BACAAJA, SEMARANG- Kecanggihan teknologi kecerdasan buatan AI kembali disalahgunakan. Seorang mahasiswa di Kota Semarang harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengedit wajah mantan kekasihnya menjadi konten bermuatan pornografi menggunakan teknologi AI, kemudian menyebarkannya melalui media sosial X, dan DM Instagram, karena sakit hati usai hubungan asmara mereka kandas.
Pelaku berinisial IAM kini telah ditahan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana lain dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan perkara tersebut bermula ketika korban mendatangi Polda Jateng pada 28 Januari 2026 untuk berkonsultasi sekaligus membuat laporan pengaduan terkait penyebaran foto hasil manipulasi AI yang menyerang kehormatannya.
Baca juga: Heboh Deepfake ‘Smanse’, Disdik Jateng Masih Ngumpulin Informasi
Setelah laporan diterima, penyidik Direktorat Siber melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai bukti digital, memeriksa saksi-saksi, hingga meminta keterangan ahli. Hasil penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan setelah laporan polisi resmi diterbitkan pada 31 Juli 2026.
“Setelah itu dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kami sudah memeriksa lima orang saksi dan saksi ahli. Pada 4 Agustus penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap pelaku,” kata Yuliyanto saat di temui di polda. Kamis (6/8/2026).
Foto Manipulasi
Menurut Yuliyanto, pelaku mengedit wajah korban menggunakan AI lalu menempelkannya pada tubuh perempuan lain yang mengenakan pakaian minim hingga tampak seolah-olah korban membuat konten pornografi. Foto manipulasi tersebut kemudian diunggah melalui akun media sosial pribadi pelaku di platform X.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir. “Pelaku menyampaikan bahwa dirinya merasa sakit hati karena pernah memiliki hubungan spesial dengan korban,” ujarnya.
Yuliyanto menegaskan, penyalahgunaan teknologi AI untuk menyerang martabat seseorang merupakan tindak pidana serius. Menurutnya, perkembangan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal positif, bukan dijadikan alat balas dendam.
Baca juga: Geger Deepfake AI SMAN 11 Semarang: Chiko Bikin Konten Bokis Mengerikan
Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan apakah konten hasil manipulasi AI hanya diunggah di akun pribadi pelaku atau pernah disebarluaskan ke platform lain. Polisi juga memastikan korban yang melapor menjadi satu-satunya korban dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi salah satu peringatan bahwa penyalahgunaan AI kini tidak lagi sekadar persoalan etika digital, tetapi dapat berujung pada proses pidana dengan ancaman hukuman yang berat. (dul)

