BACAAJA, MEDAN – Kasus dugaan peredaran sabu yang menyeret Mayor Laut Faisal Mulia memasuki babak baru. Oditur militer menuntut perwira TNI AL itu dengan hukuman lima tahun penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8/2026). Faisal dinilai terbukti terlibat dalam perkara narkotika dengan memanfaatkan fasilitas pesawat milik TNI AL.
Sidang dipimpin Kolonel Sarifuddin Tarigan bersama dua hakim anggota, Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah. Sementara Letkol Bambang Permadi bertindak sebagai oditur militer dan Kapten Laut Imam menjadi penasihat hukum Faisal.
Dalam tuntutannya, oditur menyatakan Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 609 Ayat 1 huruf a juncto Ayat 2 huruf a KUHP, Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 64 KUHP, serta Pasal 126 KUHPM.
“Dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” kata Bambang dalam persidangan.
Tak berhenti di hukuman badan, oditur juga meminta Faisal dipecat dari dinas militer TNI AL. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
Oditur turut meminta majelis hakim tetap menahan Faisal sampai proses hukum perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Perkara ini berawal dari dugaan peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 9,83 gram. Yang bikin kasusnya jadi sorotan, sebagian narkotika itu diduga hendak dikirim ke Madiun menggunakan pesawat udara TNI AL.
Dalam dakwaan, sabu tersebut disebut dibagi menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dikemas dan dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL sebelum diserahkan kepada co-pilot pesawat CN 235.
Kasus tersebut bermula ketika Faisal masih menjabat Kepala Seksi Operasi dan Latihan Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau.
Pada 22 November 2025, Faisal bersama istrinya, MBP, pergi dari Tanjung Pinang menuju Batam. Setibanya di Hotel Sans, Faisal disebut menghubungi rekannya, Rizal.
Namun, pertemuan yang direncanakan belum terjadi. Sehari kemudian, Faisal meminta Rizal menghubungi seseorang bernama Kapak untuk memesan sabu seberat 8 gram.
Kapak kemudian datang ke hotel dan menyerahkan sabu tersebut kepada Faisal. Barang itu dibayar Rp7,5 juta.
Dalam dakwaan juga disebutkan Faisal, MBP, dan Kapak sempat mengonsumsi sebagian sabu di kamar hotel. Setelah Kapak pergi, Faisal dan istrinya berpindah ke Hotel Pasifik dan bertemu Hendra serta Rizal.
MBP juga disebut mengonsumsi ekstasi dalam rangkaian kejadian tersebut.
Setelah kembali ke Tanjung Pinang, Faisal membawa sisa sabu yang dibelinya dari Kapak. Beberapa hari kemudian, ia mulai mencari informasi terkait penerbangan pesawat CN 235 dengan nomor lambung P-8305.
Pesawat tersebut dijadwalkan terbang dari Tanjung Pinang menuju Jakarta pada 26 November 2025. Faisal kemudian disebut menyusun rencana untuk mengirim sabu ke Madiun.
Sebelum rencana itu dijalankan, Faisal sempat menawarkan sabu kepada rekannya di Surabaya, Kapten Laut I Made Surya. Namun, transaksi tersebut batal karena Surya masih memiliki utang pembelian sabu sebelumnya.
Faisal kemudian mengarahkan pengiriman kepada tiga rekan perempuan istrinya yang berada di Madiun.
Pada 24 November 2025, sabu tersebut disebut dikemas menjadi 14 paket. Dua belas paket dibungkus menggunakan kemasan makanan ringan, lalu dimasukkan ke kotak sepatu PDL TNI AL.
Kotak tersebut bahkan diberi tulisan, “Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal.”
Sementara dua paket lainnya dipisahkan. Satu paket disimpan dalam kotak rokok merek HD yang dimasukkan ke saku baju terbang, sedangkan paket lainnya disebut disimpan MBP di lemari plastik kamar.
Rencana pengiriman akhirnya terbongkar pada 26 November 2025. Saat itu, MBP menyerahkan kotak sepatu berisi 12 paket sabu kepada Co-Pilot Pesud CN 235 P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza, di Mess Perwira Wingud 1.
Sekitar satu jam kemudian, Faisal menuju shelter CN 235 untuk melakukan Merplug. Namun, sebelum pengiriman berjalan lebih jauh, petugas mengamankan Faisal.
Kasi Intelud Mayor Edwar disebut menemukan 12 paket sabu yang diduga hendak dikirim menggunakan pesawat TNI AL tersebut. Faisal kemudian diserahkan kepada POM Kodaeral IV Batam.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah Faisal. Petugas menemukan dua paket sabu lainnya bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dari keseluruhan 14 paket tersebut, total berat sabu yang menjadi barang bukti mencapai 9,83 gram.
Kini, nasib karier Faisal di lingkungan TNI AL ikut dipertaruhkan. Jika tuntutan oditur dikabulkan majelis hakim, ia bukan cuma harus menjalani hukuman penjara, tetapi juga kehilangan statusnya sebagai prajurit TNI AL. (*)

