Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: 8 Terdakwa Kasus Sritex Dibebaskan setelah Kasasi Kejagung Ditolak MA, Siapa Saja Mereka?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

8 Terdakwa Kasus Sritex Dibebaskan setelah Kasasi Kejagung Ditolak MA, Siapa Saja Mereka?

R. Izra
Last updated: Oktober 3, 2026 5:47 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex), dengan delapan terdakwa yang seluruhnya merupakan bankir.

Kejagung mengaku menghormati keputusan kasasi tersebut. Dengan demikian, Kejagung akan segera membebaskan delapan terdakwa kasus tersebut.

Sebelumnya, delapan orang terdakwa tersebut dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang.

Bacaaja: Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex
Bacaaja: Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MA. Setelah diterima, jaksa akan mempelajari putusan tersebut dan menindaklanjutinya.

“Kalau memang sudah ada salinan lengkap putusan, sesegera (dibebaskan),” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Menurut Anang, putusan MA merupakan keputusan pada tingkat kasasi sehingga Kejagung akan menghormatinya.

“Tapi kalau ini sudah sampai kasasi kan artinya sudah terakhir. Jadi apa pun keputusannya kita menghormati,” ujarnya.

Kejagung juga membuka peluang bagi para terdakwa untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atas masa penahanan yang telah mereka jalani selama proses penyidikan dan penuntutan.

“Ya silakan saja. Ya siap,” kata Anang.

Berikut 8 Bankir yang Divonis Bebas

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir yang menjadi terdakwa dalam perkara kredit PT Sritex.

Kedelapan terdakwa tersebut yakni:

  1. Eks-Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi.
  2. Eks-Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Benny Riswandi.
  3. Eks-Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.
  4. Eks-Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.
  5. Eks-Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono.
  6. Eks-Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta.
  7. Eks-Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto.
  8. Eks-Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti bahwa para terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau jabatan ketika memutus permohonan kredit PT Sritex.

Hakim juga menilai tidak terdapat kesalahan subjektif atau niat jahat dari para terdakwa, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian.

Para bankir tersebut disebut tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.

Menurut majelis hakim, akibat hukum dalam perkara tersebut bukan merupakan konsekuensi dari tindakan para terdakwa. Persoalan tersebut dinilai berasal dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, dan kehendak para pimpinan bank.

Dengan ditolaknya kasasi jaksa oleh MA, putusan bebas terhadap delapan bankir tersebut kini memasuki tahap akhir. Kejagung menyatakan siap menjalankan putusan setelah salinan lengkap diterima. (*)

You Might Also Like

Agustina: Kota Hebat Itu Nggak Cuma Beton dan Aspal

Agustina Ogah Balikin Jabatan, Eks Bos PDAM Dipaksa Duel Lagi

PAD Naik, Kepala Daerah Dapat Bonus? Usulan Tito Bikin Publik Garuk Kepala

Apa yang Bikin Rakyat Kecewa? Survei Tempo: Kepuasan Kinerja Prabowo-Gibran Anjlok Jadi 37 Persen

Kurator Diteriaki, Hakim Bereaksi: Aset Sritex Bakal Dicek Ulang

TAGGED:bankirdirut bank jatengheadlinekasasikejagungMAsritex
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kapolda Jateng Ribut Digeser Kapolri Baru, Penggantinya Roy Hardi
Next Article PEMETAAN TITIK PANAS - Hasil pemetaan titik panas area kebakaran TPA Jatibarang dengan teknologi drone thermal. (ist) Drone Thermal Petakan Bara Tersembunyi di TPA Jatibarang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PEMETAAN TITIK PANAS - Hasil pemetaan titik panas area kebakaran TPA Jatibarang dengan teknologi drone thermal. (ist)

Drone Thermal Petakan Bara Tersembunyi di TPA Jatibarang

Ilustrasi warga binaan dalam penjara.

8 Terdakwa Kasus Sritex Dibebaskan setelah Kasasi Kejagung Ditolak MA, Siapa Saja Mereka?

Kapolda Jateng Ribut Digeser Kapolri Baru, Penggantinya Roy Hardi

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur).

Disomasi Bekas Sekjen PBNU soal Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur: Saya Menunggu Dipidana

BAKPAO KARAKTER--Nana Amir menunjukkan bakpao karakter Bakpower buatannya, Selasa (22/9/2026). (bae)

Bakpao Karakter Buatan Nana Lucu-Lucu dan Menggemaskan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Mbah Sunarti, Datang Bertongkat, Pulang Bawa Obat Gratis dan Senyum Lega

Mei 10, 2026
Walikota Semarang Agustina Wilujeng menyalami pengurus FPRB Semarang periode 2025-2030 usai pelantikan pengurus di halaman Balaikota Semarang, Kamis (11/9/2025). Foto: dok/humas
Daerah

Mantap! Wali Kota Semarang Kukuhkan FPRB dan Gelar Gladi Lapang Hadapi Musim Hujan 2025–2028

September 11, 2025
Fokus

Silayur Itu Bukan Jalan, Tapi “Ujian Mental” Pengendara

Mei 7, 2026
Daerah

Kasus Laka Kerja Jateng Tembus 32 Ribu

Januari 12, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: 8 Terdakwa Kasus Sritex Dibebaskan setelah Kasasi Kejagung Ditolak MA, Siapa Saja Mereka?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?