Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dua Jari Siswa Putus: Sekolah Bilang Kecelakaan, Keluarga Yakin Ada Bully
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dua Jari Siswa Putus: Sekolah Bilang Kecelakaan, Keluarga Yakin Ada Bully

Nugroho P.
Last updated: Agustus 3, 2026 11:02 am
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
ilustrasi Bulyying di sekolah (ist)
SHARE

BACAAJA, PATI – Kasus putusnya dua jari seorang siswa MTs di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masih menyisakan tanda tanya. Di tengah penyelidikan polisi, pihak sekolah dan keluarga korban justru menyampaikan kronologi yang berbeda.

MTs Islam Wangunrejo membantah tudingan bahwa siswanya menjadi korban perundungan. Sekolah menegaskan insiden yang terjadi pada Senin, 27 Juli 2026, murni merupakan kecelakaan.

Kepala MTs Islam Wangunrejo, Syafi’i, mengatakan tidak ada unsur bullying maupun tindakan yang disengaja dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, kejadian berlangsung saat waktu istirahat usai sholat dzuhur berjemaah. Saat itu para siswa masih berada di luar kelas.

Syafi’i menjelaskan, korban mengalami cedera ketika bermain bersama teman-temannya. Saat memanjat pagar sekolah, tangan korban disebut terjepit hingga mengalami luka serius.

Usai insiden itu, pihak sekolah langsung membawa korban ke Rumah Sakit KSH Pati agar segera mendapat penanganan medis.

Di tengah ramainya pemberitaan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati ikut turun ke lokasi untuk mencari informasi secara langsung.

Tim Kemenag mendatangi madrasah pada Sabtu, 1 Agustus 2026, setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa siswa tersebut.

Meski begitu, ia menegaskan pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab insiden karena proses hukum masih berlangsung di kepolisian.

Kemenag memilih menunggu hasil penyelidikan agar tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi bertentangan dengan fakta hukum nantinya.

Ahmad mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala madrasah dan melakukan peninjauan langsung untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.

Sementara itu, keluarga korban memiliki cerita yang jauh berbeda. Mereka menduga insiden bermula dari aksi pengeroyokan yang dilakukan tiga siswa kelas IX terhadap korban yang masih duduk di kelas VII.

Kakak sepupu korban, Sahlatina, mengaku hingga kini keluarga tidak mengetahui penyebab korban diduga menjadi sasaran kekerasan.

Menurutnya, korban sempat ditolong kerabatnya dengan dibawa masuk ke ruang kelas. Namun, tiga terduga pelaku disebut tetap mengejar dan melakukan penganiayaan.

Dalam kondisi panik, korban kemudian berusaha melarikan diri melalui area kamar mandi dan memanjat pagar besi sekolah.

Saat berada di atas pagar, korban disebut masih mendapat intimidasi. Keluarga mengaku para terduga pelaku terus memprovokasi bahkan menyiramkan air ke arah korban.

Akibatnya, tangan kiri korban tersangkut di sela pagar yang goyah hingga jari telunjuk putus dan jari manis mengalami patah parah. Cedera tersebut membuat korban kehilangan dua ruas jari secara permanen.

Keluarga juga mengungkap bahwa potongan jari korban sempat dikuburkan di lingkungan sekolah. Setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya, keluarga meminta potongan jari itu digali kembali untuk kepentingan medis dan penyelidikan.

Sahlatina mengatakan korban baru berani bercerita setelah menjalani perawatan. Sebelumnya, korban mengaku sempat diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut.

Kini keluarga telah melaporkan dugaan penganiayaan dan perundungan ke Polsek Margorejo. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polresta Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan laporan tersebut telah diterima. Polisi memastikan kasus masih dalam tahap penyelidikan dan proses penanganannya akan dipercepat untuk mengungkap fakta sebenarnya. (*)

You Might Also Like

Gus Yazid Kembali Koar-koar di Pengadilan Tipikor: Eks-Pangdam Diponegoro Sudah Ditahan

Enam Hari Berlalu, Misteri Pembunuhan Bocah Cilegon Belum Terjawab

UMY Bekukan Dosen Farmasi, Dugaan Pelecehan Diusut Tuntas

Mayat Tangan Terikat Lakban di Sungai Citandui Bikin Geger

Gegara Lupa Nyalain Sein, Pemotor di Semarang Masuk Rumah Sakit

TAGGED:bullykecelakaanMts Pati
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Piala Dunia Hanya Melahirkan Satu Juara, Ekonomi Membutuhkan Semua Pemain
Next Article LESTARIKAN TERUMBU KARANG - PLN Icon Plus bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Karimunjawa melaksanakan transplantasi terumbu karang menggunakan metode Biorock dan Web Spider. Jaga Kelestarian Laut Indonesia melalui Program ‘Terang Laut’, PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

ALAT PERAGA--Alat peraga praktikum sirkumsisi atau sunat buatan Unwahas. (ist)

Alat Peraga Sunat Karya Unwahas, Bahannya Elastis Mirip Kulit Manusia

KASUS BLN--Penyidik kepolisian melimpahkan ke kejaksaan berkas perkara kasus Koperasi BLN dengan tersangka Nicholas Nyoto Prasetyo. (ist)

Koperasi BLN Punya Tanggungan Rp2,1 Triliun, Minta Anggota Tak Fokus Pidana

Imam Malik dan Adab yang Mengangkat Derajat Ilmu

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Misteri Hilangnya Nusron Wahid setelah OTT KPK Jerat Pejabat ATR/BPN dan 4 Orang Kepercayaan NW

Mau Bepergian? Ini Doa agar Perjalanan Berkah

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Jeritan Hati Mami Uthe: Cuma Koordinator LC tapi Jadi Kambing Hitam Kasus Striptis

September 12, 2025
Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti untuk membantah putusan hakim, Kamis (23/4/2026). (bae)
Hukum

Mbak Ita ‘Serang’ Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi

April 23, 2026
Hukum

Kasus KKN UAD Bergulir, Polisi Mulai Dalami Laporan

Juli 13, 2026
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
Hukum

Kelakuan! Dua Oknum Polisi Nyaris Dihajar Massa, Ketahuan Peras Warga Gresik dengan Dalih Judol

Agustus 19, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dua Jari Siswa Putus: Sekolah Bilang Kecelakaan, Keluarga Yakin Ada Bully
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?