BACAAJA, JAKARTA – Dua warga ditangkap Polda Jabar karena mengunggah dan mengomentari konten pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyebut Iran punya senjata nuklir.
Amnesty International Indonesia menyoroti penangkapan dua warga Jabar itu. Amnesty berpandangan, penangkapan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aktivitas warga di ruang digital dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap suara rakyat.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti alasan polisi yang menyebut komentar tersebut bisa mengancam keutuhan bangsa dan menimbulkan kegaduhan.
Bacaaja: Perihal ‘Londo Ireng’, PBHI: Tunjukkan Prabowo Antikritik
Bacaaja: Dua Warga Jabar Ditangkap Gegara Unggah dan Komentari Konten Pidato Prabowo soal Nuklir Iran
Menurut Usman, alasan itu perlu dipertanyakan. Sebab, dalam Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024, kerusuhan yang dimaksud dalam UU ITE dibatasi pada kondisi yang terjadi di ruang fisik.
“Argumen polisi bahwa komentar mereka mengancam keutuhan bangsa dan negara dan menciptakan kegaduhan tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu,” kata Usman dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Kritik di medsos bukan pidana
Usman juga mengingatkan bahwa putusan MK memberikan batasan terhadap penggunaan UU ITE.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah, termasuk Presiden, tetap menjadi bagian dari kebebasan berekspresi selama tidak disertai kekerasan fisik.
Ia pun meminta polisi tidak menggunakan hukum pidana untuk membungkam warga yang menyampaikan pendapat di media sosial.
“Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial,” tegasnya.
Amnesty bahkan meminta polisi membebaskan warga yang dinilai dikriminalisasi hanya karena menyampaikan pendapat di ruang digital.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap dua orang berinisial AYP dan AF.
AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan menyebarkan konten di Threads yang membahas pidato Prabowo soal senjata nuklir Iran.
Sementara AF diduga menulis komentar yang dinilai bernada provokatif di unggahan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 4 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
Salah satu komentar yang disorot polisi dinilai mengandung ajakan melakukan kekerasan. Karena itu, pelapor menilai unggahan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa.
Kedua tersangka kemudian dijerat sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP.
MK bedakan kerusuhan fisik dan digital
Di sisi lain, Amnesty kembali mengacu pada Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa istilah “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE merujuk pada kondisi yang terjadi di ruang fisik.
Artinya, keributan atau kerusuhan yang hanya terjadi di ruang digital tidak otomatis masuk dalam kategori kerusuhan sebagaimana dimaksud pasal tersebut.
Usman pun meminta pemerintah dan aparat penegak hukum berhati-hati dalam menangani ekspresi warga di media sosial.
Menurutnya, ruang digital seharusnya tetap menjadi tempat masyarakat menyampaikan kritik dan perbedaan pendapat.
“Ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat. Hentikan kriminalisasi kebebasan berpendapat di media sosial,” pungkasnya. (*)

