BACAAJA, SEMARANG– Pemprov Jateng mulai menyiapkan dana cadangan sekitar Rp1,2 triliun untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng 2029.
Dana tersebut tidak akan dianggarkan sekaligus, melainkan disisihkan secara bertahap selama tiga tahun mulai 2027 agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam satu tahun anggaran.
Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen mengatakan, pembentukan dana cadangan merupakan langkah antisipasi agar kebutuhan anggaran Pilgub sudah siap jauh sebelum pelaksanaan.
Baca juga: PDIP Sragen Pasang Target Tinggi di 2029: Rebut Lagi Kursi Bupati, Borong 20 Kursi DPRD
“Tidak bisa kita anggarkan dalam waktu satu tahun, sehingga dana cadangan ini kita anggarkan tiap tahun,” kata pria yang akrab disapa Gus Yasin usai Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, pemerintah memperkirakan akan menyisihkan sekitar Rp400 miliar setiap tahun selama tiga tahun. Dengan skema tersebut, total dana yang terkumpul diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,2 triliun, yang nantinya digunakan untuk membiayai seluruh tahapan Pilgub Jawa Tengah 2029.
Gus Yasin berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilgub 2029 segera selesai sehingga memiliki dasar hukum yang kuat untuk mulai direalisasikan.
Dana Cadangan
Di sisi lain, Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Hafidz Alhaq Fatih menilai, pembentukan dana cadangan merupakan langkah yang tepat dalam menjaga kesehatan fiskal daerah.
Menurutnya, pesta demokrasi lima tahunan memang membutuhkan biaya besar sehingga perlu dipersiapkan sejak jauh hari. Dengan mekanisme dana cadangan, pemerintah tidak perlu mengeluarkan anggaran dalam jumlah besar sekaligus pada tahun pelaksanaan Pilgub.
“Dengan mekanisme tersebut, tekanan terhadap APBD dapat dikurangi sehingga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik tetap terjaga,” ujar Hafidz.
Baca juga: Dolfie Bisa Bikin PDIP Jateng Comeback? Begini Kata Pengamat Politik Adi Prayitno
Ia menambahkan, dana cadangan juga menjadi bentuk kesiapan pemerintah menghadapi kebutuhan anggaran yang sebenarnya sudah bisa diprediksi sejak awal.
Namun demikian, Hafidz mengingatkan agar pengelolaan dana tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan hanya digunakan sesuai tujuan pembentukannya. Menurutnya, seluruh proses harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah.
Politik memang sering identik dengan janji. Tapi soal anggaran, yang dibutuhkan bukan janji, melainkan persiapan. Sebab pesta demokrasi boleh digelar lima tahun sekali, tetapi uangnya tetap harus dihitung jauh-jauh hari. (tebe)

