritik maupun pandangan yang muncul terkait kebijakan tersebut.
“Pimpinan pada dasarnya menghormati berbagai pandangan, opini, atau kritik terhadap berbagai kebijakan yang sudah diambil,” kata Dian kepada Kompas.com, Selasa (18/8/2026).
Untuk Lasmedi Afuan, Dian menjelaskan namanya sudah diajukan sebagai calon penerima Satyalancana sebelum Oktober 2025. Saat proses pengusulan, Lasmedi dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Salah satu pertimbangannya adalah hasil Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) selama dua tahun terakhir, yakni 2023 dan 2024, yang tercatat baik.
Namun, Lasmedi memang pernah mendapat sanksi administratif terkait dugaan pelanggaran integritas akademik. Sanksi tersebut berupa penundaan kenaikan jabatan selama satu tahun, terhitung mulai Oktober 2025.
Menurut Dian, sanksi administratif itu tidak otomatis menggugurkan hak Lasmedi sebagai PNS untuk menerima Satyalancana Karya Satya.
“Sanksi administrasi tersebut tidak menggugurkan hak PNS atas penghargaan tersebut karena yang dilanggar bukan kewajiban/larangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” jelasnya.
Dian mengatakan, aturan tersebut membedakan jenis sanksi yang dapat berpengaruh terhadap pengusulan penghargaan. Jika seorang PNS mendapat hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, yang bersangkutan tidak dapat diusulkan menerima Satyalancana Karya Satya.
Sementara untuk Agus Maryoto, kampus menyebut yang bersangkutan juga diusulkan menerima penghargaan karena dinilai memenuhi persyaratan.
Kampus juga menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan mengenai sanksi terhadap Agus terkait dugaan pelanggaran integritas akademik.
“Pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya dapat dicabut, jika yang bersangkutan mendapat hukuman disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021,” kata Dian.
Sebelumnya, Yanto selaku pelapor dugaan kasus plagiasi meminta penghargaan yang diterima Agus dibatalkan. Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada pemerintah, dalam hal ini Kemendiktisaintek.
Selain meminta pembatalan penghargaan, Yanto juga mendesak agar dugaan pelanggaran integritas akademik Agus segera ditindaklanjuti. Ia meminta proses tersebut mengacu pada rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek.
Polemik ini muncul setelah Unsoed memberikan Satyalancana Karya Satya kepada 53 pegawai dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Kampus kini berada di tengah sorotan terkait pemberian penghargaan tersebut. Di sisi lain, Unsoed menegaskan proses pemberian penghargaan tetap mengacu pada persyaratan dan aturan yang berlaku.
Sementara itu, keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran integritas akademik maupun kemungkinan pencabutan penghargaan akan bergantung pada proses dan keputusan dari pihak yang berwenang. (*)

