BACAAJA, SEMARANG– Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Victory Apparel Indonesia tak hanya memunculkan polemik soal besaran pesangon. Dugaan adanya intimidasi terhadap pekerja saat menandatangani kesepakatan pembayaran pesangon kini ikut menjadi sorotan pemerintah.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang segera turun tangan memeriksa proses PHK yang berlangsung di perusahaan garmen tersebut.
Permintaan itu muncul setelah adanya laporan sekitar 207 pekerja yang telah menandatangani kesepakatan menerima pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Menurut Iqbal, kesepakatan tersebut belum tentu memiliki kekuatan hukum apabila dibuat bertentangan dengan aturan atau terjadi karena adanya tekanan.
“Kalau seseorang menandatangani perjanjian yang isinya di bawah ketentuan undang-undang, itu batal demi hukum. Apalagi kalau ada intimidasi,” Katanya. Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan, perusahaan tidak lagi bisa menjadikan alasan efisiensi untuk membayar pesangon hanya setengah dari ketentuan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, kata dia, telah mengubah dasar perhitungan hak pekerja yang terkena PHK.
Baca juga: PHK Jangan Panik, Ini Jurus Pemprov Bikin Buruh Lebih Aman
“Sudah tidak ada lagi alasan efisiensi sehingga pesangon dibayar 0,5 kali. Minimal satu kali, ditambah uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain persoalan pesangon, Iqbal meminta aparat ketenagakerjaan menelusuri berbagai laporan lain yang disampaikan para pekerja. Salah satunya menyangkut dugaan adanya pekerja perempuan yang sedang hamil namun tidak memperoleh hak sebagaimana mestinya.
“Saya minta Kemnaker bersama Disnaker provinsi dan kota memeriksa semua temuan ini,” ujarnya. Menurut Iqbal, negara tidak boleh tinggal diam ketika muncul dugaan pelanggaran hak pekerja dalam proses PHK.
Perlindungan Hukum
Pemerintah, lanjutnya, berkewajiban memastikan setiap buruh memperoleh perlindungan hukum yang sama. “Negara harus hadir. Yang lemah harus dilindungi, dan yang harus dilindungi adalah buruh,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi apabila PHK terhadap ratusan pekerja PT Victory Apparel tetap tidak dapat dihindari.
Selain memastikan pembayaran hak-hak pekerja sesuai aturan, pemerintah akan membantu menyalurkan para pekerja ke perusahaan lain yang masih membutuhkan tenaga kerja.
Iqbal mengatakan Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah telah menyiapkan peluang penempatan kerja di sejumlah kawasan industri, seperti Kendal, Grobogan, Sragen, dan beberapa daerah lain di Jawa Tengah.
Baca juga: PHK Kian Marak, Buruh Jateng Bikin Sekolah Paralegal untuk Perjuangkan Hak
Para pekerja juga akan difasilitasi untuk mengakses berbagai program BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga pelatihan peningkatan keterampilan agar lebih siap memasuki dunia kerja kembali.
“Ini bagian dari mitigasi PHK. Pekerja yang sudah memiliki pengalaman jangan sampai kehilangan masa depan hanya karena perusahaan berhenti beroperasi,” pungkasnya.
Tanda tangan seharusnya menjadi bukti kesepakatan, bukan hasil dari rasa takut. Sebab kalau hak buruh harus ditebus dengan tekanan, yang hilang bukan hanya pesangon, tetapi juga rasa keadilan di tempat kerja. (dul)

