BACAAJA, SEMARANG – Lemahnya pengawasan internal di daerah disebut menjadi biang kerok banyaknya kepala daerah yang terjaring OTT KPK.
Rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah memunculkan pertanyaan publik. Apakah kondisi ini menjadi bukti gagalnya kepemimpinan Gubernur Jawa Tengah?
Pakar politik Universitas Diponegoro (Undip), Nur Hidayat Sardini (NHS), menilai anggapan itu kurang tepat.
Bacaaja: Jateng Juara Korupsi 2026! Lima Bupati Terjaring OTT KPK
Bacaaja: Dua Bupati Kader Golkar di Jateng Terjaring OTT KPK, Saleh: Evaluasi Kepala Daerah, Beri Pembekalan Khusus
Menurutnya, dalam sistem otonomi daerah, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan seluruh keputusan yang diambil bupati maupun wali kota.
“Pak Gubernur menyadari itu sangat memprihatinkan. Itu sensitivitas yang baik untuk seorang gubernur. Tetapi soal ini tidak bisa juga dibebankan kepada gubernur,” kata NHS saat dihubungi, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, setiap kepala daerah memiliki mandat dan tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan pemerintahan.
Karena itu, ketika seorang bupati atau wali kota tersandung kasus korupsi, tanggung jawab utamanya tetap berada pada pejabat yang bersangkutan.
“Gubernur tidak punya kewenangan untuk memaksa bupati, wakil bupati, wali kota maupun wakil wali kota. Mereka adalah penyelenggara otonomi daerah dengan tanggung jawab sendiri,” ujarnya.
Soroti lemahnya pengawasan internal
Menurut NHS, maraknya kasus korupsi di daerah justru menunjukkan sistem pengawasan internal belum berjalan maksimal.
Ia menilai inspektorat tidak boleh hanya sibuk memeriksa dokumen setelah kegiatan selesai. Fungsi pengawasan harus berubah menjadi sistem peringatan dini yang mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak awal.
“Pengawasan internal harus substantif, jangan hanya basa-basi. Inspektorat jangan menunggu masalah sampai di hilir, tetapi harus bermain di hulu sebagai pendeteksi dini,” tegasnya.
Bahkan, jika berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan tetapi korupsi tetap berulang, menurutnya kinerja aparat pengawas internal juga harus ikut dievaluasi.
“Kalau gubernur mengeluhkan sudah melakukan berbagai upaya, maka harus ditanya juga bagaimana kerja inspektorat. Kenapa tidak mampu mencegah? Apa konsep pengawasannya?” katanya.
Jangan abaikan laporan anonim
Selain memperkuat pengawasan internal, NHS juga meminta pemerintah daerah lebih terbuka terhadap laporan masyarakat.
Menurutnya, laporan anonim atau yang kerap disebut surat kaleng justru bisa menjadi pintu masuk untuk mendeteksi dugaan penyimpangan.
“Jangan anggap laporan anonim atau surat kaleng sebagai masalah. Itu bisa menjadi petunjuk awal untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Di sisi lain, NHS juga menolak anggapan bahwa maraknya OTT terjadi karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Menurutnya, mengganti mekanisme pemilihan tidak otomatis menghilangkan praktik korupsi.
“Kalau dikatakan karena pilkada langsung, saya kira tidak. Apakah kalau dikembalikan ke DPRD masalah selesai? Belum tentu. Faktor utamanya tetap ada pada perilaku dan niat pejabatnya,” katanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa korupsi dipicu semakin sempitnya ruang fiskal daerah akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.
Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak pernah bisa dijadikan alasan untuk menyalahgunakan jabatan.
“Korupsi tetap kembali pada faktor keserakahan. Anggaran yang kecil bukan alasan untuk mengambil hak masyarakat,” pungkasnya. (dul)

