Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Odong-odong di Cilacap Minggir, Wisata Jadi Jalur Baru
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Odong-odong di Cilacap Minggir, Wisata Jadi Jalur Baru

Nugroho P.
Last updated: Juli 21, 2026 6:04 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
odong-odong di Cilacap bakal distop lewat jalur besar, dialihkan jadi kendaraan wisata.
SHARE

BACAAJA, CILACAP – Mulai sekarang, odong-odong atau kereta kelinci tak boleh lagi dipakai mengangkut penumpang di jalan raya wilayah Kabupaten Cilacap. Pemerintah daerah resmi mengeluarkan aturan yang melarang operasional kendaraan tersebut demi alasan keselamatan.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 500.11.1/5700/21/Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 Juli 2026. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, sekolah, BUMN, BUMD, hingga masyarakat umum.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana, mengatakan surat edaran itu dibuat agar masyarakat mendapat kepastian hukum sekaligus memahami pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar keselamatan.

Menurutnya, sejak awal odong-odong memang bukan kendaraan yang dirancang sebagai angkutan orang. Karena itu, penggunaannya di jalan umum dinilai berisiko bagi keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Annisa mengungkapkan kebijakan tersebut juga lahir setelah adanya aspirasi dari pengusaha angkutan umum yang merasa keberatan dengan maraknya odong-odong beroperasi di sejumlah wilayah.

Keluhan itu kemudian dibahas dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Cilacap. Dari pertemuan tersebut muncul rekomendasi agar pemerintah segera membuat aturan yang mengatur keberadaan kendaraan tersebut.

Dalam surat edaran dijelaskan, odong-odong tidak memenuhi persyaratan teknis sebagai kendaraan angkutan umum. Kendaraan itu juga tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan penumpang, tidak dijamin asuransi kecelakaan, serta dokumen kendaraannya tidak sesuai dengan fungsi yang dijalankan.

Atas dasar itu, pemerintah memutuskan melarang penggunaan odong-odong sebagai angkutan orang di jalan raya demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pemkab juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah, camat, hingga perangkat pemerintah lainnya aktif menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

Sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP sederajat turut diminta menghentikan penggunaan odong-odong untuk kegiatan sekolah, termasuk perjalanan wisata maupun aktivitas lainnya.

Tak hanya itu, BUMN, BUMD, dan Perumda juga diimbau tidak lagi memanfaatkan kendaraan tersebut dalam kegiatan resmi maupun nonkedinasan.

Aturan serupa berlaku bagi bengkel dan perusahaan karoseri di Cilacap. Mereka diminta tidak menerima pembuatan ataupun modifikasi kendaraan yang ditujukan menjadi odong-odong pengangkut penumpang.

Meski begitu, Pemkab Cilacap tak ingin hanya mengeluarkan larangan tanpa jalan keluar. Pemerintah mulai menyiapkan opsi agar para pelaku usaha odong-odong tetap bisa menjalankan usahanya.

Salah satu gagasan yang sedang dibahas adalah mengalihkan fungsi odong-odong menjadi kendaraan wisata yang hanya beroperasi di dalam kawasan destinasi wisata, bukan di jalan umum.

Menurut Annisa, konsep tersebut dinilai lebih aman sekaligus tetap memberi ruang ekonomi bagi para pemilik odong-odong. Pembahasannya akan dilakukan bersama Dinas Pariwisata agar bisa diterapkan secara matang di kemudian hari. (*)

You Might Also Like

Soal Normalisasi Kali Plumbon, Pemkot Tunggu Pemerintah Pusat

Nelangsa Buruh Perempuan di Semarang, Hidup dalam Ketidakpastian Sejak Dirumahkan

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Belajar Ikhlas Lewat Kurban

Dua Kiper Timnas Menang, Sinyal Bagus Jelang ASEAN Cup

Camat Margorejo Kelabakan Dicecar KPK soal Mahar Perangkat Desa

TAGGED:cilacapodong-odongwisata
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bocoran Juara Olimpiade, Jangan Takut Soal Susah
Next Article Ilustrasi desa tertinggal di Jateng, tak mempunyai akses jalan yang layak dilintasi. Tak Ada Lagi Desa Sangat Tertinggal di Jateng, Tapi Rob dan Akses Masih Jadi PR

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.

Disdikpora Wonosobo bakal Dipecah, Afif: 2027 Dispora Jadi OPD Sendiri

BARANG BUKTI: Barang bukti kasus judi togel dari 3 daerah yang diungkap tim Polda Jateng, dipamerkan saat konferensi pers, Selasa (20/10/2026). (ist)

Polda Jateng Bongkar Jaringan Togel di Tiga Wilayah, Rp2,4 Miliar Diblokir

SIKAPI PERCERAIAN: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng bersama pihak Pengadilan Agama Semarang menjalin kerja sama menyikapi kasus perceraian. (ist)

Tiap Tahun Ribuan Pasutri Cerai, Pemkot Semarang Pikirkan Nasib Janda dan Anaknya

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).

Harapan Ojol Jateng di Tengah Rencana Revisi UU Lalu Lintas

Demo Memanas di Eropa, KBRI Diminta Siaga Lindungi WNI

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

Keren, Bocah SMA Cilacap Ini Temukan Inovasi Ompreng Pendeteksi Keracunan MBG

Oktober 2, 2025
KORBAN - Ilustrasi korban pelecehan seksual dibungkam.
Hukum

Bejat! Oknum Anggota LSM di Semarang Diduga Hamili Gadis Autis Tetangganya

Mei 13, 2026
Info

Menu MBG Datang, Anak Ogah Makan Bikin Heran

Februari 27, 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Info

Pemulangan Korban Online Scam, Puan: Harus Disertai Solusi Lapangan Kerja

Oktober 30, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Odong-odong di Cilacap Minggir, Wisata Jadi Jalur Baru
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?