BACAAJA, BANYUWANGI – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Keempat dapur yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu kini resmi dihentikan operasionalnya secara permanen.
Empat SPPG tersebut berada di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran; Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh; Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar; serta Desa Tamansari, Kecamatan Licin.
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat membenarkan adanya sanksi tersebut. Menurutnya, keputusan itu merupakan hasil pengawasan BGN terhadap pelaksanaan operasional SPPG di daerah tersebut.
“Perkembangan terbaru per 10 Agustus 2026, SPPG Kalibaruwetan di Kecamatan Kalibaru telah dicabut status suspend oleh BGN, sementara empat SPPG lainnya dipastikan tidak lagi beroperasi secara permanen,” kata Amir, Kamis (13/8/2026).
Sebelumnya, ada lima SPPG di Banyuwangi yang sempat terkena sanksi suspend dari BGN. Namun, satu SPPG, yakni SPPG Kalibaruwetan, akhirnya mendapatkan pencabutan status suspend setelah memenuhi ketentuan yang diminta.
Sementara empat lainnya harus menerima konsekuensi lebih berat karena tidak kunjung melakukan perbaikan. BGN akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian permanen terhadap operasional keempat dapur tersebut.
Amir menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan sejumlah aspek. Di antaranya menyangkut laporan keuangan serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pangan.
Masalah keamanan pangan menjadi salah satu perhatian utama dalam pengawasan SPPG. Pasalnya, dapur-dapur tersebut menjadi tempat produksi makanan yang nantinya dikonsumsi oleh penerima manfaat program MBG.
Berdasarkan hasil pengawasan BGN, keempat SPPG dinilai melanggar SOP keamanan pangan. Yang bikin sanksinya makin berat, perbaikan yang diminta tidak kunjung dilakukan meski sudah diberikan tenggat waktu.
“Dari pengawasan BGN, informasinya melanggar SOP keamanan pangan dan tidak melakukan perbaikan setelah diberi tenggat waktu,” ujar Amir.
Artinya, persoalannya bukan sekadar temuan awal. Ada kesempatan untuk membenahi sistem operasional, tetapi kewajiban perbaikan tersebut tidak dituntaskan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Pemkab Banyuwangi masih menemukan pekerjaan rumah dalam urusan standar kebersihan dan sanitasi SPPG. Saat ini masih ada empat SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Keempatnya yakni SPPG Kebalenan 2, SPPG Benculuk 2, SPPG Tamanbaru 2, dan SPPG Wringinagung 2.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sertifikat higiene dan sanitasi berkaitan langsung dengan kelayakan tempat pengolahan makanan. Apalagi makanan dari SPPG diperuntukkan bagi masyarakat dalam jumlah besar.
BGN belakangan memang memperketat pengawasan terhadap operasional dapur MBG. Aspek keamanan pangan, kebersihan, administrasi hingga kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian yang terus dipantau.
Sanksi terhadap empat SPPG di Banyuwangi sekaligus menjadi sinyal bahwa pelaksana program MBG tidak bisa asal jalan. Ketika aturan dilanggar dan perbaikan tidak dilakukan, operasional SPPG bisa dihentikan.
Bagi SPPG yang masih beroperasi, persoalan administrasi dan standar keamanan pangan juga perlu segera dibereskan. Jangan sampai status operasional justru terganggu karena persoalan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Pemkab Banyuwangi kini masih melakukan pemantauan terhadap SPPG yang beroperasi di wilayahnya. Terutama yang belum memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
Dengan pengawasan yang makin ketat, pengelola SPPG dituntut lebih disiplin menjaga kualitas makanan sekaligus tertib administrasi. Sebab, kelancaran program MBG bukan cuma soal makanan sampai ke penerima, tetapi juga bagaimana makanan itu diproduksi dengan aman dan sesuai standar. (*)

