BACAAJA, JAKARTA – Rencana pengadaan kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) senilai Rp1,8 triliun terus memantik perhatian. Di tengah ramainya perbincangan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar proyek jumbo tersebut tak menjadi celah lahirnya praktik korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu sektor yang paling rawan disusupi penyimpangan. Karena itu, setiap tahapan harus diawasi secara ketat sejak awal.
Menurutnya, pengalaman KPK menangani berbagai kasus menunjukkan proyek pengadaan sering dimanfaatkan oknum untuk memainkan anggaran maupun memenangkan pihak tertentu.
Budi menjelaskan, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bahkan masuk dalam delapan area yang menjadi fokus pengawasan KPK, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.
Ia menilai proses perencanaan menjadi titik paling krusial. Sebelum proyek berjalan, instansi harus benar-benar memastikan barang yang akan dibeli memang dibutuhkan dan sesuai dengan skala prioritas.
Selain kebutuhan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga wajib dilakukan secara cermat. Kesalahan ataupun manipulasi dalam tahap ini bisa menjadi pintu masuk praktik mark-up anggaran.
KPK juga mengingatkan adanya potensi pengondisian pemenang proyek sejak awal proses pengadaan. Salah satu modus yang kerap muncul adalah memecah paket pekerjaan agar bisa menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Praktik seperti itu dinilai membuka peluang vendor tertentu sudah dipersiapkan menjadi pemenang sebelum proses berjalan secara terbuka.
Tak hanya itu, KPK meminta seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat pengawas internal aktif mengawal setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan, proses lelang, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Pengawasan juga harus memastikan barang yang diterima sesuai spesifikasi. Jangan sampai penyedia mengirim produk dengan kualitas di bawah standar yang telah disepakati.
Sorotan terhadap proyek ini bermula dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kompleks Parlemen, Senayan, pekan lalu.
Mufti mengungkap adanya informasi mengenai rencana pengadaan kipas angin dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun. Ia mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi terkait kebenaran maupun rincian anggaran tersebut.
Menurutnya, harga kipas angin yang beredar di pasaran umumnya hanya berkisar ratusan ribu rupiah per unit. Dengan pembelian dalam jumlah besar, seharusnya pemerintah bisa memperoleh harga yang jauh lebih efisien.
Menanggapi pertanyaan itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan belum mengetahui detail pengadaan tersebut. Ia menegaskan proses pengadaan bukan berada di bawah kewenangan langsung kementerian yang dipimpinnya, sehingga masih perlu penelusuran lebih lanjut. (*)

