Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nunggak Sewa Rusun, 62 Penghuni Dipanggil Satpol PP
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Nunggak Sewa Rusun, 62 Penghuni Dipanggil Satpol PP

Tinggal di rumah susun bersubsidi memang membantu meringankan beban ekonomi. Tapi kalau uang sewanya terus ditunda, urusannya bisa sampai ke kantor Satpol PP.

T. Budianto
Last updated: Agustus 4, 2026 3:04 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SURAT PERNYATAAN: Petugas Satpol PP Kota Semarang bersama dinas terkait mendata dan memberikan surat pernyataan kepada para penunggak tagihan Sewa Rusun Kudu, Senin (3/8/2026). (Foto: Pemkot Semarang)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Sebanyak 62 penghuni Rusun Kudu, Kecamatan Genuk, memenuhi panggilan Satpol PP Kota Semarang pada Senin (3/8/2026). Mereka dimintai klarifikasi terkait tunggakan sewa kamar yang belum dibayarkan sekaligus diminta membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk melunasi kewajibannya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang. Pasalnya, pembayaran sewa rumah susun merupakan bagian dari retribusi daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: DPRD Semarang Dukung Revisi Perda Rusun

“Yang kita panggil hari ini ada 62 orang. Potensi tunggakan mencapai Rp78 juta,” kata Kusnandir. Ia menjelaskan, tunggakan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2026. Sementara besaran sewa kamar sebenarnya relatif terjangkau, yakni berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.

Segera Melunasi

Menurut Kusnandir, pemerintah berharap para penghuni segera melunasi tunggakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami harap mereka segera membayar tunggakan. Ini sesuai Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 terkait pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Satpol PP juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi tegas apabila penghuni tetap mengabaikan kewajiban tersebut. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tunggakan belum diselesaikan, hak menempati rumah susun bisa dicabut.

Baca juga: Rusunawa Bukan Buat Diperjualbelikan, Pemkot Beresin Calo sampai Oper Sewa Diam-Diam

“Apabila tidak membayar sampai batas waktu, maka kamar rusun akan kami segel dan tidak bisa dihuni lagi,” tegas Kusnandir.

Sewa rusun memang dibuat murah agar warga terbantu, bukan supaya bisa dilupakan. Sebab ketika tagihan terus menumpuk, yang datang bukan lagi pengingat lewat kertas, melainkan undangan resmi ke kantor Satpol PP. (tebe)

You Might Also Like

Fakta Demo ‘Menuju Indonesia Bangkrut’, Bus Diadang Aparat TNI-Polri hingga soal CCTV

Sampah Numpuk? Pemkot Langsung Gercep

Sering Tidur Saat Puasa? Jangan-jangan Lagi Terjebak Hadis Palsu

Sepanjang 2025, Backlog Jateng Turun 274 Ribu

Ekonom Indef: Kasus Tom Lembong Cerminkan Hukum yang Buruk, Ancaman Serius bagi Ekonomi

TAGGED:headlinepemkot semarangrusun semarangsatpol pp semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Investor Australia Siapkan Investasi 350 Juta Dollar AS di Batang
Next Article Kartu Kuning BUMD Jateng, PRPP Jadi Sorotan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina Tegaskan Trans Semarang Bukan Bisnis

JUARA REBANA--Tim DM Group asal Kediri menerima hadiah secara simbolis usai menjadi juara pertama Festival Rebana Nasional 2026 yang jadi rangkaian MTQ di Kota Semarang. (ist)

DM Group Kediri Juara Festival Rebana MTQ Nasional di Semarang

Wali Kota Solo Respati Ardi.

Sengketa Sriwedari, Wali Kota Solo Ungkap Fakta Mengejutkan: Ibu Saya Ahli Waris, tapi . . .

Kasus Dugaan Pengeroyokan Advokat di Jl Veteran Naik Penyidikan

Lapas Purwodadi Gelar Shalat Istisqa, Pegawai dan Peserta Magang Diajak Introspeksi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hukum

Anggaran Jumbo MBG Disorot, KPK Bilang Rawan, Ah Berani?

April 21, 2026
Info

Ngeri Tapi Nyata, Puluhan Anak Masuk Grup “True Crime”

Januari 7, 2026
SAKSI SIDANG--Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza, berjalan ke luar ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, Jumat (21/8/2026). (bae)
Hukum

Wakil Ketua DPRD Pekalongan Terseret Kasus Fadia, Pernah Jadi Wadir Perusahaannya Fadia

Agustus 22, 2026
Info

Jadwal Nggak Banyak Drama, Penumpang Kereta Cilacap Makin Ramai

Juni 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nunggak Sewa Rusun, 62 Penghuni Dipanggil Satpol PP
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?