BACAAJA, SEMARANG – Anggota DPR RI, Andhika Satya Wasistho, menilai revisi Undang-Undang tentang Kawasan Industri menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya saing kawasan industri sekaligus menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.
Hal itu disampaikan Andhika saat mengunjungi Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), Kota Semarang, belum lama ini. Kunjungan tersebut juga diunggah melalui akun TikTok pribadinya @masdewanri.
Dalam kesempatan itu, Andhika berdialog dengan jajaran pengelola KIW untuk menyerap berbagai masukan yang akan menjadi bahan pembahasan revisi Undang-Undang Kawasan Industri di DPR RI.
Bacaaja: Mas Dewan RI Sorot Problem Pariwisata: Jangan Habiskan Anggaran Hanya untuk Promosi
Bacaaja: Dana UMKM Diduga Tertahan Rp3 Triliun, Andhika Satya Desak DPR Panggil TikTok
“Kunjungan hari ini ke Kota Semarang bertujuan mendengar masukan dari Pak Direktur KIW. Kami melihat kawasan industri ini ke depan bisa menjadi salah satu backbone pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Menurut Andhika, Semarang merupakan salah satu daerah yang memiliki daya tarik besar bagi investor. Namun, potensi tersebut masih dibayangi sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan melalui regulasi yang lebih adaptif.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kepastian hukum. Ia menyebut kepastian regulasi masih menjadi pertimbangan utama investor sebelum menanamkan modal di Indonesia.
“Revisi Undang-Undang Kawasan Industri kami harapkan bisa menjadi jalan keluar agar pelaku kawasan industri lebih mudah menarik investor. Hari ini, salah satu pertimbangan utama investor adalah kepastian hukum,” katanya.
Selain itu, Andhika menilai sinkronisasi tata ruang dan proses perizinan juga perlu dibenahi agar investasi dapat terealisasi lebih cepat.
Tak hanya membahas regulasi, legislator asal Jawa Tengah itu juga menyoroti persoalan banjir rob yang masih terjadi di kawasan pesisir Semarang hingga Demak. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat aktivitas industri dan distribusi logistik.
“Saat menuju dapil saya di Demak, banjir rob masih menjadi tantangan. Di kanan kiri jalan sudah banyak kawasan industri. Kondisi seperti ini tentu dapat mengganggu pengantaran logistik dan aktivitas industri,” ujarnya.
Karena itu, Andhika berharap revisi Undang-Undang Kawasan Industri tidak hanya berfokus pada investasi dan perizinan, tetapi juga mengakomodasi aspek lingkungan dan infrastruktur.
Ia menambahkan, persoalan pengelolaan limbah industri, kualitas air, hingga pencemaran udara juga perlu mendapat perhatian agar pengembangan kawasan industri tetap berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan. (dul)

