BACAAJA, BANDUNG – Hati-hati mengunggah konten di media sosial (medsos). Kalau lagi apes bisa berujung ditangkap polisi, pun jadi tersangka.
Nasib apes itu dialami dua warga Jawa Barat (Jabar). Kedua pria tersebut berinisial AYP (49) dan AF (40). Mereka ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
Keduanya ditangkap polisi karena mengunggah dan mengomentari konten pidato Prabowo Subianto yang menyebut Iran punya senjata nuklir, di platform Threads.
Bacaaja: Prabowo Nyeplos Teheran Punya Nuklir, Kedubes Iran Bikin Pernyataan Menohok: Haram!
Bacaaja: Berani Banget! Di Depan Hakim, Gus Yazid Minta Presiden Prabowo Ikut Dijadikan Tersangka
Polisi menilai unggahan tersebut mengandung unsur provokasi.
AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, sekaligus menyebarkan konten yang membahas pidato Prabowo. Sementara AF diduga menulis komentar bernada provokatif di unggahan tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan lokasi perkara berada di kawasan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan,” kata Hendra, Kamis (7/8/2026).
Menurut Hendra, AYP mengunggah konten melalui akun Threads @onthel_kebagusan yang membahas pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran.
Masalahnya bukan hanya unggahan tersebut. Polisi juga menyoroti sejumlah komentar yang muncul karena dinilai mengandung ajakan melakukan tindak pidana.
Salah satunya berasal dari akun yang diduga digunakan AF.
Komentar itu berbunyi, “Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat.”
Selain itu, penyidik juga menyoroti komentar lain dari akun @agam_copybali yang berisi ajakan menyerang lokasi tertentu dan menyebut sejumlah nama.
Polisi menilai komentar-komentar tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum sehingga kasusnya diproses secara hukum.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa dua saksi dan empat orang ahli.
Barang bukti yang diamankan antara lain tangkapan layar unggahan Threads, akun media sosial yang digunakan, serta telepon genggam milik para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta sejumlah pasal dalam KUHP baru.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan keduanya terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun serta denda hingga Rp200 juta. (*)

