Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPK Pasang Alarm buat Proyek Kipas Kopdes
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KPK Pasang Alarm buat Proyek Kipas Kopdes

Nugroho P.
Last updated: Juli 21, 2026 6:07 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Rencana pengadaan kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) senilai Rp1,8 triliun terus memantik perhatian. Di tengah ramainya perbincangan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar proyek jumbo tersebut tak menjadi celah lahirnya praktik korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu sektor yang paling rawan disusupi penyimpangan. Karena itu, setiap tahapan harus diawasi secara ketat sejak awal.

Menurutnya, pengalaman KPK menangani berbagai kasus menunjukkan proyek pengadaan sering dimanfaatkan oknum untuk memainkan anggaran maupun memenangkan pihak tertentu.

Budi menjelaskan, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bahkan masuk dalam delapan area yang menjadi fokus pengawasan KPK, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

Ia menilai proses perencanaan menjadi titik paling krusial. Sebelum proyek berjalan, instansi harus benar-benar memastikan barang yang akan dibeli memang dibutuhkan dan sesuai dengan skala prioritas.

Selain kebutuhan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga wajib dilakukan secara cermat. Kesalahan ataupun manipulasi dalam tahap ini bisa menjadi pintu masuk praktik mark-up anggaran.

KPK juga mengingatkan adanya potensi pengondisian pemenang proyek sejak awal proses pengadaan. Salah satu modus yang kerap muncul adalah memecah paket pekerjaan agar bisa menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

Praktik seperti itu dinilai membuka peluang vendor tertentu sudah dipersiapkan menjadi pemenang sebelum proses berjalan secara terbuka.

Tak hanya itu, KPK meminta seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat pengawas internal aktif mengawal setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan, proses lelang, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Pengawasan juga harus memastikan barang yang diterima sesuai spesifikasi. Jangan sampai penyedia mengirim produk dengan kualitas di bawah standar yang telah disepakati.

Sorotan terhadap proyek ini bermula dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kompleks Parlemen, Senayan, pekan lalu.

Mufti mengungkap adanya informasi mengenai rencana pengadaan kipas angin dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun. Ia mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi terkait kebenaran maupun rincian anggaran tersebut.

Menurutnya, harga kipas angin yang beredar di pasaran umumnya hanya berkisar ratusan ribu rupiah per unit. Dengan pembelian dalam jumlah besar, seharusnya pemerintah bisa memperoleh harga yang jauh lebih efisien.

Menanggapi pertanyaan itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan belum mengetahui detail pengadaan tersebut. Ia menegaskan proses pengadaan bukan berada di bawah kewenangan langsung kementerian yang dipimpinnya, sehingga masih perlu penelusuran lebih lanjut. (*)

You Might Also Like

GRIB Jaya Buka Suara soal Turun Saat Kerusuhan DPR

Bongkar Dugaan Korupsi Pelabuhan, Eks-Bos HRD JICT Tewas Dibunuh

Gudang Rahasia Semarang Simpan Ratusan Ribu Pil Terlarang

Nama Sekda Banyumas Dicatut Buat Nipu, Seorang Warga Kena Tipu Rp10 Juta

ASN Nyolong Kompresor RSUD Wonosari buat Bayar Utang

TAGGED:kdkmpkipas anginkopdesKPK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi desa tertinggal di Jateng, tak mempunyai akses jalan yang layak dilintasi. Tak Ada Lagi Desa Sangat Tertinggal di Jateng, Tapi Rob dan Akses Masih Jadi PR
Next Article Ribuan Atlet Muda Siap Adu Gengsi di POPDA

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

LUDES TERBAKAR-Belasan rumah di lingkungan Asrama Polisi Kota Lama Semarang ludes terbakar, Sabtu (5/9/2026) sore. (bae)

15 Rumah Aspol di Kota Lama Semarang Ludes Terbakar

KEBAKARAN--Petugas tampak berjaga di sekitar lokasi kebakaran Asrama Polisi di dekat Satpas Satlantas Polrestabes Semarang, Kota Lama, Sabtu (5/9/2026). (bae)

Asrama Polisi di Kota Lama Semarang Terbakar, Kabut Asap Ganggu Wisatawan

Ilustrasi skyquake atau gempa langit.

BMKG Sebut Gempa Langit, Ihwal Dentuman Suara Misterius di Bandung dan Sekitarnya

TERSANGKA - Tampang MDFS, pria Blora tersangka kasus pembunuhan terhadap Mozza Axillia Gunarsa. (ist)

Begini Tampang Pria Blora Pembunuh Mozza, Statusnya Kini Tersangka

Bukan Cuma Lapangan Pancasila, Semarang Ikut ‘Dandan’ Sambut MTQ

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Aroma Wewangian Misterius di Kuta Bikin Turis India Kehilangan Uang Puluhan Juta

Juli 4, 2026
Hukum

Namanya Ikut Viral di Kasus MBG, Sumanto Bantah Terlibat

Juni 10, 2026
SIDANG KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo (baju batik) bicara dengan penasihat hukumnya saat sidang di Tipikor, Senin (15/6/2026). (bae)
Hukum

Ngeri! Sudewo Tak Cuma Terima Gratifikasi Uang, Keris Nogososro Juga Diembat

Juni 15, 2026
Hukum

Tujuh Tahun Main Petak Umpet, Buron Kasus Penggelapan Dibekuk di Semarang

September 20, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPK Pasang Alarm buat Proyek Kipas Kopdes
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?