BACAAJA, SEMARANG– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah memastikan informasi yang beredar di media sosial terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan ditempatkan di organisasi masyarakat (ormas) tidak benar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penelusuran begitu isu tersebut ramai diperbincangkan.
“Kami langsung merespons isu itu dengan melakukan pelacakan. Hasilnya, tidak ada informasi yang benar mengenai PPPK paruh waktu ditempatkan di ormas, karena penempatannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dhoni, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Jateng Kekurangan Nakes, Pemprov Usulkan 2.076 Formasi CASN pada 2026
Tak hanya menelusuri sumber informasi, BKD juga melakukan pengecekan terhadap seluruh Surat Keputusan (SK) penempatan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Hasilnya, tidak ditemukan satu pun PPPK paruh waktu yang ditempatkan di organisasi masyarakat sebagaimana isu yang beredar. “Dari hasil penelusuran, tidak ada satu pun SK penempatan pegawai, khususnya PPPK paruh waktu, di organisasi masyarakat,” tegasnya.
Proses Penempatan
Dhoni meminta para PPPK maupun masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Menurutnya, seluruh proses penempatan pegawai tetap mengacu pada aturan yang berlaku. “Tidak perlu resah karena sudah kami cek dan telusuri. Berita tersebut tidak benar,” katanya.
Sebagai bentuk klarifikasi, BKD Provinsi Jawa Tengah juga telah mengunggah penjelasan resmi melalui akun Instagram resminya agar masyarakat memperoleh informasi yang valid dan tidak termakan kabar yang menyesatkan.
Baca juga: Jawa Tengah Masih Kekurangan 2.298 Guru
“Kami sudah meluruskan berita itu di akun Instagram BKD Provinsi Jawa Tengah. Jadi, silakan dicek. Kita transparan, data dan penjelasannya tersedia di akun resmi BKD,” ujar Dhoni.
BKD Jateng sekaligus mengimbau masyarakat untuk membiasakan memverifikasi setiap informasi yang beredar di media sosial melalui kanal resmi pemerintah sebelum ikut membagikannya kepada orang lain.
Di era media sosial, hoaks memang sering berlari lebih kencang daripada klarifikasi. Bedanya, klarifikasi membawa data, sedangkan hoaks cukup modal “katanya”. (tebe)

