Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nunggak Sewa Rusun, 62 Penghuni Dipanggil Satpol PP
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Nunggak Sewa Rusun, 62 Penghuni Dipanggil Satpol PP

Tinggal di rumah susun bersubsidi memang membantu meringankan beban ekonomi. Tapi kalau uang sewanya terus ditunda, urusannya bisa sampai ke kantor Satpol PP.

T. Budianto
Last updated: Agustus 4, 2026 3:04 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SURAT PERNYATAAN: Petugas Satpol PP Kota Semarang bersama dinas terkait mendata dan memberikan surat pernyataan kepada para penunggak tagihan Sewa Rusun Kudu, Senin (3/8/2026). (Foto: Pemkot Semarang)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Sebanyak 62 penghuni Rusun Kudu, Kecamatan Genuk, memenuhi panggilan Satpol PP Kota Semarang pada Senin (3/8/2026). Mereka dimintai klarifikasi terkait tunggakan sewa kamar yang belum dibayarkan sekaligus diminta membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk melunasi kewajibannya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang. Pasalnya, pembayaran sewa rumah susun merupakan bagian dari retribusi daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: DPRD Semarang Dukung Revisi Perda Rusun

“Yang kita panggil hari ini ada 62 orang. Potensi tunggakan mencapai Rp78 juta,” kata Kusnandir. Ia menjelaskan, tunggakan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2026. Sementara besaran sewa kamar sebenarnya relatif terjangkau, yakni berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.

Segera Melunasi

Menurut Kusnandir, pemerintah berharap para penghuni segera melunasi tunggakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami harap mereka segera membayar tunggakan. Ini sesuai Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 terkait pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Satpol PP juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi tegas apabila penghuni tetap mengabaikan kewajiban tersebut. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tunggakan belum diselesaikan, hak menempati rumah susun bisa dicabut.

Baca juga: Rusunawa Bukan Buat Diperjualbelikan, Pemkot Beresin Calo sampai Oper Sewa Diam-Diam

“Apabila tidak membayar sampai batas waktu, maka kamar rusun akan kami segel dan tidak bisa dihuni lagi,” tegas Kusnandir.

Sewa rusun memang dibuat murah agar warga terbantu, bukan supaya bisa dilupakan. Sebab ketika tagihan terus menumpuk, yang datang bukan lagi pengingat lewat kertas, melainkan undangan resmi ke kantor Satpol PP. (tebe)

You Might Also Like

BREAKING NEWS: 2 Aktivis Demo Pati Divonis 6 Bulan Penjara, tapi Nggak Perlu Dikurung

Pelayanan Serba Online, Sekda Jateng Ingatkan Bahaya Pembobolan Data

Demam Piala Dunia Bisa Jadi Suntikan Semangat buat Kompetisi Lokal

Tumbal Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, 3 Orang Tewas Desak-desakan

Varian Covid Cicada Muncul Lagi, Sudah Nyebar Ke Banyak Negara

TAGGED:headlinepemkot semarangrusun semarangsatpol pp semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Investor Australia Siapkan Investasi 350 Juta Dollar AS di Batang
Next Article Kartu Kuning BUMD Jateng, PRPP Jadi Sorotan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Buni Yani Minta Jokowi Fokus Hadapi Sidang, Jangan Safari Politik

Luthfi Buka Suara Kasus 707 Siswa-Guru SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan MBG

Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi.

Prabowo Nyeplos Teherann Punya Nuklir, Kedubes Iran Bikin Pernyataan Menohok: Haram!

Pikap Kopdes Oleng, Pemotor Jadi Korban

Kehabisan Akal Menyetop Korupsi Kepala Daerah

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Badan Legislasi DPR bareng Menteri Hukum dan PPUU DPD ngadain rapat buat evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025. Dari 42 RUU, sudah banyak yang jalan, termasuk RUU seru soal industri, pekerja platform, dan perampasan aset. Foto: dok/ist.
Unik

Baleg DPR Gas Pol Evaluasi Prolegnas 2025, RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas

September 10, 2025
Hukum

Kasus Kucing Ditendang di Blora Gagal Damai, Lanjut Sidang!

April 7, 2026
Daerah

DPR: Mudik 2026 Jangan Jadi Ajang Uji Nyali

Februari 1, 2026
Opini

Jalan Rusak: Ujian Keseriusan Tata Kelola Infrastruktur Daerah

Januari 25, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nunggak Sewa Rusun, 62 Penghuni Dipanggil Satpol PP
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?